Senin, 23 November 2009

CATATAN AWAL PEKAN Kasus Century, persoalan hukum atau politik?

Setahun berlalu sejak Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008 memutuskan menyelamatkan Bank Century (bailout) yang dianggap kontroversial.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang terbit pada 15 Oktober 2008 memberi landasan hukum wewenang KSSK menangani bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

Pasal 11 ayat 5 UU Nomor 3/2004 tentang Bank Indonesia (BI) mengamanatkan ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan atas bank gagal berdampak sistemik diatur UU tersendiri, yang seharusnya terbentuk akhir tahun 2004.

Walau terlambat 4 tahun, Perppu 4/2008 dimaksud mengisi kekosongan hukum tentang pengertian dampak sistemik. Akan tetapi, begitu Perppu ditolak DPR periode 2004-2009 pada 18 Desember 2008, kewenangan KSSK dan definisi dampak sistemik tidak lagi memiliki dasar hukum.

Dasar hukum

Pemerintah, seperti disampaikan Menkeu dalam Raker Komisi XI DPR, 27 Agustus 2009, menganggap Perppu itu masih berlaku. Alasannya, Surat Ketua DPR pada 24 Desember 2008 tentang Keputusan Sidang Paripurna DPR 18 Desember hanya meminta pengajuan RUU JPSK sebelum 19 Januari 2009. Tidak ada pernyataan apakah Perppu JPSK disetujui atau tidak menjadi UU.

Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 memberi hak kepada Presiden menerbitkan Perppu apabila terdapat hal ihwal kegentingan yang memaksa. Walau pengertian 'kegentingan yang memaksa' dapat menjadi perdebatan Hukum Tata Negara yang terpisah, UUD 1945 jelas memberi peluang kepada Presiden membuat UU bersifat sementara dalam bentuk Perppu sampai disetujui DPR.

Bila disetujui, Perppu itu langsung menjadi UU dan semua norma didalamnya-termasuk norma dampak sistemik -menjadi hukum negara. Semua kebijakan pemerintah yang diambil berdasarkan norma itu berkekuatan hukum.

Pasal 31 RUU JPSK yang diajukan Pemerintah mengusulkan Perppu 4/2008 baru dinyatakan dicabut apabila RUU disetujui menjadi UU. Artinya, Pemerintah menganggap Perppu itu belum ditolak DPR dan masih terus berlaku. RUU tentu berbeda dengan Perppu.

RUU sebelum disahkan menjadi UU tidak berkekuatan hukum karena masih bersifat usulan. Perppu walaupun belum disetujui sampai masa Sidang DPR berikutnya memiliki kekuatan hukum.

Begitu tidak disetujui DPR, dasar hukum Perppu hilang. Pemerintah menambah argumentasi penyelamatan Bank Century dengan menggunakan UU Nomor 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasal 21 Ayat 3 UU 24/2004 menyatakan bahwa LPS melakukan penanganan bank gagal berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi (terdiri dari Menkeu, LPP, BI, dan LPS) menyerahkan penanganannya kepada LPS.

Karena norma dampak sistemik Perppu JPSK tidak menjadi UU, keputusan komite koordinasi tentang penanganan bank gagal berdampak sistemik juga tidak memiliki dasar hukum. Inilah titik kontroversi pertama terkait bailout Bank Century.

DPR, melalui Komisi XI, yang dikukuhkan Sidang Paripurna pada 29 September 2009, justru berpendapat karena Sidang Paripurna 18 Desember 2008 tidak memberi persetujuan, semua kebijakan KSSK atau komite koordinasi terkait penyelamatan Bank Century menjadi tidak sah.

Sebagian pendapat menyatakan 15 Oktober-18 Desember, di mana keputusan atas Bank Century terjadi 21 November, dianggap sah karena Perppu masih berlaku sebagai UU (sementara).

Namun, tindakan meneruskan kebijakan bailout setelah 18 Desember tidak memiliki dasar hukum (illegal). Dengan pandangan ini, menurut DPR, suntikan dana yang terus dilakukan bahkan setelah keputusan DPR tidak menyetujui Perppu yang mencapai Rp6,7 triliun menjadi masalah hukum yang layak dipertanggungjawabkan.

Walau Surat Ketua DPR hanya meminta ajuan RUU JPSK, karena Perppu tidak diterima, pemerintah seharusnya juga mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu 4/2008 yang sekaligus mengatur segala akibat yang terjadi karena Perppu ditolak.

Justru bila RUU Pencabutan Perppu diajukan sebagian akibat hukum dari suntikan dana ke Bank Century mungkin dapat diminimalkan. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 25 ayat 3 dan 4 serta Pasal 36 Ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sikap Pemerintah yang mengusulkan Pasal 31 RUU JPSK, di mana pencabutan Perppu JPSK dilakukan saat RUU JPSK disahkan menjadi UU bertentangan dengan norma UU 10/2004. Kita berasumsi pemerintah mengetahui dan selayaknya melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam UU 10/2004. Ini menjadi titik kontroversi kedua.

Politik transparansi

Keputusan DPR meminta BPK melakukan investigasi untuk tujuan tertentu pada dasarnya merupakan langkah politik DPR untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Prinsip ini secara tegas dirumuskan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 bahwa "...pengelolaan keuangan negara...dilaksanakan secara terbuka [transparan] dan bertanggung jawab [akuntabilitas]..."

Pasal 2 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Nagara menyebut yang dimaksud keuangan negara adalah termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (huruf g) dan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah (huruf h). LPS, BI atau lembaga lain yang mengelola keuangan negara yang dianggap terkait dalam kasus Bank Century menjadi objek pelaksanaan tugas dan wewenang BPK seperti dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2006 tentang BPK.

Laporan sementara BPK yang disampaikan ke DPR pada 26 September 2009 menyatakan ada dugaan unsur pidana dalam penyelamatan Bank Century, karena itu dinyatakan bersifat rahasia. Komisi XI DPR menyepakati sifat kerahasiaan itu dijaga agar tidak mengganggu proses penegakan hukum bila BPK nanti menyimpulkan temuan unsur pidana dalam laporan akhirnya.

Bila BPK yakin ada temuan pidana, Pasal 8 Ayat 3 UU BPK menegaskan bahwa BPK berkewajiban melaporkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut kepada instansi yang berwenang, seperti kepada Kejaksaan bila terkait kejahatan perbankan dan/atau ke KPK bila ditemui unsur korupsi. Ayat 4 UU BPK mengamanatkan temuan BPK itu menjadi dasar penyidikan oleh pejabat penyidik di Kejaksaan maupun KPK.

Bila proses politik yang dilakukan DPR masuk ke wilayah penegakan hukum, sesungguhnya tugas DPR dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara relatif selesai dalam konteks kasus Bank Century.

Hak angket yang kini diusulkan sejumlah Anggota DPR sebenarnya masuk wilayah politik. Bila usulan ini disetujui Sidang Paripurna DPR, sikap politik DPR dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel makin dipertegas.

Perdebatan apakah hak angket dilaksanakan setelah audit investigasi BPK selesai atau dilakukan secara paralel sesungguhnya juga bergantung pada kesimpulan akhir audit BPK.

Tentu kita berharap bahwa pelaksanaan hak angket bila nanti disetujui maupun audit investigasi BPK bukan untuk mencari kesalahan, melainkan lebih untuk menegakkan disiplin pengelolaan keuangan negara sehingga tidak seorang pun di negara ini dapat lolos dari jerat hukum bila lalai atau sengaja melakukan kesalahan.

Dengan pengelolaan keuangan negara yang makin transparan dan akuntabel, manfaat pengelolaan uang negara bagi kesejahteraan rakyat makin berkualitas.

Senin, 16 November 2009

Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Taimiyah

Tujuan utama dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menganalisa konsep mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah. Tulisan ini juga akan mencoba untuk membandingkan pandangannya dengan beberapa pemikir muslim lainnya serta penulis barat sampai pada pertengahan abad ke delapan belas.
Konsep permintaan dan penawaran merupakan konsep dasar ilmu ekonomi. keduanya adalah inti dari mekanisme pasar. Namun ide mengklasifikasi semua kekuatan-kekuatan pasar tersebut ke dalam dua kategori dan penentuan harga melalui permintaan dan penawaran adalah sesuatu hal yang terlambat dalam sejarah pemikiran ekonomi. Menurut Schumpeter, “Dalam hal teori mekanisme harga, terdapat hanya sedikt catatan mengenai hal ini sampai pada pertengahan abad kedelapanbelas … (Schumpeter, hal 305). Menarik untuk diketahui bahwa pada awal abad ketiga belas Ibnu Taimiyah (1263-1328 CE/661-728AH) memiliki konsep tentang mekanisme pasar.
Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Taimiyah
Ibn Taimiyah memiliki gagasan yang jelas tentang harga-harga di pasar bebas yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Dia mengatakan:
“Naik, turunya harga tidak selalu terjadi karena ketidakadilan (zulm) dari beberapa orang. Kadang-kadang terjadi karena kekurangan produksi atau penurunan Impor barang yang diminta. Dengan demikian jika keinginan pembelian barang mengalami peningkatkan sedang ketersediaan barang merosot, maka harga akan naik. Di sisi lain jika ketersediaan barang bertambah sedang permintaan turun, maka harga akan turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini mungkin tidak disebabkan oleh tindakan dari beberapa orang, yang mungkin karena suatu alasan berlaku tidak adil,atau kadang-kadang, mungkin ada yang menyebabkan hal yang mengundang ketidakadilan. Allah-lah yang Maha Kuasa yang menciptakan keinginan dalam hati *manusia …”( Ibnu Taimiyah, 1381, vol.8, hal 523).
Dari pernyataan Ibnu Taimiyah tersebut nampaknya berlaku satu pendapat pada masanya bahwa kenaikan harga sebagai akibat dari ketidakadilan atau penyimpangan yang di lakukan di sisi penjual. Atau dikenal dengan Istilah ‘zulm’ yang berarti pelanggaran atau ketidakadilan. Istilah tersebut digunakan dalam arti manipulasi oleh penjual yang mengarah pada ketidaksempuraan harga di pasar, seperti penimbunan. Menurut Ibnu Taimiyah hal ini tidaklah selalu benar. Dia menyatakan alasan ekonomi untuk naik dan turunya harga berasal dari kekuatan pasar.
Ibnu Taimiyah menyebut dua sumber penawaran yakni - produksi lokal dan impor barang (ma yukhlaq aw yujlab min dhali’k al mal al matlub). `al matlub ‘ berasal dari kata “tholaba” yang merupakan sinonim dari kata `demand ‘dalam bahasa Inggris. Untuk mengekspresikan permintaan barang dia menggunakan frase `raghabat fi’l Shai ‘, permintaan akan barang. Keinginan yang mencerminkan kebutuhan atau `selera ‘adalah salah satu hal penting dalam menentukan permintaan, begitu pula dengan pendapatan. Namun faktor kedua ini tidak disebutkan oleh Ibnu Taimiyah.
Perubahan penawaran, kekuatan pasar selain permintaan, dijelaskan sebagai akibat dari peningkatan atau penurunan ketersediaan barang. Sebagaimana dia telah mencatat dua sumber penawaran yakni: produksi lokal dan impor.
Pernyataan sebelumnya menunjukkan bahwa pendapat Ibnu Taimiyah tersebut merujuk pada apa yang disebut sebagai pergeseran permintaan dan fungsi penawaran, walaupu dia tidak menyatakan langsung seperti itu, peningkatan permintaan dilakukan pada harga yang sama dan sedikit penawaran dilakukan pada harga yang sama pula atau sebaliknya, pengurangan permintaan dan peningkatan penawaran pada harga yang sama. Menyebabkan penurunan harga barang. Ia menggabungkan dua perubahan tersebut dalam satu akibat (peningkatan/penurunan harga). Tidak diragukan, jika terjadi penurunan penawaran yang dibarengi dengan peningkatan permintaan, akan mengakibatkan meningkatnya harga. Demikian pula, jika peningkatan penawaran dikaitkan dengan penurunan permintaan, maka harga akan turun secara lebih besar, karena kedua perubahan tersebut membantu pergerakan harga dalam arah yang sama. Namun demikian, tidak perlu menggabungkan perubahan keduanya atau untuk menemukan fenomena tersebut secara berkesinambungan. Cetris paribus, kita dapat memperoleh hasil yang sama jika hanya salah satunya mengalami perubahan. Misalnya, jika permintaan menurun sementara penawaran tetap sama, maka harga akan turun begitu pula sebaliknya. Kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa dibayangkan, yang nampaknya sesuai dengan pernyataan Ibnu Taimiyah di atas. Dalam bukunya Al Hisbah fi’l Islam, Ibnu Taimiyah menjelaskan perubahan-perubahahan tersebut secara terpisah dapat dinyatakan:
“Jika seseorang menjual barang sesuai dengan cara pada umumnya diterima tanpa ketidakadilan sedang harga meningkat akibat penurunan komoditi (qillat al Shai ‘) atau disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk (kathrat al Khalq), maka ini adalah kehandak Allah “(Ibnu Taimiyah, 1976, p.24).
Di sini ia memberikan alasan tentang kenaikan harga sebagai akibat dari penurunan komoditi, atau peningkatan populasi penduduk. “Penurunan komoditi”, dapat diterjemahkan dengan tepat sebagai penurunan penawaran. Demikian pula, peningkatan populasi menyebabkan peningkatan permintaan di pasar, sehingga dapat dijelaskan sebagai peningkatan permintaan. Peningkatan harga akibat penurunan penawaran atau karena adanya peningkatan permintaan dikarakteristikan sebagai tindakan Tuhan, sebagai pengatur mekanisme pasar murni.
Dalam petikan sebelumnya Ibn Taimiyah membedakan antara peningkatan harga yang disebabkan oleh kekuatan-kekuatan pasar dan yang disebabkan oleh ketidakadilan, misalnya penimbunan – sebuah perbedaan harga yang di bentuk oleh kebijakan pemerintah yang berwenang. Ibnu Taimiyah adalah pendukung kuat pengendalian harga dalam kasus ketidaksempurnaan di pasar, tetapi dia menentang pengendalian jika kenaikan harga disebabkan oleh kekuatan-kekuatan pasar murni, yakni permintaan dan penawaran. (Islahi, pp.79-90; Kahf, dan Al Mubarak, pp.107-125).
Perlu dicatat disini bahwa dalam teks yang dikutip di atas, Ibnu Taimiyah menganalisa efek perubahan permintaan dan penawaran terhadap harga namun dia tidak mencatat efek tinggi atau rendahnya harga pada barang yang diminta dan ditawarkan (pergerakan sepanjang kurva yang sama dari satu titik ketitik lainnya). Di satu bahasan di `al Hisbah ‘ia menjelaskan dengan persetujuan pandangan dari Abul Walid (l013-l081 TM-403-474AH) ” pengaturan administratif terhadap harga yang terlalu rendah tidak dapat menghasilkan keuntungan sehingga menyebabkan korupsi terahadap harga, menyembunyikan barang (oleh penjual) serta perusakan kesejahteraan masyarakat”(Ibnu Taimiyah, 1976, p.41). Kesadaran akan kurangya penawaran menyebabkan harga akan jatuh terlalu rendah, oleh sebab itu hal ini membawa Ibnu Taimiyah sangat dekat dengan analisis yang mengindikasikan hubungan langsung antara kuantitas barang tersedia dengan harga.
Pada kesempatan lain, dalam Fatwanya ia memberikan beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan harga yang ditimbulkan. Dia mengatakan (Ibnu Taimiyah, 1383, vol.29, pp.523-525):
(a) ” Keinginan orang (al raghabah) terdiri dari berbagai jenis dan sering beragam. Keberagaman keinginan tersebut sesuai dengan kelimpahan atau kelangkaan barang yang diminta (al matlub). Barang yang langka seringkali lebih dikehendaki dibanding dengan barang yang tersedia melimpah.
(b) “keberagaman keinginan juga bergantung pada jumlah permintan (tullab). Jika jumlah permintaan barang komuditas besar, maka harga akan naik ketika jumlah komuditas barang tersebut sedikit.
(c) “Hal ini juga dipengaruhi oleh kekuatan dan kelemahan kebutuhan akan barang konsumsi, serta besaran ukuran kebutuhan untuk itu. Jika kebutuhan itu besar dan kuat, maka harga akan meningkat dibanding jika kebutuhan akan barang dalam skala lebih kecil dan lemah.
(d) “(Tingkat harga juga bervariasi) menurut (pelanggan) yang melakukan transaksi (al mu’awid). Jika ia kaya dan terpercaya dalam membayar hutang, harga yang lebih kecil dapat diterima (bagi penjual) dimana (tingkat harga) tidak akan diterima dari orang yang mempunyai kesuliatan membayar hutang, keterlambatan pembayaran atau penolakan pembayaran ketika jatuh tempo.
(e) “Dan juga (harga dipengaruhi) oleh jenis (mata uang) yang dibayarkan dalam pertukaran, jika dalam sirkulasi umum (naqd ra’ij), harga lebih rendah jika pembayaran dilakukan dalam sirkulasi yang kurang umum. Dirham dan dinar sebagaimana yang berlaku saat ini di Damaskus di mana pembayaran menggunakan dirham menjadi praktek yang umum.
(f) “Hal ini dikarenakan tujuan kontrak adalah untuk mengikat kedua belah pihak yang terlibat dalam (kontrak). Jika pembayar mampu melakukan pembayaran dan diharapkan ia dapat memenuhi janji nya, maka tujuan kontrak tersebut dapat terealisasi sebaliknya kontrak tidak akan terjadi jika ia tidak mampu atau tidak dipercaya dalam memegang janjinya. Dengan tingkat kemampuan dan kesetiaan berbeda. Hal ini berlaku juga bagi penjual dan pembeli, lessor (pemberi sewa) dan penyewa, perempuan dan laki-laki dalam perkawinan. Objek jual beli kadang-kadang (secara fisik) tersedia dan terkadang tidak. Harga dari apa yang tersedia lebih rendah dari harga atas apa yang tidak (secara fisik tersedia). Hal yang sama juga berlaku pada pembeli yang kadang-kadang mampu membayar sekaligus secara tunai, namun kadang-kadang juga tidak ada (uang tunai) dan ingin meminjam (untuk membayar) atau menjual komoditi (untuk melakukan pembayaran). Maka kasus yang pertama akan menjadikan harga komuditas lebih rendah daripada kasus yang kedua.
(g) “Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang menyewakan (obyek) sewa. Dia mungkin dalam posisi untuk memberikan manfaat kontrak sehingga penyewa mendapat keuntungan tanpa mengeluarkan biaya (lebih lanjut). Namun terkadang penyewa tidak mendapatkan keuntungan tanpa mengeluarkan biaya (tambahan) seperti yang terjadi di desa-desa yang sedang dikunjungi oleh perampok, atau di tempat-tempat yang sedang terkena infeksi binatang buas. Jelas bahwa harga (sewa) untuk kasus diatas tidak pada harga par dan sebanding dengan harga sewa tanah yang tidak memerlukan (biaya tambahan). “
Seperti yang telah kita perhatikan sebelumnya, Ibnu Taimiyah memasukkan `keinginan dalam permintaan’. Kemudian dia dengan tepat menggunakan kata `al matlub ‘dan` Al talibun’ untuk barang yang diminta bagi masing-masing konsumen. Dalam analisis peningkatan dan penurunan harga. faktor-faktor Ekonomi dan non ekonomi serta peran individu dan kolektif disebutkan secara bersamaan.
Perkataan bahwa barang yang langka lebih diinginkan daripada barang yang tersedia secara melimpah, dapat digunakan untuk menyusun fungsi permintaan dan penawaran sebagai variable yang tidak berkaitan, pada umumnya adalah tidak benar. Ibnu Taimiyah mencatat melalui pengamatanya bahwa hal tersebut dianggap sebagai fakta psikologis : bahwa beberapa individu menemukan suatu barang tersedia dalam jumlah terbatas maka perkiraan individu di masa adalah sama yakni jumlah barang tersebut juga akan terbatas, sehingga permintaan sekarang cenderung meningkat.
Peningkatan jumlah permintaan menyebabkan peningkatan harga adalah fenomena ekonomi dan merupakan salah satu kasus pertukaran dalam fungsi permintaan pasar. Besar kecilnya kebutuhan sebagai perbedaan intensitas kebutuhan dapat merujuk pada komoditi yang tersedia dalam ruang kebutuhan konsumen. interpretasi ini mungkin benar, lbn Taimiyah menghubungkan intensitas kebutuhan, dengan besaran proporsi pendapatan untuk konsumsi, dengan harga tinggi. Sebaliknya, intensitas yang lebih sedikit berarti permintaan akan barang tersebut menjadi rendah, yang pada akhirnya hal ini akan menyebabkan harga menjadi lebih rendah.
Untuk kasus, (d) di atas) terkait dengan penjualan secara kredit. Berkaitan dengan kasus tertentu yang tidak relevan dalam analisis tingkat harga pasar, kecuali jika kasus tersebut menjadi hal umum dalam praktek sehingga penjual harus memperhitungkan resiko ketidak pastian dalam pembayaran.
Untuk kasus harga koin perak yang lebih rendah (para (e) di atas) mereferensikan keadaan moneter di Damaskus pada saat itu. Alasannya mungkin terjadinya peningkatan kuantitas logam dalam bentuk koin emas atau pertukaran rasio antara dinar dan dirham yang tidak dikehendaki, sebagaimana catatan sejarah periode tersebut (Qalaqshandi, ol. 3, mukasurat 438; Maqrizi, vol. 1, hal 899). Perlu dicatat bahwa menjelang akhir kekuasaanya, Nasir Muhammad b. Qalawun – Sultan di masa Ibnu Taimiyah melarang orang menjual atau membeli emas. Semuanya harus menyerahkan emas mereka kepada depertemen pencetak uang yang nantinya akan diganti dengan dirham (mata uang perak). (Maqrizi, vol.2, p.393). hal inilah yang mungkin menyebabkan harga dinar menjadi lebih tinggi.
Pada kasus yang lebih Spesifik dimana penetapan harga untuk barang yang telah tersedia di pasaran lebih rendah daripada penetapan harga bagi komoditas barang yang tidak tersedia di pasar lebih tinggi (kasus (f) di atas) dapat diinterpretasikan sebagai kasus pembayaran ekstra yang dilakukan untuk mendapatkan, komoditas yang sulit didatangkan. lbn Taimiyah telah menganalisa hal ini beserta kasus harga tunai yang lebih rendah dibanding harga pembelian secara tangguh. Ini dia sudah tercatat (dalam kasus (d) di atas).
Contoh yang diberikan dalam (g) bertujuan untuk membuat sebuah kesimpulan bahwa Biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli untuk memanfaatkan barang sewa harus pula di catat ke dalam rekening orang yang menyewakan. lbn Taimiyah menemukan elemen umum antara kasus d, e, dan f g: ketidakpastian atau komponen biaya menyebabkan harga yang berbeda dari harga umum (harga tanpa ketidak pastian). Dengan demikian hal ini, merupakan kontribusi penting bagi analisis ekonomi. Sebagai tambahkan adalah kepekaan terhadap efek perubahan persediaan dan permintaan terhadap harga. Sehingga akan menjadi menarik, untuk membandingkan ide-ide nya dengan beberapa pemikir Islam dan Barat sampai analisis ekonomi lanjutan pada pertengahan abad kedelapanbelas.
Formasi Harga Menurut Sudut Pandang Pemikir Muslim Lainnya
Catatan paling awal berkenaan dengan kenaikan dan penurunan produksi terhadap perubahan harga dapat penulis temukan dalam Abu Yusuf (731-798 CE/113-182AH). Namun alih-alih memberikan konsep teori permintaan dan penawaran dan pengaruhnya terhadap harga, dia menyatakan, “Tidak ada batas pasti akan murahnya dan mahalnya barang yang dapat dipastikan. Ini adalah keputusan dari langit ‘tidak diketahui bagaimana? Murahnya harga tidak disebabkan oleh banyaknya makanan , dan bukan pula mahalnya harga bukan disebabkan oleh kelangkaan. Kesemuanya tunduk pada perintah dan keputusan Allah. Kadang-kadang makanan yang banyak harganyapun tinggi namun kadang-kadang barang yang tersedia sedikit namun murah “(Abu Yusuf, hal 48).
Dari pernyataan di atas, Abu Yusuf membantah fenomona umum hubungan negatif antara persediaan dan harga. Memang benar bahwa harga tidak tergantung hanya pada persediaan. Sama pentingnya juga adalah kekuatan permintaan. Oleh karena itu, peningkatan atau penurunan harga belum tentu terkait dengan penurunan atau peningkatan produksi. Memaksakan pada kesimpulan ini Abu Yusuf mengatakan bahwa ada beberapa alasan lain juga, yang ia tidak dapat sebutkan “seperti pertanyaan-pertanyaan berikut” (Abu Yusuf, p.48). Faktor-faktor apa sajakah itu? Apa yang ia simpan dalam pikiran? Apakah perubahan permintaan, atau perubahan persediaan uang negara, atau penimbunan dan penyembunyian barang, atau kesemuanya ? Tetap menjadi sebuah tela’ah bagi dia atau beberapa karyanya berkenaan dengan hal ini.
Menurut pendapat Siddiqi, dalam konteks di mana Abu Yusuf membahas isu tentang harga ie pajak pertanian proporsional (Nizam al muqasamah) lebih baik dan lebih sesuai dengan ketentuan syari’ah dibanding dengan pajak tetap akan tanah (Nizam al misahah), tidak memerlukan penjelasan eksplisit dan rinci terhadap semua faktor yang terlibat. (Siddiqi, 1964, pp.79-80, 85-87).
Ibn Khaldun (1332-1404 CE/732-806AH) adalah tokoh penting lain, dimana dalam tulisan-tulisannya dapat ditemukan diskripsi berkenaan dengan permintaan dan penawaran sehubungan dengan naik turunya harga. Pada karya monumentalnya `al Muqaddimah ‘, dalam judul` Harga di Kota’, dia membagi barang menjadi barang kebutuhan dan barang mewah. Menurutnya, disaat kota berkembang dan populasinya meningkat, harga barang kebutuhan akan mengalami penurunan dan harga barang-barang mewah akan mengalami peningkatan. Alasan yang dikemukakan olehnya adalah bahwa makanan dan komoditas yang menjadi kebutuhan hidup menjadi protitas utama dan menjadi perhatian masyarakat, sehingga pasokan akan barang tersebut meningkat, sehingga menyebabkan harga turun. Di sisi lain, produksi barang mewah tidak begitu menarik perhatian setiap orang, sementara permintaan akan barang mewah tersebut mengalami peningkatan akibat perubahan pola hidup yang pada gilirannya akan menyebabkan harga meningkat. Dengan cara ini, Ibn Khaldun menyatakan alasan rasional berkenaan dengan permintaan dan penawaran serta pengaruhnya terhadap harga. Dia juga mencatat peran kompetisi di antara konsumen dan peningkatan biaya penawaran karena pengenaan pajak dan peraturan kota. (Ibnu Khaldun, hal. 288 - 289).
Di tempat lain Ibn Khaldun menggambarkan efek peningkatan atau penurunan suplai terhadap harga. Dia mengatakan:
“…. Ketika barang (yang dibawa dari luar) itu sedikit dan langka, maka harga akan naik. disisi lain, ketika negara pengimpor jaraknya jaraknya dekat dan jalan aman untuk dilalui, maka akan ada banyak transportasi barang terjadi. Dengan demikian quantitas barang menjadi lebih banyak yang pada gilirannya akan menyebab penurunan harga. “(Ibn Khaldun, p.314).
Kutipan sebelumnya menunjukkan bahwa seperti Ibnu Taimiyah, Ibn Khaldun juga mempertimbangkan penawaran dan permintaan dalam penentuan harga. kemudian Ibn Khaldun lebih jauh mengatakan bahwa keuntungan yang moderat akan meningkatkan perdagangan sedangkan keuntungan yang rendah menyebabkan kelesuan perdagangan dan keuntungan yang sangat tinggi akan menurunkan permintaan (Ibn Khaldun, pp.315-316). Memang, pemikiran Ibn Khaldun melebihi Ibnu Taimiyah dalam analisis kompetisi dan perbedaan biaya penawaran dimana Ibnu Taimiyah belum mempertegas pandangannya. Setelah pernyataannya mengenai permintaan dan penawaran, Ibn Khaldun mengutip contoh perbedaan barang dan penawarannya di tiap negara yang berbeda serta tinggi rendahnya harga menurut ketersediaan quantitas barang. Dia membuat observasi ini namun ia tidak mendorong kebijakan kontroling harga. kelihatannya dia lebih mementingkan fakta-fakta sementara Ibnu Taimiyah lebih tertarik pada masalah kebijakan. Ibnu Taimiyah tidak membatasi analisisnya untuk mendiskusikan efek dari peningkatan, penurunan permintaan dan penawaran terhadap harga, tetapi ia menentang penetapan selama kekuatan-kekuatan pasar bekerja secara normal. Pada kasus ketidaksempurnaan di pasar atau ketidakadilan dari sisi pemasok ia merekomendasikan kontrol harga. (Ibnu Taimiyah, 1976, pp.25-51; Islahi, hal. 79-90; Kahf, dan Mubarak, hal. 107-125). Dalam sub bahasan di Muqaddimah, Ibn Khaldun mengikaji dampak negative perdagangan negara terhadap harga barang dijual oleh kompetitor swasta dan pemasok, (Ibn Khaldun, pp.223-224), tapi hal tersebut tidak ada hubungannya dengan kebijakan kontrol harga.
Pemikiran Barat Mengenai Mekanisme Harga Sampai Pertengahan Abad Delapan Belas.
Menurut sejarawan pemikiran ekonomi, filosof Yunani Aristoteles dan Plato tidak dapat memberikan teori tentang pembentukan harga oleh pengoperasian penawaran - mekanisme permintaan di pasar. (Gordon, p.46; Schumpeter, hal.60). Hampir sama dengan dengan pemikir Scholastik terkenal Thomas Aquinas (1225-1274 TM) dimana pemikirannya mempengaruhi zaman. Di awal tulisan ini telah dicatat pandangan Schumpeter berkenan dengan teori mekanisme harga dalam sudut pandang pemikiran barat. Ia tidak menemukan banyak bahasan mengenai konsep ini sampai pertengahan abad kedelapanbelas. Dia juga mengatakan bahwa, “Kontribusi paling brilian, seperti Barbon, Petty, Locke, tidak banyak, dan mayoritas konsultan, administrator dan pemikir abad ketujuhbelas berisi teori yang dapat di ditemukan di Pufendorf. “(Schumpeter, p.305). Samuel Von Pufendorf (1632-94) cendikiawan Swedia yang lahir tiga ratus tahun setelah Ibnu Taimiyah. Kami tidak memiliki akses karya Pufendorf dimana Schumpeter menjadi pemimpin dari banyak pemikir lainnya.
Satu-satunya referensi terhadap kontribusinya sebagaimana diberikan oleh Schumpeter adalah sebagai berikut: “Membedakan nilai guna dan nilai tukar di (atau pretium eminens), dia (Pufendorf) membiarkan yang terakhir ditentukan oleh kelangkaan atau kelimpahan relatif barang dan uang. Harga pasar, kemudian merujuk pada biaya yang timbul dalam produksi “(Schumpeter, p.122).
Kutipan singkat terhadap substansi pemikiran Pufendorf ini tidaklah mencukupi untuk dilakukannya penela’ahan kritis atau membandingkannya dengan kontribusi pemikiran Ibnu Taimiyah. Dengan mengatakan bahwa nilai tukar atau harga ditentukan oleh kelangkaan atau kelimpahan relatif barang dan uang lebih berhubungan dengan teori kuantitas uang dibandingkan dengan teori mekanisme harga. mungkin, inilah apa yang dimaksudkan oleh Schumpeter juga, Barbon, Petty (1623-1687), dan Locke (1632-1704) yang ia sebutkan dalam hubungan ini yang lebih memprihatikan efek penawaran uang terhadap harga daripada hal lain. Kredit untuk menemukan teori kuantitas uang ditemukan oleh seorang cendikiawan Perancis Jean Bodin (1530-1596) yang mengembangkannya pada tahun 1568 ” sebagai tanggapan terhadap Paradoxes M. Maletroit “(Speigel, p.89). Walaupun yang diterapkan dalam teori ini adalah aplikasi analisis permintaan dan penawaran uang, ini adalah subjek yang berbeda. Ibnu Taimiyah tidak memasukkan permintaan dan penawaran uang. Hanya pada satu kesempatan saja, ia menyatakan, “penguasa harus mencetak uang (selain emas dan perak) sesuai dengan nilai transaksi masyarakat, tanpa ada ketidakadilan kepada mereka … dan penguasa jangan mulai bisnis uang dengan membeli koin tembaga dan kemudian membuat mata uang darinya dan melakukan bisnis bersama mereka … “(Ibnu Taimiyah, 1381, p.469).
Terpisah dari Jaen Boudin, Pufendort, Barbon, Petty dan Locke, ada penulis barat lainnya sebelum Adam Smith, yang menggunakan analisis permintaan dan penawaran untuk menjelaskan perbahan harga. Dimana Schumpeter tidak menyebutkannya, namun Gordon dalam bukunya “Economic Analysis Before Adam Smith” menyebutkan John Nider (1380-1438), Navarrus (1493-1586), Luis Molina (1536-1600) dan Lessius (1554-1632) dan memberikan ulasan singkat mengenai mereka. Dengan menyatakan pandangan dari Nider dia mengatakan: “ lebih jauh, dengan banyaknya orang yang memilki kebutuhan akan barang dan berkeinginan untuk mengejarnya, padahal pasokan barang tersebut kurang maka barang tersebut akan mengalami kenaikan harga” (Gordon, p. 232).Gordon menuliskan tentang Narvus bahwa “Ia adalah penentang sistem penetapan stasionari harga, dengan berpendapat bahwa ketika barang melimpah yang tidak dibutuhkan dan bahkan jika barang itu langka, system tersebut nantinya justru akan mengancam kesejahteraan masyarakat…titik tekan baru bertumpu pada penentuan operasi penawaran dan ide tentang “sebuah pasar” menjadi lebih lebih focus dan tajam (Gordon, p. 239). Menurut Gordon, Molina menjelaskan “Jika, misalnya barang di pasok secara retail (ecer) dengan quantitas sedikit, akan mengakibatkan tingginya komuditas tersebut jika di jual secara partai besar”.ia adalah cendikiwan pertama yang menggunakan kata kompetisi “(Gordon; p.240). Dan tentang Jesuit Belgia, Lessius, Gordon menulis, “Bukan hanya variasi kondisi pasokan, melainkan juga berbagai kekuatan lainnya, secara tepat, mempengaruhi harga. Di antara factor-faktor yang relevan adalah sebagai berikut … barang itu sendiri, kelimpahan atau Kelangkaan barang; kebutuhan dan kegunaan; penjual dan tenaga kerjanya, biaya, risiko yang didapat dari transportasi penyimpanan barang , cara yang penjualan, baik yang ditawarkan secara bebas, atau sesuai dengan permintaan (pesanan), banyaknya konsumen, dan apakah uang tersedia dalam jumlah banyak atau sedikit”(Gordon, p.269).
Kesimpulan
Telah jelas dari penjelasan di atas bahwa sampai pertengahan abad kedelapanbelas, tidak ada penulis Baratpun dapat memberikan analisis permintaan dan penawaran yang lebih baik dari pada Ibnu Taimiyah l3-l4 abad yang lalu. Hanya tambahan dari Leonard Lessius bahwa beberapa variabel penting yang mempengaruhi harga yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam tulisan-tulisan Ibnu Taimiyah, seperti biaya produksi dan resiko yang ditanggung dalam mendapatkan barang, transportasi serta penyimpanan, dan lain-lain. Ibnu Taimiyah juga membahas berbagai bentuk ketidaksempurnaan di pasar dan mengadvokasikan secara rinci kebijakan kontrol harga di mana kekuatan-kekuatan pasar tidak diperbolehkan beroperasi. Kami telah menela’ahnya di berbagai tempat lainnya (Islahi, pp.79-90).

mekanisme pasar

Fenomena kenaikan harga sangat rentan terhadap jalan perekonomian, dimana tingkat harga mempunyai korelasi yang siqnifikan terhadap kemampuan masyarakat dalam mempertahankan hidup. Oleh karena itu, kenaikan harga secara umum atau Inflasi menjadi kajian yang tidak bisa abaikan. Dalam teori kuantitas membedakan sumber kenaikan harga secara umum atau inflasi menjadi dua, yakni teori demand pull inflation dan cost push inflation. Demand full inflation terjadi karena adanya kenaikan permintaan agregatif dimana kondisi produksi telah berada pada kesempatan kerja penuh (full employment). Cost push inflation terjadi karena kenaikan harga faktor produksi sampai pada jumlah tertentu.
Disamping itu penyebab inflasi menurut Al-Maqrizi dalam bukunya Iqthatsul Ummah bi kasyfil Ghummah atau Menolong Rakyat dengan Mengeluarkan Sebab-Sebab Penyakitnya, adanya administrasi pemerintahan yang korup. Al-Maqrizi mengungkapkan itu tidak lepas dari pengalamannya sebagai seorang muhtasib (pengawas pasar) pada periode Circasian atau Burji Mamluk (784-922/1382-1517). Ia melihat maraknya praktek korupsi, kebijakan pemerintah yang buruk dan administrasi yang lemah membuat keadaan ekonomi tak terkontrol. Sehingga tidak terakomodasi kepentingan-kepentingan rakyat, akhirnya bahan makanan menjadi langka. Keadaan inilah yang mengakibatkan kenaikan harga pada masa itu, bukan semata-mata karena kenaikan permintaan agregatif atau kenaikan bahan faktor produksi.
Bagaimana menentukan harga secara benar ? Tingkat harga sebenarnya dihasilkan oleh kesepakatan konsumen dan produsen, dimana keduanya diasumsikan sama-sama merelakan untuk memenuhi kewajiban dan haknya sebagai konsumen atau produsen. Tetapi kadangkala salah satu pihak merasa kesulitan untuk memenuhi hak dan kewajiban karena penawaran produsen terlalu tinggi bagi konsumen (monopoly) atau permintaan konsumen terlalu rendah bagi produsen (monopsony). Keadaan ini bila terlarut-larut akan merugikan satu dengan yang lainnya sehingga mengakibatkan mekanisme perekonomian tidak berjalan dengan baik. Oleh karena perlu adanya pihak ketiga yaitu pemerintah untuk ikut campur dalam menentukan harga di pasar, campur tangan pemerintah ini untuk mengakomodasi hak dan kewajiban produsen dan konsumen.
Kebijakan harga
Di masa Rasululullah saw pernah terjadi kenaikan dan turunnya harga diserahkan sepenuhnya, walaupun pada saat itu harga yang ditawarkan produsen bagi konsumen cukup tinggi. Ahmad bin Hambal, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah, meriwayatkan dari Anas bin Malik ra, Ia berkata, “Pernah naik harga (barang-barang) di Madinah zaman Rasulullah saw. Orang-orang berkata “Ya Rasulullah, telah naik harga, karena itu tetapkanlah harga bagi kami” Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah itu penetap harga, yang menahan, yang melepas, yang memberi rejeki dan sesungguhnya aku harap bertemu Allah di dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntut aku lantaran menzalimi di jiwa atau di harga”
Hadist ini menjadi rujukan sebagian pemikir muslim untuk menjustifikasi bahwa harga ditentukan pasar. Dua dari empat mazhab terkenal, Hambali dan Safi’i menyatakan bahwa pemerintah tak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Sementara itu Ibnu Qudamah al-Maqdisi adalah salah seorang argumentator Mazhab Hambali menulis bahwa pemerintah tak memiliki wewenang untuk mengatur harga. Penduduk boleh menjual barang-barang mereka dengan harga berapapun harga yang mereka sukai Ibnu Qudamah mengutip hadist yang diriwayatkan Abu Daud yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan, bahwa ada seorang laki-laki datang lalu berkata, “Wahai Rasulullah tetapkanlah harga ini. Beliau menjawab, “(tidak) justru biarkan saja”. Kemudiaan beliau didatangi oleh laki-laki yang lain lalu mengatakan, “Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini”. Beliau menjawab, (tidak) tetapi Allah-lah yang berhak menurunkan dan menaikkan”
Dari hadis tersebut Ibnu Qudamah mengatakan bahwa ada dua alasan harga tidak diperkenankan diatur oleh pemerintah. Pertama, Rasulullah saw tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkannya, Kedua, menetapkan harga adalah sesuatu ketidakadilan yang dilarang, Ini melibatkan hak milik seseorang di dalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual pada harga berapapun, asal ada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pandangan Ibnu Qudamah ini sama dengan Abu pandangan Hafz al-Akbari, Qadi Ya’la, Nejatulah Sidiiqi yang memberikan kepercayaan kepada pasar untuk menentukan tingkat harga. Tetapi beberapa pemikir ekonomi muslim seperti Maliki Said bin Usayyib, Rabi’ah bin Abdul Rahman dan Yahya bin Sa’id menyetujui penetapan harga maksimum kepada para penyalur barang. Tetapi Abu Hanifah menyatakan penetapan harga diperlukan untuk melindungi masyarakat yang menderita diakibatkan kenaikan harga.
Ibnu Taimiyah menafsirkan hadist mengenai harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar sebagai kasus khusus dan bukan aturan umum. Alasan mengapa Rasululullah saw menolak menetapkan harga, menurut Ibnu Taimiyah barang-barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari Impor. Penetapan harga akan mengurangi pasokan barang ke Madinah, karena tingkat harga barang di Madinah didasarkan atas biaya-biaya yang dikeluarkan pedagang dalam memenuhi kebutuhan barang penduduk Madinah dari negeri tetangga. Maka kontrol apapun yang dilakukan atas barang-barang itu akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan pasokan barang dan memperburuk perekonomian Madinah.
Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa Rasululullah saw juga pernah menetapkan harga secara adil. Pertama, Rasulullah saw mendekritkan bahwa harga budak harus dipertimbangkan tanpa adanya tambahan dan mengurangan. Kedua, ketika ada perselisihan antara dua orang, antara pemilik pohon yang sebagian tumbuh di tanah orang, dan pemilik tanah. Rasululullah saw memerintahkan untuk menjual pohon tersebut kepada pemilik tanah dengan harga yang adil. Tetapi kedua orang itu tidak melakukan apa-apa, akhirnya Rasulullah saw membolehkan pemilki tanah menebang pohon tersebut, dan memberikan kompensasi kepada pemilik pohon.
Harga yang ideal
Islam tidak menentukan sistem yang paling benar dalam masalah harga—, apakah harga yang tentukan pasar sepenuhnya atau ditetapkan pemerintah—karena beberapa kasus yang berhubungan dengan masalah tingkat harga lebih dikarenakan adanya sebab-sebab khusus. Sebagaimana di masa pemerintah Umar bin Khattan pun demikian harga lebih ditentukan pemerintah oleh karena keadaan-keadaan tertentu. Dalam al-Muwatta’, Yahya menyampaikan dari Malik dari Yunus bin Yusuf dari Said bin al-Musayyab bahwa Umar bin Khattab melewati Hatab bin Abi Baltha’a yang sedang mengobral anggur kering di pasar. Umar berkata kepadanya, “Naikkan harga atau tinggalkan pasar kami”. Penetapan harga oleh Umar di saat itu disebabkan harga obral (menurunkan harga) akan merugikan pedagang anggur lain di pasar Madinah.
Dilain pihak saat masa paceklik di daerah Hijaz, harga barang kebutuhan pokok membumbung tinggi tetapi Umar tidak menetapkan harga barang supaya diturunkan. Untuk mengatasi masalah ini, Umar mengirim bahan makanan untuk penduduk Hijaz dari Mesir dan Syam. Akhirnya meningkatnya jumlah bahan makanan di Hijaz menjadikan harga bahan makanan menjadi turut. Dalam hal ini Umar mengakhiri krisis tanpa harus menetapkan harga
Kalau merujuk dari hadist Rasululullah saw, pemikiran Khulaurrashidin, dan beberapa ekonom muslim mengenai harga. Penetapan harga oleh pemerintah lebih dikarenakan adanya sebab-sebab tertentu yang berhubungan langsung dengan kondisi rakyat. Bukan semata-mata kepentingan pemerintah, apalagi pemerintahan yang di sinyalir Al Maqrizi; pemeritahan yang korup.

MEKANISME PASAR

Tags: EKONOMI ISLAM,
A. Pendahuluan
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.

Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam pengendalian harga.
Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen.
B. Islam dan sistem pasar
Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak secara keseluruhan dari kedua sistem itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam hendak menempatkan segala sesuatu sesuai pada porsinya, tidak ada yang dirugikan, dan dapat mencerminkan sebagai bagian dari the holistic live kehidupan duniawi dan ukhrowi manusia.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill, Sebagaimana disebutkn dalam Qur’an surat An Nisa’ ayat 29. Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَقَتَادَةُ وَحُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلَا السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ
”Orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!” Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezhaliman-pun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).
Selanjutnya pasar yang adil akan melahirkan harga yang wajar dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT. sebagaimana ayat berikut;
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah: 275)
Dalam pada itu, transaksi yang dilakukan secara benar dan tidak masuk dalam riba dalam mencari keutamaan Allah bahkan mendapat dukungan yang kuat dalam agama
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah … (QS. Al Qoshos: