Senin, 16 November 2009

mekanisme pasar

Fenomena kenaikan harga sangat rentan terhadap jalan perekonomian, dimana tingkat harga mempunyai korelasi yang siqnifikan terhadap kemampuan masyarakat dalam mempertahankan hidup. Oleh karena itu, kenaikan harga secara umum atau Inflasi menjadi kajian yang tidak bisa abaikan. Dalam teori kuantitas membedakan sumber kenaikan harga secara umum atau inflasi menjadi dua, yakni teori demand pull inflation dan cost push inflation. Demand full inflation terjadi karena adanya kenaikan permintaan agregatif dimana kondisi produksi telah berada pada kesempatan kerja penuh (full employment). Cost push inflation terjadi karena kenaikan harga faktor produksi sampai pada jumlah tertentu.
Disamping itu penyebab inflasi menurut Al-Maqrizi dalam bukunya Iqthatsul Ummah bi kasyfil Ghummah atau Menolong Rakyat dengan Mengeluarkan Sebab-Sebab Penyakitnya, adanya administrasi pemerintahan yang korup. Al-Maqrizi mengungkapkan itu tidak lepas dari pengalamannya sebagai seorang muhtasib (pengawas pasar) pada periode Circasian atau Burji Mamluk (784-922/1382-1517). Ia melihat maraknya praktek korupsi, kebijakan pemerintah yang buruk dan administrasi yang lemah membuat keadaan ekonomi tak terkontrol. Sehingga tidak terakomodasi kepentingan-kepentingan rakyat, akhirnya bahan makanan menjadi langka. Keadaan inilah yang mengakibatkan kenaikan harga pada masa itu, bukan semata-mata karena kenaikan permintaan agregatif atau kenaikan bahan faktor produksi.
Bagaimana menentukan harga secara benar ? Tingkat harga sebenarnya dihasilkan oleh kesepakatan konsumen dan produsen, dimana keduanya diasumsikan sama-sama merelakan untuk memenuhi kewajiban dan haknya sebagai konsumen atau produsen. Tetapi kadangkala salah satu pihak merasa kesulitan untuk memenuhi hak dan kewajiban karena penawaran produsen terlalu tinggi bagi konsumen (monopoly) atau permintaan konsumen terlalu rendah bagi produsen (monopsony). Keadaan ini bila terlarut-larut akan merugikan satu dengan yang lainnya sehingga mengakibatkan mekanisme perekonomian tidak berjalan dengan baik. Oleh karena perlu adanya pihak ketiga yaitu pemerintah untuk ikut campur dalam menentukan harga di pasar, campur tangan pemerintah ini untuk mengakomodasi hak dan kewajiban produsen dan konsumen.
Kebijakan harga
Di masa Rasululullah saw pernah terjadi kenaikan dan turunnya harga diserahkan sepenuhnya, walaupun pada saat itu harga yang ditawarkan produsen bagi konsumen cukup tinggi. Ahmad bin Hambal, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah, meriwayatkan dari Anas bin Malik ra, Ia berkata, “Pernah naik harga (barang-barang) di Madinah zaman Rasulullah saw. Orang-orang berkata “Ya Rasulullah, telah naik harga, karena itu tetapkanlah harga bagi kami” Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah itu penetap harga, yang menahan, yang melepas, yang memberi rejeki dan sesungguhnya aku harap bertemu Allah di dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntut aku lantaran menzalimi di jiwa atau di harga”
Hadist ini menjadi rujukan sebagian pemikir muslim untuk menjustifikasi bahwa harga ditentukan pasar. Dua dari empat mazhab terkenal, Hambali dan Safi’i menyatakan bahwa pemerintah tak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Sementara itu Ibnu Qudamah al-Maqdisi adalah salah seorang argumentator Mazhab Hambali menulis bahwa pemerintah tak memiliki wewenang untuk mengatur harga. Penduduk boleh menjual barang-barang mereka dengan harga berapapun harga yang mereka sukai Ibnu Qudamah mengutip hadist yang diriwayatkan Abu Daud yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan, bahwa ada seorang laki-laki datang lalu berkata, “Wahai Rasulullah tetapkanlah harga ini. Beliau menjawab, “(tidak) justru biarkan saja”. Kemudiaan beliau didatangi oleh laki-laki yang lain lalu mengatakan, “Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini”. Beliau menjawab, (tidak) tetapi Allah-lah yang berhak menurunkan dan menaikkan”
Dari hadis tersebut Ibnu Qudamah mengatakan bahwa ada dua alasan harga tidak diperkenankan diatur oleh pemerintah. Pertama, Rasulullah saw tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkannya, Kedua, menetapkan harga adalah sesuatu ketidakadilan yang dilarang, Ini melibatkan hak milik seseorang di dalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual pada harga berapapun, asal ada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pandangan Ibnu Qudamah ini sama dengan Abu pandangan Hafz al-Akbari, Qadi Ya’la, Nejatulah Sidiiqi yang memberikan kepercayaan kepada pasar untuk menentukan tingkat harga. Tetapi beberapa pemikir ekonomi muslim seperti Maliki Said bin Usayyib, Rabi’ah bin Abdul Rahman dan Yahya bin Sa’id menyetujui penetapan harga maksimum kepada para penyalur barang. Tetapi Abu Hanifah menyatakan penetapan harga diperlukan untuk melindungi masyarakat yang menderita diakibatkan kenaikan harga.
Ibnu Taimiyah menafsirkan hadist mengenai harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar sebagai kasus khusus dan bukan aturan umum. Alasan mengapa Rasululullah saw menolak menetapkan harga, menurut Ibnu Taimiyah barang-barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari Impor. Penetapan harga akan mengurangi pasokan barang ke Madinah, karena tingkat harga barang di Madinah didasarkan atas biaya-biaya yang dikeluarkan pedagang dalam memenuhi kebutuhan barang penduduk Madinah dari negeri tetangga. Maka kontrol apapun yang dilakukan atas barang-barang itu akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan pasokan barang dan memperburuk perekonomian Madinah.
Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa Rasululullah saw juga pernah menetapkan harga secara adil. Pertama, Rasulullah saw mendekritkan bahwa harga budak harus dipertimbangkan tanpa adanya tambahan dan mengurangan. Kedua, ketika ada perselisihan antara dua orang, antara pemilik pohon yang sebagian tumbuh di tanah orang, dan pemilik tanah. Rasululullah saw memerintahkan untuk menjual pohon tersebut kepada pemilik tanah dengan harga yang adil. Tetapi kedua orang itu tidak melakukan apa-apa, akhirnya Rasulullah saw membolehkan pemilki tanah menebang pohon tersebut, dan memberikan kompensasi kepada pemilik pohon.
Harga yang ideal
Islam tidak menentukan sistem yang paling benar dalam masalah harga—, apakah harga yang tentukan pasar sepenuhnya atau ditetapkan pemerintah—karena beberapa kasus yang berhubungan dengan masalah tingkat harga lebih dikarenakan adanya sebab-sebab khusus. Sebagaimana di masa pemerintah Umar bin Khattan pun demikian harga lebih ditentukan pemerintah oleh karena keadaan-keadaan tertentu. Dalam al-Muwatta’, Yahya menyampaikan dari Malik dari Yunus bin Yusuf dari Said bin al-Musayyab bahwa Umar bin Khattab melewati Hatab bin Abi Baltha’a yang sedang mengobral anggur kering di pasar. Umar berkata kepadanya, “Naikkan harga atau tinggalkan pasar kami”. Penetapan harga oleh Umar di saat itu disebabkan harga obral (menurunkan harga) akan merugikan pedagang anggur lain di pasar Madinah.
Dilain pihak saat masa paceklik di daerah Hijaz, harga barang kebutuhan pokok membumbung tinggi tetapi Umar tidak menetapkan harga barang supaya diturunkan. Untuk mengatasi masalah ini, Umar mengirim bahan makanan untuk penduduk Hijaz dari Mesir dan Syam. Akhirnya meningkatnya jumlah bahan makanan di Hijaz menjadikan harga bahan makanan menjadi turut. Dalam hal ini Umar mengakhiri krisis tanpa harus menetapkan harga
Kalau merujuk dari hadist Rasululullah saw, pemikiran Khulaurrashidin, dan beberapa ekonom muslim mengenai harga. Penetapan harga oleh pemerintah lebih dikarenakan adanya sebab-sebab tertentu yang berhubungan langsung dengan kondisi rakyat. Bukan semata-mata kepentingan pemerintah, apalagi pemerintahan yang di sinyalir Al Maqrizi; pemeritahan yang korup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar