Setahun berlalu sejak Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008 memutuskan menyelamatkan Bank Century (bailout) yang dianggap kontroversial.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang terbit pada 15 Oktober 2008 memberi landasan hukum wewenang KSSK menangani bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
Pasal 11 ayat 5 UU Nomor 3/2004 tentang Bank Indonesia (BI) mengamanatkan ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan atas bank gagal berdampak sistemik diatur UU tersendiri, yang seharusnya terbentuk akhir tahun 2004.
Walau terlambat 4 tahun, Perppu 4/2008 dimaksud mengisi kekosongan hukum tentang pengertian dampak sistemik. Akan tetapi, begitu Perppu ditolak DPR periode 2004-2009 pada 18 Desember 2008, kewenangan KSSK dan definisi dampak sistemik tidak lagi memiliki dasar hukum.
Dasar hukum
Pemerintah, seperti disampaikan Menkeu dalam Raker Komisi XI DPR, 27 Agustus 2009, menganggap Perppu itu masih berlaku. Alasannya, Surat Ketua DPR pada 24 Desember 2008 tentang Keputusan Sidang Paripurna DPR 18 Desember hanya meminta pengajuan RUU JPSK sebelum 19 Januari 2009. Tidak ada pernyataan apakah Perppu JPSK disetujui atau tidak menjadi UU.
Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 memberi hak kepada Presiden menerbitkan Perppu apabila terdapat hal ihwal kegentingan yang memaksa. Walau pengertian 'kegentingan yang memaksa' dapat menjadi perdebatan Hukum Tata Negara yang terpisah, UUD 1945 jelas memberi peluang kepada Presiden membuat UU bersifat sementara dalam bentuk Perppu sampai disetujui DPR.
Bila disetujui, Perppu itu langsung menjadi UU dan semua norma didalamnya-termasuk norma dampak sistemik -menjadi hukum negara. Semua kebijakan pemerintah yang diambil berdasarkan norma itu berkekuatan hukum.
Pasal 31 RUU JPSK yang diajukan Pemerintah mengusulkan Perppu 4/2008 baru dinyatakan dicabut apabila RUU disetujui menjadi UU. Artinya, Pemerintah menganggap Perppu itu belum ditolak DPR dan masih terus berlaku. RUU tentu berbeda dengan Perppu.
RUU sebelum disahkan menjadi UU tidak berkekuatan hukum karena masih bersifat usulan. Perppu walaupun belum disetujui sampai masa Sidang DPR berikutnya memiliki kekuatan hukum.
Begitu tidak disetujui DPR, dasar hukum Perppu hilang. Pemerintah menambah argumentasi penyelamatan Bank Century dengan menggunakan UU Nomor 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasal 21 Ayat 3 UU 24/2004 menyatakan bahwa LPS melakukan penanganan bank gagal berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi (terdiri dari Menkeu, LPP, BI, dan LPS) menyerahkan penanganannya kepada LPS.
Karena norma dampak sistemik Perppu JPSK tidak menjadi UU, keputusan komite koordinasi tentang penanganan bank gagal berdampak sistemik juga tidak memiliki dasar hukum. Inilah titik kontroversi pertama terkait bailout Bank Century.
DPR, melalui Komisi XI, yang dikukuhkan Sidang Paripurna pada 29 September 2009, justru berpendapat karena Sidang Paripurna 18 Desember 2008 tidak memberi persetujuan, semua kebijakan KSSK atau komite koordinasi terkait penyelamatan Bank Century menjadi tidak sah.
Sebagian pendapat menyatakan 15 Oktober-18 Desember, di mana keputusan atas Bank Century terjadi 21 November, dianggap sah karena Perppu masih berlaku sebagai UU (sementara).
Namun, tindakan meneruskan kebijakan bailout setelah 18 Desember tidak memiliki dasar hukum (illegal). Dengan pandangan ini, menurut DPR, suntikan dana yang terus dilakukan bahkan setelah keputusan DPR tidak menyetujui Perppu yang mencapai Rp6,7 triliun menjadi masalah hukum yang layak dipertanggungjawabkan.
Walau Surat Ketua DPR hanya meminta ajuan RUU JPSK, karena Perppu tidak diterima, pemerintah seharusnya juga mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu 4/2008 yang sekaligus mengatur segala akibat yang terjadi karena Perppu ditolak.
Justru bila RUU Pencabutan Perppu diajukan sebagian akibat hukum dari suntikan dana ke Bank Century mungkin dapat diminimalkan. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 25 ayat 3 dan 4 serta Pasal 36 Ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sikap Pemerintah yang mengusulkan Pasal 31 RUU JPSK, di mana pencabutan Perppu JPSK dilakukan saat RUU JPSK disahkan menjadi UU bertentangan dengan norma UU 10/2004. Kita berasumsi pemerintah mengetahui dan selayaknya melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam UU 10/2004. Ini menjadi titik kontroversi kedua.
Politik transparansi
Keputusan DPR meminta BPK melakukan investigasi untuk tujuan tertentu pada dasarnya merupakan langkah politik DPR untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Prinsip ini secara tegas dirumuskan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 bahwa "...pengelolaan keuangan negara...dilaksanakan secara terbuka [transparan] dan bertanggung jawab [akuntabilitas]..."
Pasal 2 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Nagara menyebut yang dimaksud keuangan negara adalah termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (huruf g) dan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah (huruf h). LPS, BI atau lembaga lain yang mengelola keuangan negara yang dianggap terkait dalam kasus Bank Century menjadi objek pelaksanaan tugas dan wewenang BPK seperti dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2006 tentang BPK.
Laporan sementara BPK yang disampaikan ke DPR pada 26 September 2009 menyatakan ada dugaan unsur pidana dalam penyelamatan Bank Century, karena itu dinyatakan bersifat rahasia. Komisi XI DPR menyepakati sifat kerahasiaan itu dijaga agar tidak mengganggu proses penegakan hukum bila BPK nanti menyimpulkan temuan unsur pidana dalam laporan akhirnya.
Bila BPK yakin ada temuan pidana, Pasal 8 Ayat 3 UU BPK menegaskan bahwa BPK berkewajiban melaporkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut kepada instansi yang berwenang, seperti kepada Kejaksaan bila terkait kejahatan perbankan dan/atau ke KPK bila ditemui unsur korupsi. Ayat 4 UU BPK mengamanatkan temuan BPK itu menjadi dasar penyidikan oleh pejabat penyidik di Kejaksaan maupun KPK.
Bila proses politik yang dilakukan DPR masuk ke wilayah penegakan hukum, sesungguhnya tugas DPR dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara relatif selesai dalam konteks kasus Bank Century.
Hak angket yang kini diusulkan sejumlah Anggota DPR sebenarnya masuk wilayah politik. Bila usulan ini disetujui Sidang Paripurna DPR, sikap politik DPR dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel makin dipertegas.
Perdebatan apakah hak angket dilaksanakan setelah audit investigasi BPK selesai atau dilakukan secara paralel sesungguhnya juga bergantung pada kesimpulan akhir audit BPK.
Tentu kita berharap bahwa pelaksanaan hak angket bila nanti disetujui maupun audit investigasi BPK bukan untuk mencari kesalahan, melainkan lebih untuk menegakkan disiplin pengelolaan keuangan negara sehingga tidak seorang pun di negara ini dapat lolos dari jerat hukum bila lalai atau sengaja melakukan kesalahan.
Dengan pengelolaan keuangan negara yang makin transparan dan akuntabel, manfaat pengelolaan uang negara bagi kesejahteraan rakyat makin berkualitas.
Senin, 23 November 2009
Senin, 16 November 2009
Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Taimiyah
Tujuan utama dari makalah ini adalah untuk mempelajari dan menganalisa konsep mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah. Tulisan ini juga akan mencoba untuk membandingkan pandangannya dengan beberapa pemikir muslim lainnya serta penulis barat sampai pada pertengahan abad ke delapan belas.
Konsep permintaan dan penawaran merupakan konsep dasar ilmu ekonomi. keduanya adalah inti dari mekanisme pasar. Namun ide mengklasifikasi semua kekuatan-kekuatan pasar tersebut ke dalam dua kategori dan penentuan harga melalui permintaan dan penawaran adalah sesuatu hal yang terlambat dalam sejarah pemikiran ekonomi. Menurut Schumpeter, “Dalam hal teori mekanisme harga, terdapat hanya sedikt catatan mengenai hal ini sampai pada pertengahan abad kedelapanbelas … (Schumpeter, hal 305). Menarik untuk diketahui bahwa pada awal abad ketiga belas Ibnu Taimiyah (1263-1328 CE/661-728AH) memiliki konsep tentang mekanisme pasar.
Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Taimiyah
Ibn Taimiyah memiliki gagasan yang jelas tentang harga-harga di pasar bebas yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Dia mengatakan:
“Naik, turunya harga tidak selalu terjadi karena ketidakadilan (zulm) dari beberapa orang. Kadang-kadang terjadi karena kekurangan produksi atau penurunan Impor barang yang diminta. Dengan demikian jika keinginan pembelian barang mengalami peningkatkan sedang ketersediaan barang merosot, maka harga akan naik. Di sisi lain jika ketersediaan barang bertambah sedang permintaan turun, maka harga akan turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini mungkin tidak disebabkan oleh tindakan dari beberapa orang, yang mungkin karena suatu alasan berlaku tidak adil,atau kadang-kadang, mungkin ada yang menyebabkan hal yang mengundang ketidakadilan. Allah-lah yang Maha Kuasa yang menciptakan keinginan dalam hati *manusia …”( Ibnu Taimiyah, 1381, vol.8, hal 523).
Dari pernyataan Ibnu Taimiyah tersebut nampaknya berlaku satu pendapat pada masanya bahwa kenaikan harga sebagai akibat dari ketidakadilan atau penyimpangan yang di lakukan di sisi penjual. Atau dikenal dengan Istilah ‘zulm’ yang berarti pelanggaran atau ketidakadilan. Istilah tersebut digunakan dalam arti manipulasi oleh penjual yang mengarah pada ketidaksempuraan harga di pasar, seperti penimbunan. Menurut Ibnu Taimiyah hal ini tidaklah selalu benar. Dia menyatakan alasan ekonomi untuk naik dan turunya harga berasal dari kekuatan pasar.
Ibnu Taimiyah menyebut dua sumber penawaran yakni - produksi lokal dan impor barang (ma yukhlaq aw yujlab min dhali’k al mal al matlub). `al matlub ‘ berasal dari kata “tholaba” yang merupakan sinonim dari kata `demand ‘dalam bahasa Inggris. Untuk mengekspresikan permintaan barang dia menggunakan frase `raghabat fi’l Shai ‘, permintaan akan barang. Keinginan yang mencerminkan kebutuhan atau `selera ‘adalah salah satu hal penting dalam menentukan permintaan, begitu pula dengan pendapatan. Namun faktor kedua ini tidak disebutkan oleh Ibnu Taimiyah.
Perubahan penawaran, kekuatan pasar selain permintaan, dijelaskan sebagai akibat dari peningkatan atau penurunan ketersediaan barang. Sebagaimana dia telah mencatat dua sumber penawaran yakni: produksi lokal dan impor.
Pernyataan sebelumnya menunjukkan bahwa pendapat Ibnu Taimiyah tersebut merujuk pada apa yang disebut sebagai pergeseran permintaan dan fungsi penawaran, walaupu dia tidak menyatakan langsung seperti itu, peningkatan permintaan dilakukan pada harga yang sama dan sedikit penawaran dilakukan pada harga yang sama pula atau sebaliknya, pengurangan permintaan dan peningkatan penawaran pada harga yang sama. Menyebabkan penurunan harga barang. Ia menggabungkan dua perubahan tersebut dalam satu akibat (peningkatan/penurunan harga). Tidak diragukan, jika terjadi penurunan penawaran yang dibarengi dengan peningkatan permintaan, akan mengakibatkan meningkatnya harga. Demikian pula, jika peningkatan penawaran dikaitkan dengan penurunan permintaan, maka harga akan turun secara lebih besar, karena kedua perubahan tersebut membantu pergerakan harga dalam arah yang sama. Namun demikian, tidak perlu menggabungkan perubahan keduanya atau untuk menemukan fenomena tersebut secara berkesinambungan. Cetris paribus, kita dapat memperoleh hasil yang sama jika hanya salah satunya mengalami perubahan. Misalnya, jika permintaan menurun sementara penawaran tetap sama, maka harga akan turun begitu pula sebaliknya. Kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa dibayangkan, yang nampaknya sesuai dengan pernyataan Ibnu Taimiyah di atas. Dalam bukunya Al Hisbah fi’l Islam, Ibnu Taimiyah menjelaskan perubahan-perubahahan tersebut secara terpisah dapat dinyatakan:
“Jika seseorang menjual barang sesuai dengan cara pada umumnya diterima tanpa ketidakadilan sedang harga meningkat akibat penurunan komoditi (qillat al Shai ‘) atau disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk (kathrat al Khalq), maka ini adalah kehandak Allah “(Ibnu Taimiyah, 1976, p.24).
Di sini ia memberikan alasan tentang kenaikan harga sebagai akibat dari penurunan komoditi, atau peningkatan populasi penduduk. “Penurunan komoditi”, dapat diterjemahkan dengan tepat sebagai penurunan penawaran. Demikian pula, peningkatan populasi menyebabkan peningkatan permintaan di pasar, sehingga dapat dijelaskan sebagai peningkatan permintaan. Peningkatan harga akibat penurunan penawaran atau karena adanya peningkatan permintaan dikarakteristikan sebagai tindakan Tuhan, sebagai pengatur mekanisme pasar murni.
Dalam petikan sebelumnya Ibn Taimiyah membedakan antara peningkatan harga yang disebabkan oleh kekuatan-kekuatan pasar dan yang disebabkan oleh ketidakadilan, misalnya penimbunan – sebuah perbedaan harga yang di bentuk oleh kebijakan pemerintah yang berwenang. Ibnu Taimiyah adalah pendukung kuat pengendalian harga dalam kasus ketidaksempurnaan di pasar, tetapi dia menentang pengendalian jika kenaikan harga disebabkan oleh kekuatan-kekuatan pasar murni, yakni permintaan dan penawaran. (Islahi, pp.79-90; Kahf, dan Al Mubarak, pp.107-125).
Perlu dicatat disini bahwa dalam teks yang dikutip di atas, Ibnu Taimiyah menganalisa efek perubahan permintaan dan penawaran terhadap harga namun dia tidak mencatat efek tinggi atau rendahnya harga pada barang yang diminta dan ditawarkan (pergerakan sepanjang kurva yang sama dari satu titik ketitik lainnya). Di satu bahasan di `al Hisbah ‘ia menjelaskan dengan persetujuan pandangan dari Abul Walid (l013-l081 TM-403-474AH) ” pengaturan administratif terhadap harga yang terlalu rendah tidak dapat menghasilkan keuntungan sehingga menyebabkan korupsi terahadap harga, menyembunyikan barang (oleh penjual) serta perusakan kesejahteraan masyarakat”(Ibnu Taimiyah, 1976, p.41). Kesadaran akan kurangya penawaran menyebabkan harga akan jatuh terlalu rendah, oleh sebab itu hal ini membawa Ibnu Taimiyah sangat dekat dengan analisis yang mengindikasikan hubungan langsung antara kuantitas barang tersedia dengan harga.
Pada kesempatan lain, dalam Fatwanya ia memberikan beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan harga yang ditimbulkan. Dia mengatakan (Ibnu Taimiyah, 1383, vol.29, pp.523-525):
(a) ” Keinginan orang (al raghabah) terdiri dari berbagai jenis dan sering beragam. Keberagaman keinginan tersebut sesuai dengan kelimpahan atau kelangkaan barang yang diminta (al matlub). Barang yang langka seringkali lebih dikehendaki dibanding dengan barang yang tersedia melimpah.
(b) “keberagaman keinginan juga bergantung pada jumlah permintan (tullab). Jika jumlah permintaan barang komuditas besar, maka harga akan naik ketika jumlah komuditas barang tersebut sedikit.
(c) “Hal ini juga dipengaruhi oleh kekuatan dan kelemahan kebutuhan akan barang konsumsi, serta besaran ukuran kebutuhan untuk itu. Jika kebutuhan itu besar dan kuat, maka harga akan meningkat dibanding jika kebutuhan akan barang dalam skala lebih kecil dan lemah.
(d) “(Tingkat harga juga bervariasi) menurut (pelanggan) yang melakukan transaksi (al mu’awid). Jika ia kaya dan terpercaya dalam membayar hutang, harga yang lebih kecil dapat diterima (bagi penjual) dimana (tingkat harga) tidak akan diterima dari orang yang mempunyai kesuliatan membayar hutang, keterlambatan pembayaran atau penolakan pembayaran ketika jatuh tempo.
(e) “Dan juga (harga dipengaruhi) oleh jenis (mata uang) yang dibayarkan dalam pertukaran, jika dalam sirkulasi umum (naqd ra’ij), harga lebih rendah jika pembayaran dilakukan dalam sirkulasi yang kurang umum. Dirham dan dinar sebagaimana yang berlaku saat ini di Damaskus di mana pembayaran menggunakan dirham menjadi praktek yang umum.
(f) “Hal ini dikarenakan tujuan kontrak adalah untuk mengikat kedua belah pihak yang terlibat dalam (kontrak). Jika pembayar mampu melakukan pembayaran dan diharapkan ia dapat memenuhi janji nya, maka tujuan kontrak tersebut dapat terealisasi sebaliknya kontrak tidak akan terjadi jika ia tidak mampu atau tidak dipercaya dalam memegang janjinya. Dengan tingkat kemampuan dan kesetiaan berbeda. Hal ini berlaku juga bagi penjual dan pembeli, lessor (pemberi sewa) dan penyewa, perempuan dan laki-laki dalam perkawinan. Objek jual beli kadang-kadang (secara fisik) tersedia dan terkadang tidak. Harga dari apa yang tersedia lebih rendah dari harga atas apa yang tidak (secara fisik tersedia). Hal yang sama juga berlaku pada pembeli yang kadang-kadang mampu membayar sekaligus secara tunai, namun kadang-kadang juga tidak ada (uang tunai) dan ingin meminjam (untuk membayar) atau menjual komoditi (untuk melakukan pembayaran). Maka kasus yang pertama akan menjadikan harga komuditas lebih rendah daripada kasus yang kedua.
(g) “Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang menyewakan (obyek) sewa. Dia mungkin dalam posisi untuk memberikan manfaat kontrak sehingga penyewa mendapat keuntungan tanpa mengeluarkan biaya (lebih lanjut). Namun terkadang penyewa tidak mendapatkan keuntungan tanpa mengeluarkan biaya (tambahan) seperti yang terjadi di desa-desa yang sedang dikunjungi oleh perampok, atau di tempat-tempat yang sedang terkena infeksi binatang buas. Jelas bahwa harga (sewa) untuk kasus diatas tidak pada harga par dan sebanding dengan harga sewa tanah yang tidak memerlukan (biaya tambahan). “
Seperti yang telah kita perhatikan sebelumnya, Ibnu Taimiyah memasukkan `keinginan dalam permintaan’. Kemudian dia dengan tepat menggunakan kata `al matlub ‘dan` Al talibun’ untuk barang yang diminta bagi masing-masing konsumen. Dalam analisis peningkatan dan penurunan harga. faktor-faktor Ekonomi dan non ekonomi serta peran individu dan kolektif disebutkan secara bersamaan.
Perkataan bahwa barang yang langka lebih diinginkan daripada barang yang tersedia secara melimpah, dapat digunakan untuk menyusun fungsi permintaan dan penawaran sebagai variable yang tidak berkaitan, pada umumnya adalah tidak benar. Ibnu Taimiyah mencatat melalui pengamatanya bahwa hal tersebut dianggap sebagai fakta psikologis : bahwa beberapa individu menemukan suatu barang tersedia dalam jumlah terbatas maka perkiraan individu di masa adalah sama yakni jumlah barang tersebut juga akan terbatas, sehingga permintaan sekarang cenderung meningkat.
Peningkatan jumlah permintaan menyebabkan peningkatan harga adalah fenomena ekonomi dan merupakan salah satu kasus pertukaran dalam fungsi permintaan pasar. Besar kecilnya kebutuhan sebagai perbedaan intensitas kebutuhan dapat merujuk pada komoditi yang tersedia dalam ruang kebutuhan konsumen. interpretasi ini mungkin benar, lbn Taimiyah menghubungkan intensitas kebutuhan, dengan besaran proporsi pendapatan untuk konsumsi, dengan harga tinggi. Sebaliknya, intensitas yang lebih sedikit berarti permintaan akan barang tersebut menjadi rendah, yang pada akhirnya hal ini akan menyebabkan harga menjadi lebih rendah.
Untuk kasus, (d) di atas) terkait dengan penjualan secara kredit. Berkaitan dengan kasus tertentu yang tidak relevan dalam analisis tingkat harga pasar, kecuali jika kasus tersebut menjadi hal umum dalam praktek sehingga penjual harus memperhitungkan resiko ketidak pastian dalam pembayaran.
Untuk kasus harga koin perak yang lebih rendah (para (e) di atas) mereferensikan keadaan moneter di Damaskus pada saat itu. Alasannya mungkin terjadinya peningkatan kuantitas logam dalam bentuk koin emas atau pertukaran rasio antara dinar dan dirham yang tidak dikehendaki, sebagaimana catatan sejarah periode tersebut (Qalaqshandi, ol. 3, mukasurat 438; Maqrizi, vol. 1, hal 899). Perlu dicatat bahwa menjelang akhir kekuasaanya, Nasir Muhammad b. Qalawun – Sultan di masa Ibnu Taimiyah melarang orang menjual atau membeli emas. Semuanya harus menyerahkan emas mereka kepada depertemen pencetak uang yang nantinya akan diganti dengan dirham (mata uang perak). (Maqrizi, vol.2, p.393). hal inilah yang mungkin menyebabkan harga dinar menjadi lebih tinggi.
Pada kasus yang lebih Spesifik dimana penetapan harga untuk barang yang telah tersedia di pasaran lebih rendah daripada penetapan harga bagi komoditas barang yang tidak tersedia di pasar lebih tinggi (kasus (f) di atas) dapat diinterpretasikan sebagai kasus pembayaran ekstra yang dilakukan untuk mendapatkan, komoditas yang sulit didatangkan. lbn Taimiyah telah menganalisa hal ini beserta kasus harga tunai yang lebih rendah dibanding harga pembelian secara tangguh. Ini dia sudah tercatat (dalam kasus (d) di atas).
Contoh yang diberikan dalam (g) bertujuan untuk membuat sebuah kesimpulan bahwa Biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli untuk memanfaatkan barang sewa harus pula di catat ke dalam rekening orang yang menyewakan. lbn Taimiyah menemukan elemen umum antara kasus d, e, dan f g: ketidakpastian atau komponen biaya menyebabkan harga yang berbeda dari harga umum (harga tanpa ketidak pastian). Dengan demikian hal ini, merupakan kontribusi penting bagi analisis ekonomi. Sebagai tambahkan adalah kepekaan terhadap efek perubahan persediaan dan permintaan terhadap harga. Sehingga akan menjadi menarik, untuk membandingkan ide-ide nya dengan beberapa pemikir Islam dan Barat sampai analisis ekonomi lanjutan pada pertengahan abad kedelapanbelas.
Formasi Harga Menurut Sudut Pandang Pemikir Muslim Lainnya
Catatan paling awal berkenaan dengan kenaikan dan penurunan produksi terhadap perubahan harga dapat penulis temukan dalam Abu Yusuf (731-798 CE/113-182AH). Namun alih-alih memberikan konsep teori permintaan dan penawaran dan pengaruhnya terhadap harga, dia menyatakan, “Tidak ada batas pasti akan murahnya dan mahalnya barang yang dapat dipastikan. Ini adalah keputusan dari langit ‘tidak diketahui bagaimana? Murahnya harga tidak disebabkan oleh banyaknya makanan , dan bukan pula mahalnya harga bukan disebabkan oleh kelangkaan. Kesemuanya tunduk pada perintah dan keputusan Allah. Kadang-kadang makanan yang banyak harganyapun tinggi namun kadang-kadang barang yang tersedia sedikit namun murah “(Abu Yusuf, hal 48).
Dari pernyataan di atas, Abu Yusuf membantah fenomona umum hubungan negatif antara persediaan dan harga. Memang benar bahwa harga tidak tergantung hanya pada persediaan. Sama pentingnya juga adalah kekuatan permintaan. Oleh karena itu, peningkatan atau penurunan harga belum tentu terkait dengan penurunan atau peningkatan produksi. Memaksakan pada kesimpulan ini Abu Yusuf mengatakan bahwa ada beberapa alasan lain juga, yang ia tidak dapat sebutkan “seperti pertanyaan-pertanyaan berikut” (Abu Yusuf, p.48). Faktor-faktor apa sajakah itu? Apa yang ia simpan dalam pikiran? Apakah perubahan permintaan, atau perubahan persediaan uang negara, atau penimbunan dan penyembunyian barang, atau kesemuanya ? Tetap menjadi sebuah tela’ah bagi dia atau beberapa karyanya berkenaan dengan hal ini.
Menurut pendapat Siddiqi, dalam konteks di mana Abu Yusuf membahas isu tentang harga ie pajak pertanian proporsional (Nizam al muqasamah) lebih baik dan lebih sesuai dengan ketentuan syari’ah dibanding dengan pajak tetap akan tanah (Nizam al misahah), tidak memerlukan penjelasan eksplisit dan rinci terhadap semua faktor yang terlibat. (Siddiqi, 1964, pp.79-80, 85-87).
Ibn Khaldun (1332-1404 CE/732-806AH) adalah tokoh penting lain, dimana dalam tulisan-tulisannya dapat ditemukan diskripsi berkenaan dengan permintaan dan penawaran sehubungan dengan naik turunya harga. Pada karya monumentalnya `al Muqaddimah ‘, dalam judul` Harga di Kota’, dia membagi barang menjadi barang kebutuhan dan barang mewah. Menurutnya, disaat kota berkembang dan populasinya meningkat, harga barang kebutuhan akan mengalami penurunan dan harga barang-barang mewah akan mengalami peningkatan. Alasan yang dikemukakan olehnya adalah bahwa makanan dan komoditas yang menjadi kebutuhan hidup menjadi protitas utama dan menjadi perhatian masyarakat, sehingga pasokan akan barang tersebut meningkat, sehingga menyebabkan harga turun. Di sisi lain, produksi barang mewah tidak begitu menarik perhatian setiap orang, sementara permintaan akan barang mewah tersebut mengalami peningkatan akibat perubahan pola hidup yang pada gilirannya akan menyebabkan harga meningkat. Dengan cara ini, Ibn Khaldun menyatakan alasan rasional berkenaan dengan permintaan dan penawaran serta pengaruhnya terhadap harga. Dia juga mencatat peran kompetisi di antara konsumen dan peningkatan biaya penawaran karena pengenaan pajak dan peraturan kota. (Ibnu Khaldun, hal. 288 - 289).
Di tempat lain Ibn Khaldun menggambarkan efek peningkatan atau penurunan suplai terhadap harga. Dia mengatakan:
“…. Ketika barang (yang dibawa dari luar) itu sedikit dan langka, maka harga akan naik. disisi lain, ketika negara pengimpor jaraknya jaraknya dekat dan jalan aman untuk dilalui, maka akan ada banyak transportasi barang terjadi. Dengan demikian quantitas barang menjadi lebih banyak yang pada gilirannya akan menyebab penurunan harga. “(Ibn Khaldun, p.314).
Kutipan sebelumnya menunjukkan bahwa seperti Ibnu Taimiyah, Ibn Khaldun juga mempertimbangkan penawaran dan permintaan dalam penentuan harga. kemudian Ibn Khaldun lebih jauh mengatakan bahwa keuntungan yang moderat akan meningkatkan perdagangan sedangkan keuntungan yang rendah menyebabkan kelesuan perdagangan dan keuntungan yang sangat tinggi akan menurunkan permintaan (Ibn Khaldun, pp.315-316). Memang, pemikiran Ibn Khaldun melebihi Ibnu Taimiyah dalam analisis kompetisi dan perbedaan biaya penawaran dimana Ibnu Taimiyah belum mempertegas pandangannya. Setelah pernyataannya mengenai permintaan dan penawaran, Ibn Khaldun mengutip contoh perbedaan barang dan penawarannya di tiap negara yang berbeda serta tinggi rendahnya harga menurut ketersediaan quantitas barang. Dia membuat observasi ini namun ia tidak mendorong kebijakan kontroling harga. kelihatannya dia lebih mementingkan fakta-fakta sementara Ibnu Taimiyah lebih tertarik pada masalah kebijakan. Ibnu Taimiyah tidak membatasi analisisnya untuk mendiskusikan efek dari peningkatan, penurunan permintaan dan penawaran terhadap harga, tetapi ia menentang penetapan selama kekuatan-kekuatan pasar bekerja secara normal. Pada kasus ketidaksempurnaan di pasar atau ketidakadilan dari sisi pemasok ia merekomendasikan kontrol harga. (Ibnu Taimiyah, 1976, pp.25-51; Islahi, hal. 79-90; Kahf, dan Mubarak, hal. 107-125). Dalam sub bahasan di Muqaddimah, Ibn Khaldun mengikaji dampak negative perdagangan negara terhadap harga barang dijual oleh kompetitor swasta dan pemasok, (Ibn Khaldun, pp.223-224), tapi hal tersebut tidak ada hubungannya dengan kebijakan kontrol harga.
Pemikiran Barat Mengenai Mekanisme Harga Sampai Pertengahan Abad Delapan Belas.
Menurut sejarawan pemikiran ekonomi, filosof Yunani Aristoteles dan Plato tidak dapat memberikan teori tentang pembentukan harga oleh pengoperasian penawaran - mekanisme permintaan di pasar. (Gordon, p.46; Schumpeter, hal.60). Hampir sama dengan dengan pemikir Scholastik terkenal Thomas Aquinas (1225-1274 TM) dimana pemikirannya mempengaruhi zaman. Di awal tulisan ini telah dicatat pandangan Schumpeter berkenan dengan teori mekanisme harga dalam sudut pandang pemikiran barat. Ia tidak menemukan banyak bahasan mengenai konsep ini sampai pertengahan abad kedelapanbelas. Dia juga mengatakan bahwa, “Kontribusi paling brilian, seperti Barbon, Petty, Locke, tidak banyak, dan mayoritas konsultan, administrator dan pemikir abad ketujuhbelas berisi teori yang dapat di ditemukan di Pufendorf. “(Schumpeter, p.305). Samuel Von Pufendorf (1632-94) cendikiawan Swedia yang lahir tiga ratus tahun setelah Ibnu Taimiyah. Kami tidak memiliki akses karya Pufendorf dimana Schumpeter menjadi pemimpin dari banyak pemikir lainnya.
Satu-satunya referensi terhadap kontribusinya sebagaimana diberikan oleh Schumpeter adalah sebagai berikut: “Membedakan nilai guna dan nilai tukar di (atau pretium eminens), dia (Pufendorf) membiarkan yang terakhir ditentukan oleh kelangkaan atau kelimpahan relatif barang dan uang. Harga pasar, kemudian merujuk pada biaya yang timbul dalam produksi “(Schumpeter, p.122).
Kutipan singkat terhadap substansi pemikiran Pufendorf ini tidaklah mencukupi untuk dilakukannya penela’ahan kritis atau membandingkannya dengan kontribusi pemikiran Ibnu Taimiyah. Dengan mengatakan bahwa nilai tukar atau harga ditentukan oleh kelangkaan atau kelimpahan relatif barang dan uang lebih berhubungan dengan teori kuantitas uang dibandingkan dengan teori mekanisme harga. mungkin, inilah apa yang dimaksudkan oleh Schumpeter juga, Barbon, Petty (1623-1687), dan Locke (1632-1704) yang ia sebutkan dalam hubungan ini yang lebih memprihatikan efek penawaran uang terhadap harga daripada hal lain. Kredit untuk menemukan teori kuantitas uang ditemukan oleh seorang cendikiawan Perancis Jean Bodin (1530-1596) yang mengembangkannya pada tahun 1568 ” sebagai tanggapan terhadap Paradoxes M. Maletroit “(Speigel, p.89). Walaupun yang diterapkan dalam teori ini adalah aplikasi analisis permintaan dan penawaran uang, ini adalah subjek yang berbeda. Ibnu Taimiyah tidak memasukkan permintaan dan penawaran uang. Hanya pada satu kesempatan saja, ia menyatakan, “penguasa harus mencetak uang (selain emas dan perak) sesuai dengan nilai transaksi masyarakat, tanpa ada ketidakadilan kepada mereka … dan penguasa jangan mulai bisnis uang dengan membeli koin tembaga dan kemudian membuat mata uang darinya dan melakukan bisnis bersama mereka … “(Ibnu Taimiyah, 1381, p.469).
Terpisah dari Jaen Boudin, Pufendort, Barbon, Petty dan Locke, ada penulis barat lainnya sebelum Adam Smith, yang menggunakan analisis permintaan dan penawaran untuk menjelaskan perbahan harga. Dimana Schumpeter tidak menyebutkannya, namun Gordon dalam bukunya “Economic Analysis Before Adam Smith” menyebutkan John Nider (1380-1438), Navarrus (1493-1586), Luis Molina (1536-1600) dan Lessius (1554-1632) dan memberikan ulasan singkat mengenai mereka. Dengan menyatakan pandangan dari Nider dia mengatakan: “ lebih jauh, dengan banyaknya orang yang memilki kebutuhan akan barang dan berkeinginan untuk mengejarnya, padahal pasokan barang tersebut kurang maka barang tersebut akan mengalami kenaikan harga” (Gordon, p. 232).Gordon menuliskan tentang Narvus bahwa “Ia adalah penentang sistem penetapan stasionari harga, dengan berpendapat bahwa ketika barang melimpah yang tidak dibutuhkan dan bahkan jika barang itu langka, system tersebut nantinya justru akan mengancam kesejahteraan masyarakat…titik tekan baru bertumpu pada penentuan operasi penawaran dan ide tentang “sebuah pasar” menjadi lebih lebih focus dan tajam (Gordon, p. 239). Menurut Gordon, Molina menjelaskan “Jika, misalnya barang di pasok secara retail (ecer) dengan quantitas sedikit, akan mengakibatkan tingginya komuditas tersebut jika di jual secara partai besar”.ia adalah cendikiwan pertama yang menggunakan kata kompetisi “(Gordon; p.240). Dan tentang Jesuit Belgia, Lessius, Gordon menulis, “Bukan hanya variasi kondisi pasokan, melainkan juga berbagai kekuatan lainnya, secara tepat, mempengaruhi harga. Di antara factor-faktor yang relevan adalah sebagai berikut … barang itu sendiri, kelimpahan atau Kelangkaan barang; kebutuhan dan kegunaan; penjual dan tenaga kerjanya, biaya, risiko yang didapat dari transportasi penyimpanan barang , cara yang penjualan, baik yang ditawarkan secara bebas, atau sesuai dengan permintaan (pesanan), banyaknya konsumen, dan apakah uang tersedia dalam jumlah banyak atau sedikit”(Gordon, p.269).
Kesimpulan
Telah jelas dari penjelasan di atas bahwa sampai pertengahan abad kedelapanbelas, tidak ada penulis Baratpun dapat memberikan analisis permintaan dan penawaran yang lebih baik dari pada Ibnu Taimiyah l3-l4 abad yang lalu. Hanya tambahan dari Leonard Lessius bahwa beberapa variabel penting yang mempengaruhi harga yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam tulisan-tulisan Ibnu Taimiyah, seperti biaya produksi dan resiko yang ditanggung dalam mendapatkan barang, transportasi serta penyimpanan, dan lain-lain. Ibnu Taimiyah juga membahas berbagai bentuk ketidaksempurnaan di pasar dan mengadvokasikan secara rinci kebijakan kontrol harga di mana kekuatan-kekuatan pasar tidak diperbolehkan beroperasi. Kami telah menela’ahnya di berbagai tempat lainnya (Islahi, pp.79-90).
Konsep permintaan dan penawaran merupakan konsep dasar ilmu ekonomi. keduanya adalah inti dari mekanisme pasar. Namun ide mengklasifikasi semua kekuatan-kekuatan pasar tersebut ke dalam dua kategori dan penentuan harga melalui permintaan dan penawaran adalah sesuatu hal yang terlambat dalam sejarah pemikiran ekonomi. Menurut Schumpeter, “Dalam hal teori mekanisme harga, terdapat hanya sedikt catatan mengenai hal ini sampai pada pertengahan abad kedelapanbelas … (Schumpeter, hal 305). Menarik untuk diketahui bahwa pada awal abad ketiga belas Ibnu Taimiyah (1263-1328 CE/661-728AH) memiliki konsep tentang mekanisme pasar.
Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Taimiyah
Ibn Taimiyah memiliki gagasan yang jelas tentang harga-harga di pasar bebas yang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Dia mengatakan:
“Naik, turunya harga tidak selalu terjadi karena ketidakadilan (zulm) dari beberapa orang. Kadang-kadang terjadi karena kekurangan produksi atau penurunan Impor barang yang diminta. Dengan demikian jika keinginan pembelian barang mengalami peningkatkan sedang ketersediaan barang merosot, maka harga akan naik. Di sisi lain jika ketersediaan barang bertambah sedang permintaan turun, maka harga akan turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini mungkin tidak disebabkan oleh tindakan dari beberapa orang, yang mungkin karena suatu alasan berlaku tidak adil,atau kadang-kadang, mungkin ada yang menyebabkan hal yang mengundang ketidakadilan. Allah-lah yang Maha Kuasa yang menciptakan keinginan dalam hati *manusia …”( Ibnu Taimiyah, 1381, vol.8, hal 523).
Dari pernyataan Ibnu Taimiyah tersebut nampaknya berlaku satu pendapat pada masanya bahwa kenaikan harga sebagai akibat dari ketidakadilan atau penyimpangan yang di lakukan di sisi penjual. Atau dikenal dengan Istilah ‘zulm’ yang berarti pelanggaran atau ketidakadilan. Istilah tersebut digunakan dalam arti manipulasi oleh penjual yang mengarah pada ketidaksempuraan harga di pasar, seperti penimbunan. Menurut Ibnu Taimiyah hal ini tidaklah selalu benar. Dia menyatakan alasan ekonomi untuk naik dan turunya harga berasal dari kekuatan pasar.
Ibnu Taimiyah menyebut dua sumber penawaran yakni - produksi lokal dan impor barang (ma yukhlaq aw yujlab min dhali’k al mal al matlub). `al matlub ‘ berasal dari kata “tholaba” yang merupakan sinonim dari kata `demand ‘dalam bahasa Inggris. Untuk mengekspresikan permintaan barang dia menggunakan frase `raghabat fi’l Shai ‘, permintaan akan barang. Keinginan yang mencerminkan kebutuhan atau `selera ‘adalah salah satu hal penting dalam menentukan permintaan, begitu pula dengan pendapatan. Namun faktor kedua ini tidak disebutkan oleh Ibnu Taimiyah.
Perubahan penawaran, kekuatan pasar selain permintaan, dijelaskan sebagai akibat dari peningkatan atau penurunan ketersediaan barang. Sebagaimana dia telah mencatat dua sumber penawaran yakni: produksi lokal dan impor.
Pernyataan sebelumnya menunjukkan bahwa pendapat Ibnu Taimiyah tersebut merujuk pada apa yang disebut sebagai pergeseran permintaan dan fungsi penawaran, walaupu dia tidak menyatakan langsung seperti itu, peningkatan permintaan dilakukan pada harga yang sama dan sedikit penawaran dilakukan pada harga yang sama pula atau sebaliknya, pengurangan permintaan dan peningkatan penawaran pada harga yang sama. Menyebabkan penurunan harga barang. Ia menggabungkan dua perubahan tersebut dalam satu akibat (peningkatan/penurunan harga). Tidak diragukan, jika terjadi penurunan penawaran yang dibarengi dengan peningkatan permintaan, akan mengakibatkan meningkatnya harga. Demikian pula, jika peningkatan penawaran dikaitkan dengan penurunan permintaan, maka harga akan turun secara lebih besar, karena kedua perubahan tersebut membantu pergerakan harga dalam arah yang sama. Namun demikian, tidak perlu menggabungkan perubahan keduanya atau untuk menemukan fenomena tersebut secara berkesinambungan. Cetris paribus, kita dapat memperoleh hasil yang sama jika hanya salah satunya mengalami perubahan. Misalnya, jika permintaan menurun sementara penawaran tetap sama, maka harga akan turun begitu pula sebaliknya. Kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa dibayangkan, yang nampaknya sesuai dengan pernyataan Ibnu Taimiyah di atas. Dalam bukunya Al Hisbah fi’l Islam, Ibnu Taimiyah menjelaskan perubahan-perubahahan tersebut secara terpisah dapat dinyatakan:
“Jika seseorang menjual barang sesuai dengan cara pada umumnya diterima tanpa ketidakadilan sedang harga meningkat akibat penurunan komoditi (qillat al Shai ‘) atau disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk (kathrat al Khalq), maka ini adalah kehandak Allah “(Ibnu Taimiyah, 1976, p.24).
Di sini ia memberikan alasan tentang kenaikan harga sebagai akibat dari penurunan komoditi, atau peningkatan populasi penduduk. “Penurunan komoditi”, dapat diterjemahkan dengan tepat sebagai penurunan penawaran. Demikian pula, peningkatan populasi menyebabkan peningkatan permintaan di pasar, sehingga dapat dijelaskan sebagai peningkatan permintaan. Peningkatan harga akibat penurunan penawaran atau karena adanya peningkatan permintaan dikarakteristikan sebagai tindakan Tuhan, sebagai pengatur mekanisme pasar murni.
Dalam petikan sebelumnya Ibn Taimiyah membedakan antara peningkatan harga yang disebabkan oleh kekuatan-kekuatan pasar dan yang disebabkan oleh ketidakadilan, misalnya penimbunan – sebuah perbedaan harga yang di bentuk oleh kebijakan pemerintah yang berwenang. Ibnu Taimiyah adalah pendukung kuat pengendalian harga dalam kasus ketidaksempurnaan di pasar, tetapi dia menentang pengendalian jika kenaikan harga disebabkan oleh kekuatan-kekuatan pasar murni, yakni permintaan dan penawaran. (Islahi, pp.79-90; Kahf, dan Al Mubarak, pp.107-125).
Perlu dicatat disini bahwa dalam teks yang dikutip di atas, Ibnu Taimiyah menganalisa efek perubahan permintaan dan penawaran terhadap harga namun dia tidak mencatat efek tinggi atau rendahnya harga pada barang yang diminta dan ditawarkan (pergerakan sepanjang kurva yang sama dari satu titik ketitik lainnya). Di satu bahasan di `al Hisbah ‘ia menjelaskan dengan persetujuan pandangan dari Abul Walid (l013-l081 TM-403-474AH) ” pengaturan administratif terhadap harga yang terlalu rendah tidak dapat menghasilkan keuntungan sehingga menyebabkan korupsi terahadap harga, menyembunyikan barang (oleh penjual) serta perusakan kesejahteraan masyarakat”(Ibnu Taimiyah, 1976, p.41). Kesadaran akan kurangya penawaran menyebabkan harga akan jatuh terlalu rendah, oleh sebab itu hal ini membawa Ibnu Taimiyah sangat dekat dengan analisis yang mengindikasikan hubungan langsung antara kuantitas barang tersedia dengan harga.
Pada kesempatan lain, dalam Fatwanya ia memberikan beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan harga yang ditimbulkan. Dia mengatakan (Ibnu Taimiyah, 1383, vol.29, pp.523-525):
(a) ” Keinginan orang (al raghabah) terdiri dari berbagai jenis dan sering beragam. Keberagaman keinginan tersebut sesuai dengan kelimpahan atau kelangkaan barang yang diminta (al matlub). Barang yang langka seringkali lebih dikehendaki dibanding dengan barang yang tersedia melimpah.
(b) “keberagaman keinginan juga bergantung pada jumlah permintan (tullab). Jika jumlah permintaan barang komuditas besar, maka harga akan naik ketika jumlah komuditas barang tersebut sedikit.
(c) “Hal ini juga dipengaruhi oleh kekuatan dan kelemahan kebutuhan akan barang konsumsi, serta besaran ukuran kebutuhan untuk itu. Jika kebutuhan itu besar dan kuat, maka harga akan meningkat dibanding jika kebutuhan akan barang dalam skala lebih kecil dan lemah.
(d) “(Tingkat harga juga bervariasi) menurut (pelanggan) yang melakukan transaksi (al mu’awid). Jika ia kaya dan terpercaya dalam membayar hutang, harga yang lebih kecil dapat diterima (bagi penjual) dimana (tingkat harga) tidak akan diterima dari orang yang mempunyai kesuliatan membayar hutang, keterlambatan pembayaran atau penolakan pembayaran ketika jatuh tempo.
(e) “Dan juga (harga dipengaruhi) oleh jenis (mata uang) yang dibayarkan dalam pertukaran, jika dalam sirkulasi umum (naqd ra’ij), harga lebih rendah jika pembayaran dilakukan dalam sirkulasi yang kurang umum. Dirham dan dinar sebagaimana yang berlaku saat ini di Damaskus di mana pembayaran menggunakan dirham menjadi praktek yang umum.
(f) “Hal ini dikarenakan tujuan kontrak adalah untuk mengikat kedua belah pihak yang terlibat dalam (kontrak). Jika pembayar mampu melakukan pembayaran dan diharapkan ia dapat memenuhi janji nya, maka tujuan kontrak tersebut dapat terealisasi sebaliknya kontrak tidak akan terjadi jika ia tidak mampu atau tidak dipercaya dalam memegang janjinya. Dengan tingkat kemampuan dan kesetiaan berbeda. Hal ini berlaku juga bagi penjual dan pembeli, lessor (pemberi sewa) dan penyewa, perempuan dan laki-laki dalam perkawinan. Objek jual beli kadang-kadang (secara fisik) tersedia dan terkadang tidak. Harga dari apa yang tersedia lebih rendah dari harga atas apa yang tidak (secara fisik tersedia). Hal yang sama juga berlaku pada pembeli yang kadang-kadang mampu membayar sekaligus secara tunai, namun kadang-kadang juga tidak ada (uang tunai) dan ingin meminjam (untuk membayar) atau menjual komoditi (untuk melakukan pembayaran). Maka kasus yang pertama akan menjadikan harga komuditas lebih rendah daripada kasus yang kedua.
(g) “Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang menyewakan (obyek) sewa. Dia mungkin dalam posisi untuk memberikan manfaat kontrak sehingga penyewa mendapat keuntungan tanpa mengeluarkan biaya (lebih lanjut). Namun terkadang penyewa tidak mendapatkan keuntungan tanpa mengeluarkan biaya (tambahan) seperti yang terjadi di desa-desa yang sedang dikunjungi oleh perampok, atau di tempat-tempat yang sedang terkena infeksi binatang buas. Jelas bahwa harga (sewa) untuk kasus diatas tidak pada harga par dan sebanding dengan harga sewa tanah yang tidak memerlukan (biaya tambahan). “
Seperti yang telah kita perhatikan sebelumnya, Ibnu Taimiyah memasukkan `keinginan dalam permintaan’. Kemudian dia dengan tepat menggunakan kata `al matlub ‘dan` Al talibun’ untuk barang yang diminta bagi masing-masing konsumen. Dalam analisis peningkatan dan penurunan harga. faktor-faktor Ekonomi dan non ekonomi serta peran individu dan kolektif disebutkan secara bersamaan.
Perkataan bahwa barang yang langka lebih diinginkan daripada barang yang tersedia secara melimpah, dapat digunakan untuk menyusun fungsi permintaan dan penawaran sebagai variable yang tidak berkaitan, pada umumnya adalah tidak benar. Ibnu Taimiyah mencatat melalui pengamatanya bahwa hal tersebut dianggap sebagai fakta psikologis : bahwa beberapa individu menemukan suatu barang tersedia dalam jumlah terbatas maka perkiraan individu di masa adalah sama yakni jumlah barang tersebut juga akan terbatas, sehingga permintaan sekarang cenderung meningkat.
Peningkatan jumlah permintaan menyebabkan peningkatan harga adalah fenomena ekonomi dan merupakan salah satu kasus pertukaran dalam fungsi permintaan pasar. Besar kecilnya kebutuhan sebagai perbedaan intensitas kebutuhan dapat merujuk pada komoditi yang tersedia dalam ruang kebutuhan konsumen. interpretasi ini mungkin benar, lbn Taimiyah menghubungkan intensitas kebutuhan, dengan besaran proporsi pendapatan untuk konsumsi, dengan harga tinggi. Sebaliknya, intensitas yang lebih sedikit berarti permintaan akan barang tersebut menjadi rendah, yang pada akhirnya hal ini akan menyebabkan harga menjadi lebih rendah.
Untuk kasus, (d) di atas) terkait dengan penjualan secara kredit. Berkaitan dengan kasus tertentu yang tidak relevan dalam analisis tingkat harga pasar, kecuali jika kasus tersebut menjadi hal umum dalam praktek sehingga penjual harus memperhitungkan resiko ketidak pastian dalam pembayaran.
Untuk kasus harga koin perak yang lebih rendah (para (e) di atas) mereferensikan keadaan moneter di Damaskus pada saat itu. Alasannya mungkin terjadinya peningkatan kuantitas logam dalam bentuk koin emas atau pertukaran rasio antara dinar dan dirham yang tidak dikehendaki, sebagaimana catatan sejarah periode tersebut (Qalaqshandi, ol. 3, mukasurat 438; Maqrizi, vol. 1, hal 899). Perlu dicatat bahwa menjelang akhir kekuasaanya, Nasir Muhammad b. Qalawun – Sultan di masa Ibnu Taimiyah melarang orang menjual atau membeli emas. Semuanya harus menyerahkan emas mereka kepada depertemen pencetak uang yang nantinya akan diganti dengan dirham (mata uang perak). (Maqrizi, vol.2, p.393). hal inilah yang mungkin menyebabkan harga dinar menjadi lebih tinggi.
Pada kasus yang lebih Spesifik dimana penetapan harga untuk barang yang telah tersedia di pasaran lebih rendah daripada penetapan harga bagi komoditas barang yang tidak tersedia di pasar lebih tinggi (kasus (f) di atas) dapat diinterpretasikan sebagai kasus pembayaran ekstra yang dilakukan untuk mendapatkan, komoditas yang sulit didatangkan. lbn Taimiyah telah menganalisa hal ini beserta kasus harga tunai yang lebih rendah dibanding harga pembelian secara tangguh. Ini dia sudah tercatat (dalam kasus (d) di atas).
Contoh yang diberikan dalam (g) bertujuan untuk membuat sebuah kesimpulan bahwa Biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli untuk memanfaatkan barang sewa harus pula di catat ke dalam rekening orang yang menyewakan. lbn Taimiyah menemukan elemen umum antara kasus d, e, dan f g: ketidakpastian atau komponen biaya menyebabkan harga yang berbeda dari harga umum (harga tanpa ketidak pastian). Dengan demikian hal ini, merupakan kontribusi penting bagi analisis ekonomi. Sebagai tambahkan adalah kepekaan terhadap efek perubahan persediaan dan permintaan terhadap harga. Sehingga akan menjadi menarik, untuk membandingkan ide-ide nya dengan beberapa pemikir Islam dan Barat sampai analisis ekonomi lanjutan pada pertengahan abad kedelapanbelas.
Formasi Harga Menurut Sudut Pandang Pemikir Muslim Lainnya
Catatan paling awal berkenaan dengan kenaikan dan penurunan produksi terhadap perubahan harga dapat penulis temukan dalam Abu Yusuf (731-798 CE/113-182AH). Namun alih-alih memberikan konsep teori permintaan dan penawaran dan pengaruhnya terhadap harga, dia menyatakan, “Tidak ada batas pasti akan murahnya dan mahalnya barang yang dapat dipastikan. Ini adalah keputusan dari langit ‘tidak diketahui bagaimana? Murahnya harga tidak disebabkan oleh banyaknya makanan , dan bukan pula mahalnya harga bukan disebabkan oleh kelangkaan. Kesemuanya tunduk pada perintah dan keputusan Allah. Kadang-kadang makanan yang banyak harganyapun tinggi namun kadang-kadang barang yang tersedia sedikit namun murah “(Abu Yusuf, hal 48).
Dari pernyataan di atas, Abu Yusuf membantah fenomona umum hubungan negatif antara persediaan dan harga. Memang benar bahwa harga tidak tergantung hanya pada persediaan. Sama pentingnya juga adalah kekuatan permintaan. Oleh karena itu, peningkatan atau penurunan harga belum tentu terkait dengan penurunan atau peningkatan produksi. Memaksakan pada kesimpulan ini Abu Yusuf mengatakan bahwa ada beberapa alasan lain juga, yang ia tidak dapat sebutkan “seperti pertanyaan-pertanyaan berikut” (Abu Yusuf, p.48). Faktor-faktor apa sajakah itu? Apa yang ia simpan dalam pikiran? Apakah perubahan permintaan, atau perubahan persediaan uang negara, atau penimbunan dan penyembunyian barang, atau kesemuanya ? Tetap menjadi sebuah tela’ah bagi dia atau beberapa karyanya berkenaan dengan hal ini.
Menurut pendapat Siddiqi, dalam konteks di mana Abu Yusuf membahas isu tentang harga ie pajak pertanian proporsional (Nizam al muqasamah) lebih baik dan lebih sesuai dengan ketentuan syari’ah dibanding dengan pajak tetap akan tanah (Nizam al misahah), tidak memerlukan penjelasan eksplisit dan rinci terhadap semua faktor yang terlibat. (Siddiqi, 1964, pp.79-80, 85-87).
Ibn Khaldun (1332-1404 CE/732-806AH) adalah tokoh penting lain, dimana dalam tulisan-tulisannya dapat ditemukan diskripsi berkenaan dengan permintaan dan penawaran sehubungan dengan naik turunya harga. Pada karya monumentalnya `al Muqaddimah ‘, dalam judul` Harga di Kota’, dia membagi barang menjadi barang kebutuhan dan barang mewah. Menurutnya, disaat kota berkembang dan populasinya meningkat, harga barang kebutuhan akan mengalami penurunan dan harga barang-barang mewah akan mengalami peningkatan. Alasan yang dikemukakan olehnya adalah bahwa makanan dan komoditas yang menjadi kebutuhan hidup menjadi protitas utama dan menjadi perhatian masyarakat, sehingga pasokan akan barang tersebut meningkat, sehingga menyebabkan harga turun. Di sisi lain, produksi barang mewah tidak begitu menarik perhatian setiap orang, sementara permintaan akan barang mewah tersebut mengalami peningkatan akibat perubahan pola hidup yang pada gilirannya akan menyebabkan harga meningkat. Dengan cara ini, Ibn Khaldun menyatakan alasan rasional berkenaan dengan permintaan dan penawaran serta pengaruhnya terhadap harga. Dia juga mencatat peran kompetisi di antara konsumen dan peningkatan biaya penawaran karena pengenaan pajak dan peraturan kota. (Ibnu Khaldun, hal. 288 - 289).
Di tempat lain Ibn Khaldun menggambarkan efek peningkatan atau penurunan suplai terhadap harga. Dia mengatakan:
“…. Ketika barang (yang dibawa dari luar) itu sedikit dan langka, maka harga akan naik. disisi lain, ketika negara pengimpor jaraknya jaraknya dekat dan jalan aman untuk dilalui, maka akan ada banyak transportasi barang terjadi. Dengan demikian quantitas barang menjadi lebih banyak yang pada gilirannya akan menyebab penurunan harga. “(Ibn Khaldun, p.314).
Kutipan sebelumnya menunjukkan bahwa seperti Ibnu Taimiyah, Ibn Khaldun juga mempertimbangkan penawaran dan permintaan dalam penentuan harga. kemudian Ibn Khaldun lebih jauh mengatakan bahwa keuntungan yang moderat akan meningkatkan perdagangan sedangkan keuntungan yang rendah menyebabkan kelesuan perdagangan dan keuntungan yang sangat tinggi akan menurunkan permintaan (Ibn Khaldun, pp.315-316). Memang, pemikiran Ibn Khaldun melebihi Ibnu Taimiyah dalam analisis kompetisi dan perbedaan biaya penawaran dimana Ibnu Taimiyah belum mempertegas pandangannya. Setelah pernyataannya mengenai permintaan dan penawaran, Ibn Khaldun mengutip contoh perbedaan barang dan penawarannya di tiap negara yang berbeda serta tinggi rendahnya harga menurut ketersediaan quantitas barang. Dia membuat observasi ini namun ia tidak mendorong kebijakan kontroling harga. kelihatannya dia lebih mementingkan fakta-fakta sementara Ibnu Taimiyah lebih tertarik pada masalah kebijakan. Ibnu Taimiyah tidak membatasi analisisnya untuk mendiskusikan efek dari peningkatan, penurunan permintaan dan penawaran terhadap harga, tetapi ia menentang penetapan selama kekuatan-kekuatan pasar bekerja secara normal. Pada kasus ketidaksempurnaan di pasar atau ketidakadilan dari sisi pemasok ia merekomendasikan kontrol harga. (Ibnu Taimiyah, 1976, pp.25-51; Islahi, hal. 79-90; Kahf, dan Mubarak, hal. 107-125). Dalam sub bahasan di Muqaddimah, Ibn Khaldun mengikaji dampak negative perdagangan negara terhadap harga barang dijual oleh kompetitor swasta dan pemasok, (Ibn Khaldun, pp.223-224), tapi hal tersebut tidak ada hubungannya dengan kebijakan kontrol harga.
Pemikiran Barat Mengenai Mekanisme Harga Sampai Pertengahan Abad Delapan Belas.
Menurut sejarawan pemikiran ekonomi, filosof Yunani Aristoteles dan Plato tidak dapat memberikan teori tentang pembentukan harga oleh pengoperasian penawaran - mekanisme permintaan di pasar. (Gordon, p.46; Schumpeter, hal.60). Hampir sama dengan dengan pemikir Scholastik terkenal Thomas Aquinas (1225-1274 TM) dimana pemikirannya mempengaruhi zaman. Di awal tulisan ini telah dicatat pandangan Schumpeter berkenan dengan teori mekanisme harga dalam sudut pandang pemikiran barat. Ia tidak menemukan banyak bahasan mengenai konsep ini sampai pertengahan abad kedelapanbelas. Dia juga mengatakan bahwa, “Kontribusi paling brilian, seperti Barbon, Petty, Locke, tidak banyak, dan mayoritas konsultan, administrator dan pemikir abad ketujuhbelas berisi teori yang dapat di ditemukan di Pufendorf. “(Schumpeter, p.305). Samuel Von Pufendorf (1632-94) cendikiawan Swedia yang lahir tiga ratus tahun setelah Ibnu Taimiyah. Kami tidak memiliki akses karya Pufendorf dimana Schumpeter menjadi pemimpin dari banyak pemikir lainnya.
Satu-satunya referensi terhadap kontribusinya sebagaimana diberikan oleh Schumpeter adalah sebagai berikut: “Membedakan nilai guna dan nilai tukar di (atau pretium eminens), dia (Pufendorf) membiarkan yang terakhir ditentukan oleh kelangkaan atau kelimpahan relatif barang dan uang. Harga pasar, kemudian merujuk pada biaya yang timbul dalam produksi “(Schumpeter, p.122).
Kutipan singkat terhadap substansi pemikiran Pufendorf ini tidaklah mencukupi untuk dilakukannya penela’ahan kritis atau membandingkannya dengan kontribusi pemikiran Ibnu Taimiyah. Dengan mengatakan bahwa nilai tukar atau harga ditentukan oleh kelangkaan atau kelimpahan relatif barang dan uang lebih berhubungan dengan teori kuantitas uang dibandingkan dengan teori mekanisme harga. mungkin, inilah apa yang dimaksudkan oleh Schumpeter juga, Barbon, Petty (1623-1687), dan Locke (1632-1704) yang ia sebutkan dalam hubungan ini yang lebih memprihatikan efek penawaran uang terhadap harga daripada hal lain. Kredit untuk menemukan teori kuantitas uang ditemukan oleh seorang cendikiawan Perancis Jean Bodin (1530-1596) yang mengembangkannya pada tahun 1568 ” sebagai tanggapan terhadap Paradoxes M. Maletroit “(Speigel, p.89). Walaupun yang diterapkan dalam teori ini adalah aplikasi analisis permintaan dan penawaran uang, ini adalah subjek yang berbeda. Ibnu Taimiyah tidak memasukkan permintaan dan penawaran uang. Hanya pada satu kesempatan saja, ia menyatakan, “penguasa harus mencetak uang (selain emas dan perak) sesuai dengan nilai transaksi masyarakat, tanpa ada ketidakadilan kepada mereka … dan penguasa jangan mulai bisnis uang dengan membeli koin tembaga dan kemudian membuat mata uang darinya dan melakukan bisnis bersama mereka … “(Ibnu Taimiyah, 1381, p.469).
Terpisah dari Jaen Boudin, Pufendort, Barbon, Petty dan Locke, ada penulis barat lainnya sebelum Adam Smith, yang menggunakan analisis permintaan dan penawaran untuk menjelaskan perbahan harga. Dimana Schumpeter tidak menyebutkannya, namun Gordon dalam bukunya “Economic Analysis Before Adam Smith” menyebutkan John Nider (1380-1438), Navarrus (1493-1586), Luis Molina (1536-1600) dan Lessius (1554-1632) dan memberikan ulasan singkat mengenai mereka. Dengan menyatakan pandangan dari Nider dia mengatakan: “ lebih jauh, dengan banyaknya orang yang memilki kebutuhan akan barang dan berkeinginan untuk mengejarnya, padahal pasokan barang tersebut kurang maka barang tersebut akan mengalami kenaikan harga” (Gordon, p. 232).Gordon menuliskan tentang Narvus bahwa “Ia adalah penentang sistem penetapan stasionari harga, dengan berpendapat bahwa ketika barang melimpah yang tidak dibutuhkan dan bahkan jika barang itu langka, system tersebut nantinya justru akan mengancam kesejahteraan masyarakat…titik tekan baru bertumpu pada penentuan operasi penawaran dan ide tentang “sebuah pasar” menjadi lebih lebih focus dan tajam (Gordon, p. 239). Menurut Gordon, Molina menjelaskan “Jika, misalnya barang di pasok secara retail (ecer) dengan quantitas sedikit, akan mengakibatkan tingginya komuditas tersebut jika di jual secara partai besar”.ia adalah cendikiwan pertama yang menggunakan kata kompetisi “(Gordon; p.240). Dan tentang Jesuit Belgia, Lessius, Gordon menulis, “Bukan hanya variasi kondisi pasokan, melainkan juga berbagai kekuatan lainnya, secara tepat, mempengaruhi harga. Di antara factor-faktor yang relevan adalah sebagai berikut … barang itu sendiri, kelimpahan atau Kelangkaan barang; kebutuhan dan kegunaan; penjual dan tenaga kerjanya, biaya, risiko yang didapat dari transportasi penyimpanan barang , cara yang penjualan, baik yang ditawarkan secara bebas, atau sesuai dengan permintaan (pesanan), banyaknya konsumen, dan apakah uang tersedia dalam jumlah banyak atau sedikit”(Gordon, p.269).
Kesimpulan
Telah jelas dari penjelasan di atas bahwa sampai pertengahan abad kedelapanbelas, tidak ada penulis Baratpun dapat memberikan analisis permintaan dan penawaran yang lebih baik dari pada Ibnu Taimiyah l3-l4 abad yang lalu. Hanya tambahan dari Leonard Lessius bahwa beberapa variabel penting yang mempengaruhi harga yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam tulisan-tulisan Ibnu Taimiyah, seperti biaya produksi dan resiko yang ditanggung dalam mendapatkan barang, transportasi serta penyimpanan, dan lain-lain. Ibnu Taimiyah juga membahas berbagai bentuk ketidaksempurnaan di pasar dan mengadvokasikan secara rinci kebijakan kontrol harga di mana kekuatan-kekuatan pasar tidak diperbolehkan beroperasi. Kami telah menela’ahnya di berbagai tempat lainnya (Islahi, pp.79-90).
mekanisme pasar
Fenomena kenaikan harga sangat rentan terhadap jalan perekonomian, dimana tingkat harga mempunyai korelasi yang siqnifikan terhadap kemampuan masyarakat dalam mempertahankan hidup. Oleh karena itu, kenaikan harga secara umum atau Inflasi menjadi kajian yang tidak bisa abaikan. Dalam teori kuantitas membedakan sumber kenaikan harga secara umum atau inflasi menjadi dua, yakni teori demand pull inflation dan cost push inflation. Demand full inflation terjadi karena adanya kenaikan permintaan agregatif dimana kondisi produksi telah berada pada kesempatan kerja penuh (full employment). Cost push inflation terjadi karena kenaikan harga faktor produksi sampai pada jumlah tertentu.
Disamping itu penyebab inflasi menurut Al-Maqrizi dalam bukunya Iqthatsul Ummah bi kasyfil Ghummah atau Menolong Rakyat dengan Mengeluarkan Sebab-Sebab Penyakitnya, adanya administrasi pemerintahan yang korup. Al-Maqrizi mengungkapkan itu tidak lepas dari pengalamannya sebagai seorang muhtasib (pengawas pasar) pada periode Circasian atau Burji Mamluk (784-922/1382-1517). Ia melihat maraknya praktek korupsi, kebijakan pemerintah yang buruk dan administrasi yang lemah membuat keadaan ekonomi tak terkontrol. Sehingga tidak terakomodasi kepentingan-kepentingan rakyat, akhirnya bahan makanan menjadi langka. Keadaan inilah yang mengakibatkan kenaikan harga pada masa itu, bukan semata-mata karena kenaikan permintaan agregatif atau kenaikan bahan faktor produksi.
Bagaimana menentukan harga secara benar ? Tingkat harga sebenarnya dihasilkan oleh kesepakatan konsumen dan produsen, dimana keduanya diasumsikan sama-sama merelakan untuk memenuhi kewajiban dan haknya sebagai konsumen atau produsen. Tetapi kadangkala salah satu pihak merasa kesulitan untuk memenuhi hak dan kewajiban karena penawaran produsen terlalu tinggi bagi konsumen (monopoly) atau permintaan konsumen terlalu rendah bagi produsen (monopsony). Keadaan ini bila terlarut-larut akan merugikan satu dengan yang lainnya sehingga mengakibatkan mekanisme perekonomian tidak berjalan dengan baik. Oleh karena perlu adanya pihak ketiga yaitu pemerintah untuk ikut campur dalam menentukan harga di pasar, campur tangan pemerintah ini untuk mengakomodasi hak dan kewajiban produsen dan konsumen.
Kebijakan harga
Di masa Rasululullah saw pernah terjadi kenaikan dan turunnya harga diserahkan sepenuhnya, walaupun pada saat itu harga yang ditawarkan produsen bagi konsumen cukup tinggi. Ahmad bin Hambal, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah, meriwayatkan dari Anas bin Malik ra, Ia berkata, “Pernah naik harga (barang-barang) di Madinah zaman Rasulullah saw. Orang-orang berkata “Ya Rasulullah, telah naik harga, karena itu tetapkanlah harga bagi kami” Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah itu penetap harga, yang menahan, yang melepas, yang memberi rejeki dan sesungguhnya aku harap bertemu Allah di dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntut aku lantaran menzalimi di jiwa atau di harga”
Hadist ini menjadi rujukan sebagian pemikir muslim untuk menjustifikasi bahwa harga ditentukan pasar. Dua dari empat mazhab terkenal, Hambali dan Safi’i menyatakan bahwa pemerintah tak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Sementara itu Ibnu Qudamah al-Maqdisi adalah salah seorang argumentator Mazhab Hambali menulis bahwa pemerintah tak memiliki wewenang untuk mengatur harga. Penduduk boleh menjual barang-barang mereka dengan harga berapapun harga yang mereka sukai Ibnu Qudamah mengutip hadist yang diriwayatkan Abu Daud yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan, bahwa ada seorang laki-laki datang lalu berkata, “Wahai Rasulullah tetapkanlah harga ini. Beliau menjawab, “(tidak) justru biarkan saja”. Kemudiaan beliau didatangi oleh laki-laki yang lain lalu mengatakan, “Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini”. Beliau menjawab, (tidak) tetapi Allah-lah yang berhak menurunkan dan menaikkan”
Dari hadis tersebut Ibnu Qudamah mengatakan bahwa ada dua alasan harga tidak diperkenankan diatur oleh pemerintah. Pertama, Rasulullah saw tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkannya, Kedua, menetapkan harga adalah sesuatu ketidakadilan yang dilarang, Ini melibatkan hak milik seseorang di dalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual pada harga berapapun, asal ada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pandangan Ibnu Qudamah ini sama dengan Abu pandangan Hafz al-Akbari, Qadi Ya’la, Nejatulah Sidiiqi yang memberikan kepercayaan kepada pasar untuk menentukan tingkat harga. Tetapi beberapa pemikir ekonomi muslim seperti Maliki Said bin Usayyib, Rabi’ah bin Abdul Rahman dan Yahya bin Sa’id menyetujui penetapan harga maksimum kepada para penyalur barang. Tetapi Abu Hanifah menyatakan penetapan harga diperlukan untuk melindungi masyarakat yang menderita diakibatkan kenaikan harga.
Ibnu Taimiyah menafsirkan hadist mengenai harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar sebagai kasus khusus dan bukan aturan umum. Alasan mengapa Rasululullah saw menolak menetapkan harga, menurut Ibnu Taimiyah barang-barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari Impor. Penetapan harga akan mengurangi pasokan barang ke Madinah, karena tingkat harga barang di Madinah didasarkan atas biaya-biaya yang dikeluarkan pedagang dalam memenuhi kebutuhan barang penduduk Madinah dari negeri tetangga. Maka kontrol apapun yang dilakukan atas barang-barang itu akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan pasokan barang dan memperburuk perekonomian Madinah.
Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa Rasululullah saw juga pernah menetapkan harga secara adil. Pertama, Rasulullah saw mendekritkan bahwa harga budak harus dipertimbangkan tanpa adanya tambahan dan mengurangan. Kedua, ketika ada perselisihan antara dua orang, antara pemilik pohon yang sebagian tumbuh di tanah orang, dan pemilik tanah. Rasululullah saw memerintahkan untuk menjual pohon tersebut kepada pemilik tanah dengan harga yang adil. Tetapi kedua orang itu tidak melakukan apa-apa, akhirnya Rasulullah saw membolehkan pemilki tanah menebang pohon tersebut, dan memberikan kompensasi kepada pemilik pohon.
Harga yang ideal
Islam tidak menentukan sistem yang paling benar dalam masalah harga—, apakah harga yang tentukan pasar sepenuhnya atau ditetapkan pemerintah—karena beberapa kasus yang berhubungan dengan masalah tingkat harga lebih dikarenakan adanya sebab-sebab khusus. Sebagaimana di masa pemerintah Umar bin Khattan pun demikian harga lebih ditentukan pemerintah oleh karena keadaan-keadaan tertentu. Dalam al-Muwatta’, Yahya menyampaikan dari Malik dari Yunus bin Yusuf dari Said bin al-Musayyab bahwa Umar bin Khattab melewati Hatab bin Abi Baltha’a yang sedang mengobral anggur kering di pasar. Umar berkata kepadanya, “Naikkan harga atau tinggalkan pasar kami”. Penetapan harga oleh Umar di saat itu disebabkan harga obral (menurunkan harga) akan merugikan pedagang anggur lain di pasar Madinah.
Dilain pihak saat masa paceklik di daerah Hijaz, harga barang kebutuhan pokok membumbung tinggi tetapi Umar tidak menetapkan harga barang supaya diturunkan. Untuk mengatasi masalah ini, Umar mengirim bahan makanan untuk penduduk Hijaz dari Mesir dan Syam. Akhirnya meningkatnya jumlah bahan makanan di Hijaz menjadikan harga bahan makanan menjadi turut. Dalam hal ini Umar mengakhiri krisis tanpa harus menetapkan harga
Kalau merujuk dari hadist Rasululullah saw, pemikiran Khulaurrashidin, dan beberapa ekonom muslim mengenai harga. Penetapan harga oleh pemerintah lebih dikarenakan adanya sebab-sebab tertentu yang berhubungan langsung dengan kondisi rakyat. Bukan semata-mata kepentingan pemerintah, apalagi pemerintahan yang di sinyalir Al Maqrizi; pemeritahan yang korup.
Disamping itu penyebab inflasi menurut Al-Maqrizi dalam bukunya Iqthatsul Ummah bi kasyfil Ghummah atau Menolong Rakyat dengan Mengeluarkan Sebab-Sebab Penyakitnya, adanya administrasi pemerintahan yang korup. Al-Maqrizi mengungkapkan itu tidak lepas dari pengalamannya sebagai seorang muhtasib (pengawas pasar) pada periode Circasian atau Burji Mamluk (784-922/1382-1517). Ia melihat maraknya praktek korupsi, kebijakan pemerintah yang buruk dan administrasi yang lemah membuat keadaan ekonomi tak terkontrol. Sehingga tidak terakomodasi kepentingan-kepentingan rakyat, akhirnya bahan makanan menjadi langka. Keadaan inilah yang mengakibatkan kenaikan harga pada masa itu, bukan semata-mata karena kenaikan permintaan agregatif atau kenaikan bahan faktor produksi.
Bagaimana menentukan harga secara benar ? Tingkat harga sebenarnya dihasilkan oleh kesepakatan konsumen dan produsen, dimana keduanya diasumsikan sama-sama merelakan untuk memenuhi kewajiban dan haknya sebagai konsumen atau produsen. Tetapi kadangkala salah satu pihak merasa kesulitan untuk memenuhi hak dan kewajiban karena penawaran produsen terlalu tinggi bagi konsumen (monopoly) atau permintaan konsumen terlalu rendah bagi produsen (monopsony). Keadaan ini bila terlarut-larut akan merugikan satu dengan yang lainnya sehingga mengakibatkan mekanisme perekonomian tidak berjalan dengan baik. Oleh karena perlu adanya pihak ketiga yaitu pemerintah untuk ikut campur dalam menentukan harga di pasar, campur tangan pemerintah ini untuk mengakomodasi hak dan kewajiban produsen dan konsumen.
Kebijakan harga
Di masa Rasululullah saw pernah terjadi kenaikan dan turunnya harga diserahkan sepenuhnya, walaupun pada saat itu harga yang ditawarkan produsen bagi konsumen cukup tinggi. Ahmad bin Hambal, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah, meriwayatkan dari Anas bin Malik ra, Ia berkata, “Pernah naik harga (barang-barang) di Madinah zaman Rasulullah saw. Orang-orang berkata “Ya Rasulullah, telah naik harga, karena itu tetapkanlah harga bagi kami” Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah itu penetap harga, yang menahan, yang melepas, yang memberi rejeki dan sesungguhnya aku harap bertemu Allah di dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntut aku lantaran menzalimi di jiwa atau di harga”
Hadist ini menjadi rujukan sebagian pemikir muslim untuk menjustifikasi bahwa harga ditentukan pasar. Dua dari empat mazhab terkenal, Hambali dan Safi’i menyatakan bahwa pemerintah tak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Sementara itu Ibnu Qudamah al-Maqdisi adalah salah seorang argumentator Mazhab Hambali menulis bahwa pemerintah tak memiliki wewenang untuk mengatur harga. Penduduk boleh menjual barang-barang mereka dengan harga berapapun harga yang mereka sukai Ibnu Qudamah mengutip hadist yang diriwayatkan Abu Daud yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan, bahwa ada seorang laki-laki datang lalu berkata, “Wahai Rasulullah tetapkanlah harga ini. Beliau menjawab, “(tidak) justru biarkan saja”. Kemudiaan beliau didatangi oleh laki-laki yang lain lalu mengatakan, “Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga ini”. Beliau menjawab, (tidak) tetapi Allah-lah yang berhak menurunkan dan menaikkan”
Dari hadis tersebut Ibnu Qudamah mengatakan bahwa ada dua alasan harga tidak diperkenankan diatur oleh pemerintah. Pertama, Rasulullah saw tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkannya, Kedua, menetapkan harga adalah sesuatu ketidakadilan yang dilarang, Ini melibatkan hak milik seseorang di dalamnya setiap orang memiliki hak untuk menjual pada harga berapapun, asal ada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pandangan Ibnu Qudamah ini sama dengan Abu pandangan Hafz al-Akbari, Qadi Ya’la, Nejatulah Sidiiqi yang memberikan kepercayaan kepada pasar untuk menentukan tingkat harga. Tetapi beberapa pemikir ekonomi muslim seperti Maliki Said bin Usayyib, Rabi’ah bin Abdul Rahman dan Yahya bin Sa’id menyetujui penetapan harga maksimum kepada para penyalur barang. Tetapi Abu Hanifah menyatakan penetapan harga diperlukan untuk melindungi masyarakat yang menderita diakibatkan kenaikan harga.
Ibnu Taimiyah menafsirkan hadist mengenai harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar sebagai kasus khusus dan bukan aturan umum. Alasan mengapa Rasululullah saw menolak menetapkan harga, menurut Ibnu Taimiyah barang-barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari Impor. Penetapan harga akan mengurangi pasokan barang ke Madinah, karena tingkat harga barang di Madinah didasarkan atas biaya-biaya yang dikeluarkan pedagang dalam memenuhi kebutuhan barang penduduk Madinah dari negeri tetangga. Maka kontrol apapun yang dilakukan atas barang-barang itu akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan pasokan barang dan memperburuk perekonomian Madinah.
Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa Rasululullah saw juga pernah menetapkan harga secara adil. Pertama, Rasulullah saw mendekritkan bahwa harga budak harus dipertimbangkan tanpa adanya tambahan dan mengurangan. Kedua, ketika ada perselisihan antara dua orang, antara pemilik pohon yang sebagian tumbuh di tanah orang, dan pemilik tanah. Rasululullah saw memerintahkan untuk menjual pohon tersebut kepada pemilik tanah dengan harga yang adil. Tetapi kedua orang itu tidak melakukan apa-apa, akhirnya Rasulullah saw membolehkan pemilki tanah menebang pohon tersebut, dan memberikan kompensasi kepada pemilik pohon.
Harga yang ideal
Islam tidak menentukan sistem yang paling benar dalam masalah harga—, apakah harga yang tentukan pasar sepenuhnya atau ditetapkan pemerintah—karena beberapa kasus yang berhubungan dengan masalah tingkat harga lebih dikarenakan adanya sebab-sebab khusus. Sebagaimana di masa pemerintah Umar bin Khattan pun demikian harga lebih ditentukan pemerintah oleh karena keadaan-keadaan tertentu. Dalam al-Muwatta’, Yahya menyampaikan dari Malik dari Yunus bin Yusuf dari Said bin al-Musayyab bahwa Umar bin Khattab melewati Hatab bin Abi Baltha’a yang sedang mengobral anggur kering di pasar. Umar berkata kepadanya, “Naikkan harga atau tinggalkan pasar kami”. Penetapan harga oleh Umar di saat itu disebabkan harga obral (menurunkan harga) akan merugikan pedagang anggur lain di pasar Madinah.
Dilain pihak saat masa paceklik di daerah Hijaz, harga barang kebutuhan pokok membumbung tinggi tetapi Umar tidak menetapkan harga barang supaya diturunkan. Untuk mengatasi masalah ini, Umar mengirim bahan makanan untuk penduduk Hijaz dari Mesir dan Syam. Akhirnya meningkatnya jumlah bahan makanan di Hijaz menjadikan harga bahan makanan menjadi turut. Dalam hal ini Umar mengakhiri krisis tanpa harus menetapkan harga
Kalau merujuk dari hadist Rasululullah saw, pemikiran Khulaurrashidin, dan beberapa ekonom muslim mengenai harga. Penetapan harga oleh pemerintah lebih dikarenakan adanya sebab-sebab tertentu yang berhubungan langsung dengan kondisi rakyat. Bukan semata-mata kepentingan pemerintah, apalagi pemerintahan yang di sinyalir Al Maqrizi; pemeritahan yang korup.
MEKANISME PASAR
Tags: EKONOMI ISLAM,
A. Pendahuluan
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam pengendalian harga.
Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen.
B. Islam dan sistem pasar
Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak secara keseluruhan dari kedua sistem itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam hendak menempatkan segala sesuatu sesuai pada porsinya, tidak ada yang dirugikan, dan dapat mencerminkan sebagai bagian dari the holistic live kehidupan duniawi dan ukhrowi manusia.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill, Sebagaimana disebutkn dalam Qur’an surat An Nisa’ ayat 29. Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَقَتَادَةُ وَحُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلَا السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ
”Orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!” Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezhaliman-pun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).
Selanjutnya pasar yang adil akan melahirkan harga yang wajar dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT. sebagaimana ayat berikut;
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah: 275)
Dalam pada itu, transaksi yang dilakukan secara benar dan tidak masuk dalam riba dalam mencari keutamaan Allah bahkan mendapat dukungan yang kuat dalam agama
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah … (QS. Al Qoshos:
A. Pendahuluan
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam pengendalian harga.
Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen.
B. Islam dan sistem pasar
Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak secara keseluruhan dari kedua sistem itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam hendak menempatkan segala sesuatu sesuai pada porsinya, tidak ada yang dirugikan, dan dapat mencerminkan sebagai bagian dari the holistic live kehidupan duniawi dan ukhrowi manusia.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill, Sebagaimana disebutkn dalam Qur’an surat An Nisa’ ayat 29. Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَقَتَادَةُ وَحُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلَا السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ
”Orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!” Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezhaliman-pun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).
Selanjutnya pasar yang adil akan melahirkan harga yang wajar dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT. sebagaimana ayat berikut;
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah: 275)
Dalam pada itu, transaksi yang dilakukan secara benar dan tidak masuk dalam riba dalam mencari keutamaan Allah bahkan mendapat dukungan yang kuat dalam agama
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah … (QS. Al Qoshos:
Selasa, 27 Oktober 2009
Pendidikan Akidah M
Pendahuluan
Pendidikan akidah merupakan asas kepada pembinaan Islam pada diri seseorang. Ia merupakan inti kepada amalan Islam seseorang. Seseorang yang tidak memiliki akidah menyebabkan amalannya tidak mendapat pengiktirafan oleh Allah swt. Ayat-ayat yang terawal yang diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad saw di Makkah menjurus kepada pembinaan akidah. Dengan asas pendidikan dan penghayatan akidah yang kuat dan jelas maka Nabi Muhammad saw telah berjaya melahirkan sahabat-sahabat yang mempunyai daya tahan yang kental dalam mempertahan dan mengembangkan Islam ke seluruh dunia. Bilal bin Rabah tidak berganjak imannya walaupun diseksa dan ditindih dengan batu besar di tengah padang pasir yang panas terik. Demikian juga keluarga Amar bin Yasir tetap teguh iman mereka walau berhadapan dengan ancaman maut. Dari sini kita nampak dengan jelas bahawa pendidikan akidah amat penting dalam jiwa setiap insan muslim agar mereka dapat mempertahan iman dan agama Islam lebih-lebih lagi di zaman globalisasi yang penuh dengan cabaran dalam segenap penjuru terutamanya internet dan teknologi maklumat yang berkembang dengan begitu pesat sekali.
2.0 Matlamat dan Objektif Pendidikan Akidah
2.1 Mengakui keesaan Allah swt
Matlamat utama pendidikan akidah Islam ialah mendidik manusia supaya mengakui keesaan dan ketunggalan Allah swt sebagai tuhan yang wajib disembah. Tiada sekutu bagiNya. Ini dijelakan oleh Allah swt dalam firmanNya yang bermaksud :
kitab.gif (3473 bytes)
ayat01.gif (3227 bytes)
"Katakanlah (wahai Muhammad) Dia ialah Allah Yang Maha Esa. Allah menjadi tumpuan sekelian makhluk untuk memohon sebarang hajat. Ia tiada beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada sesiapa yang setara denganNya"
(al-Ikhlas : 1-4)
Ayat di atas mendidik manusia supaya mengaku keesaan dan kekuasaan Allah swt. Ayat ini diturunkan di Makkah di awal perkembangan Islam. Oleh kerana akidah merupakan asas kepada kekuatan dan pembinaan Islam sebagai al-Din maka wahyu-wahyu yang terawal yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw menjurus kepada pendidikan Akidah bagi menanam keyakinan yang teguh dalam jiwa manusiatentang keesaan Allah swt.
2.2 Melahirkan manusia yang patuh dan tunduk kepada Allah swt .Pendidikan akidah juga penting untuk mendidik manusia supaya patuh dan tunduk kepada kebesaran dan keagongan Allah swt.
2.3 Membentuk keperibadian insan
Sebagaimana acuan dapat membentuk dan mencorakkan air kandungannya maka demikianlah akidah dapat membentuk dan mendidik orang yang mengambilnya menepati dengan hakikat dan tabiat kemanusiaan yang tulen dan asli seperti yang dikehendaki oleh penciptanya. Pendidikan akidah dapat membentuk sifat-sifat nalurinya, akal fikirannya, iradahnya dan perasaannya. Ringkasnya pendidikan akidah bermatlamat untuk membentuk nilai akhlak dan keperibadian seseorang insan yang akan mencorakkan suluk amali atau gerak laku amal perbuatan selaras dengan peranan dan tanggungjawab manusia sebagai khalifah Allah swt di muka bumi ini. Menurut Mohd Sulaiman Yasin (1987), Akidah Islam ialah akidah yang bersumberkan ketuhanan (akidah Rabbaniyyah) yang tetap, syumul, menyeluruh dan fitrah. Tabiat akidah yang demikian ialah akidah yang kukuh dan teguh. Hanya akidah yang teguh sahaja dapat membentuk manusia yang teguh dan kukuh. Kekukuhan dan keteguhan akidah ialah kerana kekukuhan dan keteguhan ciri-ciri yang menjadi kandungan akidah itu, yang merangkumi segala hakikat iaitu hakikat ketuhanan, hakikat alma semesta dan hakikat kemanusiaan serta nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan keindahan. Kekukuhan akidah inilah yang akhirnya menjadi sumber kekuatan Islam. Itulah hakikat kekuatan umat Islam, kekuatan jiwa dan rohani serta peribadinya yang menjadi asas kepada kekuatan jasmaninya. Di dalam sejarah kegemilangan umat Islam yang silam kita mendapati bahawa umat Islam di masa itu telah dibentuk dan dididik oleh akidah yang akhirnya melahirkan kekuatan yang sungguh kental dan luar biasa. Kita lihat sahaja kepada Bilal, bahawa akidah telah memberikan kekuatan kepadanya. Abdul Rahman bin Auf dan Osman bin Affan sanggup membelanjakan hartanya kerana mempertahankan Islam sehingga tiada apa lagi yang dimiliki melainkan Allah swt dan Rasul. Ali bin Abi Talib sanggup mempertaruhkan nyawanya kerana Rasulullah saw dan banyak lagi contoh-contoh yang ditunjukkan oleh para sahabat Rasulullah saw hasil dari pendidikan akidah yang mantap.
2.0 Definisi Akidah
Perkataan akidah berasal dari perkataan bahasa Arab iaitu "aqada yang bererti ikatan atau simpulan. Perkataan ini juga digunakan pada sesuatu yang maknawi seperti akad nikah dan akad jual beli. Dari ikatan atau simpulan yang maknawi ini maka lahirlah akidah iaitu ikatan atau simpulan khusus dalam kepercayaan. Sementara dari segi istilah, akidah bermaksud kepercayaan yang terikat erat dan tersimpul kuat dalam jiwa seseorang sehingga tidak mungkin tercerai atau terurai. Akidah menurut istilah syara" pula bermaksud kepercayaan atau keimanan kepada hakikat-hakikat atau nilai-nilai yang mutlak, yang tetap dan kekal, yang pasti dan hakiki, yang kudus dan suci seperti yang diwajibkan oleh syara" iaitu beriman kepada Allah swt, rukun-rukun Iman, rukun-rukun Islam dan perkara-perkara ghaibiyyat.
3.2 Hakikat Iman
Dalam menjelaskan definisi akidah ada disebut perkataan kepercayaan atau keimanan. Ini disebabkan Iman merupakan unsur utama kepada akidah. Iman ialah perkataan Arab yang bererti percaya yang merangkumi ikrar (pengakuan) dengan lidah, membenarkan dengan hati dan mempraktikkan dengan perbuatan. Ini adalah berdasarkan sebuah hadis yang bermaksud : "Iman itu ialah mengaku dengan lidah, membenarkan di dalam hati dan beramal dengan anggota".
(al-Hadis)
Walaupun iman itu merupakan peranan hati yang tidak diketahui oleh orang lain selain dari dirinya sendiri dan Allah swt namun dapat diketahui oleh orang melalui bukti-bukti amalan. Iman tidak pernah berkompromi atau bersekongkol dengan kejahatan dan maksiat. Sebaliknya iman yang mantap di dada merupakan pendorong ke arah kerja-kerja yang sesuai dan secucuk dengan kehendak dan tuntutan iman itu sendiri.
Firman Allah swt yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
ayat02.gif (3738 bytes)
"Sesungguhnya orang-orang mukmin yang beriman kepada Allah swt dan RasulNya kemudian mereka tidak ragu-ragu".
(al-Hujurat : 15)
Firman Allah swt lagi yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
ayat03.gif (5982 bytes)
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu apabila disebut nama Allah swt maka terasa gerunlah hati mereka dan apabila dibaca kepada mereka ayat-ayat Allah swt, bertambahlah iman mereka dan kepada tuhan sahaja mereka bertawakkal. Mereka mendirikan solat, membelanjakan daripada apa yang kami beri rezki kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya".
(al-Anfal : 2-4)
Perkara yang menjadi asas atau pokok keimanan dalam Islam juga dikenali sebagai rukun-rukun Iman iaitu sebanyak enam perkara :
* Pertama : Beriman kepada Allah swt.
* Kedua : Beriman kepada Malaikat.
* Ketiga : Beriman kepada kitab-kitab.
* Keempat : Beriman kepada Rasul-Rasul.
* Kelima : Beriman kepada Hari Kiamat.
* Keenam : Beriman kepada Qada" dan Qadar.
Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam hadisnya yang bermaksud :
"Iman itu bahawa kamu mempercayai kepada Allah swt, malaikatNya, kitab-kitabNya, para RasulNya, hari kumudian dan kamu beriman kepada takdir baik dan buruknya".
(Riwayat Muslim)
3.3 Hubungan Iman dan Islam
Iman dengan makna tasdiq juga dinamakan akidah di mana rahsianya tidak diketahui sesiapa melainkan orang berkenaan dan Allah swt. Namun demikian manusia mempunyai sifat-sifat lahiriah yang dapat dilihat melalui tingkah laku manusia sama ada melalui percakapan atau perbuatan. Inilah yang menjadi ukuran keimanan seseorang. Adapun segala yang tersirat di dalam hatinya terserah kepada Allah swt. Iman yang melahirkan penyerahan diri kepada Allah itu juga disebut sebagai Islam. Ini bermaksud seseorang yang beriman hendaklah menyerah diri kepada Allah swt dengan menerima segala hukum dan syariat yang diturunkan Ilahi. Penyerahan dan penerimaan ini berlaku dengan dua perkara iaitu
(i) dengan kepercayaan dan pegangan hati yang dinamakan Iman (akidah) dan
(ii) melalui sifat-sifat lahiriah iaitu melalui perkataan dan perbuatan (amalan) dinamakan Islam. Nabi Muhammad saw telah juga menunjukkan penggunaan kalimah Iman dalam pengertian amal sebagaimana sabdanya yang bermaksud : "Iman terbahagi lebih enam puluh bahagian, yang paling tinggi ialah mengucap kalimah "Lailahaillallah" dan yang paling rendah ialah membunag benda-benda yang boleh menyakitkan orang di jalan".
(Riwayat Muslim)
Oleh yang demikian jelas di sini Iman dan Islam mempunyai hubungan yang rapat dan tidak mungkin dipisahkan. Islam umpama pohon sementara Iman umpama akar sesepohon kayu. Kesuburan dan kekuatan akar pokok tersebut dapat dilihat dengan kesuburan pokok pada daun, ranting dan dahannya. Dalam menjelaskan tentang hubungan Iman dan Islam ini kita petik sebuah hadis sabda Nabi saw kepada rombongan Abdul Qias yang bermaksud:
"Aku menyuruh kamu beriman kepada Allah swt yang Maha Esa. Apakah kamu mengerti apa dia yang dikatakan beriman kepada Allah swt yang Maha Esa ". Iaitu penyaksian bahawa tiada tuhan yang disembah melainkan Allah swt yang Maha Esa, tiada sekutu baginya, mendirikan sembahyang, mengeluarkan zakat dan menunaikan satu perlima daripada harta rampasan perang".
(Muttafaqun "alaih)
Hadis di atas menjelaskan betapa adanya hubungan yang erat di antara iman dan Islam di mana Islam itu menjadi salah satu daripada perinsip Iman dan Iman pula dilahirkan melalui Islam secara amali, dengan iqrar syahadah dan melaksanakan hukum syariat dalam segala amalan. Sekiranya berlaku iqrar syahadah dan menunaikan fardhu sedangkan hatinya tidak yakin atau tidak percaya serta ragu-ragu terhadap hukum hakam Allah swt maka seseorang itu dihukum tidak beriman walaupun masih dinamakan Islam sebagaimana yang berlaku kepada sesetengah orang-orang Badwi di zaman Rasulullah saw.
Firman Allah swt yang bermaksud
kitab.gif (3473 bytes)
ayat04.gif (4778 bytes)
"Orang Arab berkata : Kami telah beriman. Katakanlah (wahai Muhammad) : Kamu belum beriman (janganlah berkata demikian, tetapi sementara Iman belum lagi meresap masuk ke dalam hati kamu) berkatalah sahaja : Kami telah Islam". (al-Hujurat : 14)
Kesimpulannya Iman itu melambangkan sesuatu yang batin sementara Islam melambangkan sesuatu yang zahir. Oleh itu iman dan Islam tidak boleh dipisahkan. Islam umpama pokok sementara Iman umpama akar. Ibadat solat merupakan batang kepada pokok itu sementara beriman kepada Allah swt merupakan akar tunjangnya di mana ia menjadi teras keimanan seseorang. Pemisahan Iman dan Islam samalah kita memisahkan pokok dari akarnya.
3.4 Konsep Ihsan dan Hubungannya dengan Iman dan Islam
Ihsan bermaksud bekerja dengan baik dan tekun. Dari segi syara" bermaksud mengelokkan perbuatan zahir dengan ibadat dan mengelokkan perbuatan batin dengan ikhlas. Menurut kamus bahasa, Ihsan bermaksud membuat sesuatu yang baik. Al-quran menerangkan dengan meluas ciri-ciri Ihsan dan mereka yang bersifat muhsinin (berbuat kebaikan).
Antaranya firman Allah swt yang bermaksud :
kitab.gif (3473 bytes)
ayat05.gif (4450 bytes)
"Jika kamu berbuat kebaikan, maka faedah kebaikan yang kamu lakukan ialah untuk diri kamu dan jika kamu berbuat kejahatan maka (kesannya yang buruk) berbalik kepada diri kamu juga".
(al-Isra" : 7)
Kedudukan Ihsan adalah tinggi di sisi Islam dalam konteks melengkapkan ciri-ciri keimanan dan keislaman individu dan masyarakat Islam seluruhnya. Al-Quran menerangkan bahawa Ihsan wajib menjadi tabiat manusia. Allah swt telah memberi ni"mat kepada manusia dengan IhsanNya, maka manusia perlu Ihsan dengan ni"mat ini kepada makhluk.
Firman allah swt yang bermaksud :
"Dan berbuat baiklah (kepada hamba-hamba Allah swt) sebagaimana Allah swt berbuat baik kepadamu (dengan pemberian ni"matNya yang melimpah-limpah".
(al-Qasas : 77)
kitab.gif (3473 bytes)
Seseorang yang melakukan Ihsan akan merasa tenang yang tidak dapat dirasakan oleh orang lain dan orang yang menerima Ihsan itu sendiri merasa senang. Kasih sayang kepada pelaku Ihsan akan memberi kebahagiaan jiwa. Mereka yang membuat keburukan tidak akan mendapat ketenangan hidup. Oleh itu Allah swt telah memberi galakan supaya berbuat Ihsan sebagaimana firmanNya yang bermaksud :
"Sesungguhnya Allah swt menyuruh kamu berlaku adil, dan berbuat ihsan (kebaikan), serta memberi bantuan kepada kaum karabat dan melarang daripada melakukan perbuatan-perbuatan keji dan mungkar serta zalim".
(al-Nahl : 90)
kitab.gif (3473 bytes)
Al-Quran mengangkat martabat Ihsan dengan begitu tinggi lebih-lebih lagi jika turut disertakan dengan ikhlas kepada Allah swt dan kedua-dua ini dianggap sebagai sifat yang paling tinggi dan mulia yang patut ada pada diri setiap muslim. Kesimpulannya kalau Iman itu umpama akar, Islam umpama pokok maka Ihsan pula umpama buah yang baik. Demikianlah hubungan di antara Iman, Islam dan Ihsan.
3.5 Peringkat-peringkat Iman
Iman itu boleh bertambah dan berkurang. Malah Iman seseorang boleh dihinggapi penyakit. Ada Iman sentiasa bertambah iaitu Iman para Nabi dan Rasul. Ada Iman yang tidak bertambah atau berkurang iaitu Iman para Malaikat. Ada Iman yang kadang-kadang bertambah dan ada ketikanya menurun iaitu Iman kebanyakan orang mukmin. Terdapat juga jenis Iman yang jarang-jarang bertambah tetapi banyak menurun iaitu Iman orang-orang yang fasik lagi jahat.
Iman terbahagi kepada lima peringkat:
* Iman Taqlid iaitu Iman ikutan. Orang yang beriman secara taqlid beramal semata-mata mengikut orang lain. Iman jenis ini merbahaya dan terdedah kepada kesesatan.
* Iman Ilmu iaitu Iman yang berdasarkan semata-mata kepada ilmu dan fikiran semata-mata dan ia tidak terpahat di dalam hati. Iman pada tahap ini juga terdedah kepada bahaya dan penyelewengan.
* Iman A'yan iaitu Iman yang dapat dihayati sehingga ke lubuk hati. Iman pada tahap ini dimiliki oleh orang-orang soleh. Seseorang yang beriman pada tahap ini amalannya bertolak dari hati yang ikhlas untuk mencari keredhaan Allah swt. Iman kita juga sekurang-kurangnya berada pada tahap ini.
* Iman Hak iaitu Iman yang hakiki yang terlepas dari godaan nafsu dan syaitan. Iman pada tahap ini dimiliki oleh golongan muqarrabin. Iman Hakikat iaitu Iman peringkat yang paling tinggi yang boleh dicapai oleh manusia. Mereka yang memiliki Iman pada tahap ini hidup semata-mata untuk Allah swt.
3.6 Rukun Iman
Perkara yang menjadi asas atau pokok keimanan dalam Islam dikenali sebagai rukun-rukun Iman ialah enam perkara sebagaimana firman Allah swt yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
ayat06.gif (4723 bytes)
"Rasulullah telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, dan juga orang yang beriman, semuanya beriman kepada Allah swt, Malaikat-MalaikatNya, Kitab-KitabNya dan Rasul-RasulNya".
(al-Baqarah : 285)
Sabda Nabi saw yang bermaksud: "Iman itu ialah kamu beriman kepada Allah swt, Malaikat-MalaikatNya, Kitab-KitabNya, Rasul-RasulNya, Hari Akhirat, Qadar baik dan buruk".
(Riwayat Muslim)
3.6.1 Beriman kepada Allah swt
Beriman kepada Allah swt bermaksud mengetahui, percaya dan beri"tikad dengan teguh, perkara-perkara yang wajib, mustahi dan harus bagi Allah swt. Seseorang itu hendaklah beri"tikad secara ijmal dan sungguh-gungguh bahawa Allah swt bersifat dengan sifat-sifat yang sumpurna dan sesuai dengan ketuhananNya. Mustahil Allah swt bersifat dengan sifat-sifat kekurangan dan harus bagi Allah swt melakukan semua perkara atau meninggalkannya.
Iman dan tauhid kepada Allah swt tegak di atas dua asas iaitu
Tauhid Rububiyyah
Tauhid Rububiyyah bermaksud mengimani dan yakin bahawa Allah swt sahaja Tuhan yang mencipta alam ini. Mentauhidkan Allah swt sebagai pencipta, pengurus, pentadbir, pengatur, pemerintah, pendidik, pemelihara dan pengasuh sekelian alam. Banyak ayat-ayat al-Quran yang menyebut tentang tauhid Uluhiyah ini. Antaranya firman Allah yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللّهَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ بِالْحقِّ إِن يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ
"Tidakkah engkau perhatikan bahawa Allah swt menciptakan langit dan bumi dengan sebenarnya". Jika ia mengkehendaki, kamu dimusnahkanNya dan digantiNya dengan makhluk yang baru".
(Ibrahim 14 : 19)
Firman Allah swt lagi yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا وَأَلْقَى فِي الْأَرْضِ رَوَاسِيَ أَن تَمِيدَ بِكُمْ وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَابَّةٍ وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاء مَاء فَأَنبَتْنَا فِيهَا مِن كُلِّ زَوْجٍ كَرِيمٍ
"Dia menciptakan beberapa langit tanpa tiang yang kamu lihat, dan Dia mengadakan gunung-ganang di muka bumi supaya jangan ia bergoyang-goyang bersama kamu dan Dia menyebarkan di muka bumi bermacam-macam haiwan. Kami turunkan air hujan dari langit lalu Kami tumbuhkan di muka bumi bermacam-macam tumbuhan yang baik".
(Luqman 31:10)
Dalam beberapa ayat yang lain Allah swt menyebut bahawa orang-orang kafir juga percaya kepada Rububiyah Allah swt dengan mengaku bahawa Allah swt adalah pencipta langit dan bumi. Firman Allah swt yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ
"Dan jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir yang menyembah berhala itu) siapa yang menciptakan mereka, nescaya mereka menjawab: Allah swt! maka bagaimanakah mereka dapat dipalingkan".
(al-Zukhruf : 87)
Maksud firman Allah swt lagi:
kitab.gif (3473 bytes)
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّن نَّزَّلَ مِنَ السَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِن بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ
"Dan jika kamu menanyakan kepada mereka : Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya". Tentulah mereka akan menjawab : Allah swt".
(al-Ankabut : 63)
Tauhid Uluhiyyah
Beriman kepada Uluhiyyah Allah swt bermaksud yakin bahawa Allah swt sahaja Tuhan yang patut disembah, dipohon segala doa, dipatuhi, dicintai, ditakuti, dan tawakkal kepadaNya. Seterusnya mnerima segala hukumNya dengan yakin dan redha. Ringkasnya Tauhid Uluhiyyah ini menuntut seseorang meyakini kemutlakan kekuasaan Allah swt yang menjadi tempat tumpuan segala makhluk sama ada dari segi sembahan atau memohon segala doa dan hajat. Keyakinan ini menetapkan bahawa hanya Allah swt sahaja yang berkah menentukan hukum dan peraturan bagi seluruh makhluk di alam ini. Di antara ayat al-Quran yang membicarakan tentang Uluhiyyah Allah swt adalah seperti berikut. Firman Allah swt yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
"Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan"
(al-Fatihah : 5)
Firman Allah lagi yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
"Katakanlah (wahai Muhammad) Dialah Allah swt yang Maha Esa. Allah swt tempat meminta (tumpuan). Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada sesuatupun yang meneyrupaiNya".
(al-Ikhlas : 1-4)
Firman Allah swt lagi yang bermaksud:
"Engkaulah yang memasukkan malam ke dalam siang dan siang ke dalam malam. Engkau juga mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup. Engkau jugalah yang memberi rezki kepada sesiapa yang dikehendaki dengan tiada hitungan hisab".
(Al-Imran : 27)
kitab.gif (3473 bytes)
تُولِجُ اللَّيْلَ فِي الْنَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الَمَيَّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَن تَشَاء بِغَيْرِ حِسَابٍ
Sesungguhnya kebanyakan manusia sejak dahulu hingga kini mengakui Tauhid Rububiyyah Allah swt dengan mengakui bahawa Allah swt menciptakan langit dan bumi serta sekelian alam ini. Tetapi mereka ingkar secara perkataan dan perbuatan terhadap Uluhiyyah Allah swt seperti beribadat kepada yang lain dari Allah swt serta tidak melaksanakan syariat dan hukum Allah swt dalam kehidupan ini. Keselarasan di antara Tauhid Uluhiyyah dan Tauhid Rububiyyah adalah penting untuk memastikan keimanan yang sejati terhadap Allah swt. Ini adalah kerana Tauhid Rububiyyah adalah adalah merupakan pengakuan bahawa Allah swt adalah sumber cipta. Sementara Tauhid Uluhiyyah ialah suatu pengakuan bahawa Allah swt adalah Tuhan yang wajib disembah dan tempat tumpuan sekelian makhluk.
3.6.2 Beriman kepada Malaikat
Beriman kepada malaikat bermaksud percaya dan yakin tentang wujudnya makhluk yang digelar malaikat. Jumlah malaikat hanya Allah swt sahaja yang mengetahui. Di antara ciri-ciri malaikat yang disebut di dalam al-Quran dan al-Hadis antaranya ialah:
* Malaikat merupakan makhluk yang taat kepada Allah swt.
* Diciptakan dari nur.
* Tidak mempunyai hawa nafsu.
* Tidak makan dan minum
* Memiliki akal yang terbatas untuk melaksanakan perintah Allah swt.
* Tiada jantina tertentu (tidak lelaki, tidak perempuan, bukan khunsa).
* Malakikat mempunyai sayap.
* Memiliki kekuatan dan kepantasan yang luar biasa.
Malaikat merupakan makluk yang tidak dapat dikesani dengan penyelidikan dan pemikiran tentang kewujudannya. Kita tidak boleh menafikan adanya malaikat semata-mata kerana ia tidak dapat dilihat atau dikaji oleh akal manusia. Beriman kepada malaikat adalah termasuk di dalam beriman kepada perkara-perkara ghaib kerana ia tidak dapat disaksikan oleh pancaindera. Hakikatnya amat sukar difahami oleh akal fikiran manusia. Perkhabaran tentang malaikat dan perkara-perkara ghaibini diketahui melalui al-Quran dan al-Hadis. Yakin dan beriman kepada perkara-perkara ghaib seperti syurga, neraka, roh merupakan salah satu daripada ciri-ciri orang bertaqwa kepada Allah swt. Di antara dalil berkenaan dengan malaikat adalah seperti berikut:
Firman Allah swt yang bermaksud:
"Dan tidaklah ada yang mengetahui siapa tentera Tuhan itu melaikan Dia".
(al-Mudasir : 31)
kitab.gif (3473 bytes)
وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلَّا مَلَائِكَةً وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا وَلَا يَرْتَابَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالْمُؤْمِنُونَ وَلِيَقُولَ الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ وَالْكَافِرُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلًا كَذَلِكَ يُضِلُّ اللَّهُ مَن يَشَاء وَيَهْدِي مَن يَشَاء وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ وَمَا هِيَ إِلَّا ذِكْرَى لِلْبَشَرِ
Firman Allah swt lagi yang bermaksud:
"Dan mereka mengerjakan apa yang diperintahkan".
(al-Nahlu : 50)
kitab.gif (3473 bytes)
Sabda Rasulullah saw yang bermaksud:
"Dijadikan malaikat daripada cahaya dan dijadikan jin daripada percikan api".
(Riwayat Muslim)
Firman Allah swt yang bermaksud:
"Miraj yang dilalui oleh malaikat-malaikat dan Jibril ke pusat pemerintahanNya (menerima dan menyempurkan tugas) pada satu hari tempohnya lima puluh ribu tahun".
(al-Ma"rij : 4)
kitab.gif (3473 bytes)
Firman Allah swt yang bermaksud:
"Segala puji bagi Allah swt yang menciptakan langit dan bumi, yang menjadikan maalaikat utusan-utusan yang brsayap dua, tiga dan empat". (al-Fath : 1)
kitab.gif (3473 bytes)
Dalam perkembangan kepercayaan manusia terhadap perkara ghaib sejak zaman purbakala telah ada kepercayaan kepada dewa-dewa. Orang Greek di zaman purba mempercayai adanya dewa-dewa. Demikian juga orang Tionghoa dan Mesir. Kadang-kadang kepercayaan kepada dewa-dewa ini dihubungkaitkan dengan bintang-bintang. Contohnya orang Greek (Yunani) mempercayai bintang Mars adalah dewa peperangan. Demikian juga ada yang mempercayai bahawa malaikat itu adalah anak perempuan Tuhan.
Setelah fahaman "ketauhidan" menjadi jelas di dalam Islam, maka tegaklah kepercayaan bahawa persembahan dan pemujaan hanyalah kepada Allah semata-mata. Malaikat-malaikat bukanlah Tuhan dan tiada kuasa. Ia tidak dapat memakbulkan permohonan makhluk. Kita tidak perlu takut kepada malaikat kerana ia tidak dapat berbuat apa-apa melainkan dengan izin Allah swt. Demikianlah halusnya pokok kepercayaan dalam Islam sehingga memuja malaikat adalah termasuk dalam perbuatan syirik yang membatalkan akidah seseorang.
Menurut athar Said bin al-Musayyib bahawa malaikat itu bukan lelaki dan bukan perempuan, mereka tidak makan atau minum dan tidak tidur. Bilangan malaikat amatlah ramai. Tidak diketahui jumlahnya melainkan Allah swt. Setiap orang wajib beriman kepada malaikat secara ijmal kecuaili sepuluh malaikat sahaja diwajibkan kita beriman secara tafsil sebagaimana berikut:
Jibril
Malaikat pertama yang dianggap sebagai penghulu sekelian malaikat. Dia juga bernama Namus, Ruh al-Amin (roh yang diberi keperrcayaan) dan Ruh al-Qudus (roh yang suci). Tugasnya yang utama ialah menerima perintah Allah swt untuk disampaikan kepada para Nabi dan Rasul. Oleh kerana ruh Nabi-Nabi dan Rasul-Rasul itu telah mendapat latihan yang cukup dan istimewa sehingga memudahkan hubungannya dengan alam ghaib. Maka dapatlah mereka melihat dan berhubung nyata dengan Malaikat Jibril itu. Nabi Muhammad saw pertama kali berjumpa dengan Jibril ialah semasa menerima wahyu pertama di gua Hira" di atas bukit Nur. Datang berupa seorang lelaki berpakaian serba putih. Demikian juga semasa Isra dan Mi"raj Nabi saw ditemani oleh Jibril alaihissalam.
Jibril pernah merupakan dirinya sebagai seorang sahabat Nabi saw yang muda dan pantas sikapnya iaitu Dahiyah al-Kalbi. Menurut hadis Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan oleh Saidina Omar al-Khatab menyatakan bahawa Jibril merupa seorang lelaki datang ke majlis Rasulullah saw mengemukakan pertanyaan berkaitan dengan Iman, Islam dan Ihsan. Semua sahabat Rasulullah saw yang hadir melihatnya.
Di waktu Rasulullah saw menghembuskan nafasnya yang penghabisan Jibril turut hadir di sisi Baginda saw. Sebab Rasulullah saw berkata "Jibril ! Jibril ! Dekatlah kepadaku". (Hamka, 1988).
Kitab-kitab suci dan suuf yang diturunkan kepada Nabi-Nabi dan Rasul-Rasul iaitu Taurat, Zabur, Injil dan al-Quran diturunkan melalui perantaraan Jibril as.
Mikail
Malaikat Mikail tugasnya mengurus hal ehwal penghidupan. Mengatur rezki, hujan dan sebagainya. Mengatus perjalanan matahari, bumi, bulan dan cakrawala ini. Peredaran matahari dan bintang menyebabkan berlakunya siang dan malam. Ia menjaga perjalanan alam ini sehingga segala sesuatu itu berjalan dengan lancar di dalam peraturan yang ditentukan. Yang berat turun ke bawah, yang ringan terapung ke atas dan tenaga tarik menarik yang ada semuanya dalam lingkungan tugas Mikail.
Izrail
Izrail terkenal denganpanggilan "Malaikat Maut". Bertugas mencabut nyawa segala makhluk yang bernyawa di alam ini apabila tiba masanya. Izrail tidak akan datang kalau kita belum "dipanggil". Walaupun di kiri kanan kita bergelimpangan mayat-mayat, kita tidak akan mati kalau belum tiba giliran. Dan kalau tiba giliran ke mana kita menyembunyikan diri Izrail tetap menunggu kita. Walaupun kita berada dalam perti besai yang kukuh sekalipun.
Kita tidak tahu bila Izrail akan datang kepada kita. Kita juga tidak boleh cemas kerana dia pasti datang. Kecemasan boleh dihilangkan dengan memenuhi hidup kita melakukan kebajikan dan meninggalkan kemungkaran.
Tugasnya meniup sangkakala (Shur). Tiupan pertama memusnahkan seluruh alam ini melainkan perkara-perkara yang tidak diizinkan Allah swt musnah.
Kesan Akidah Islam
Akidah Islam akan melahirkan seseorang atau masyarakat yang mempunyai kepribadian yang unggul yang akhirnya akan dijelmakan melalui tingkah-laku, percakapan dan gerak-geri hati seseorang atau sesebuah masyarakat. Akidah Islam yang telah meresap ke dalam jiwa dan lubuk hati sesseorang akan menimbulkan kesan-kesan positif di antaranya dapat kita gariskan seperti berikut:
3.7.1 Akidah Islam melahirkan seorang yang yakin kepada Allah swt yang maha esa. Lantaran itu menggerakkan seluruh tingkah-lakunya, percakapannya dan gerak-gerinya untuk mencari keredhaan Allh swt.
3.7.2 Akidah Islam melahirkan Insan Soleh. Insan yang melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah dan meninggalkan segala jenayah dan kemungkaran.
509 3.7.3 Akidah Islam melahirkan Insan yang mempunyai akhlak cemerlang dan terpuji.
Mengikis sifat-sifat yang buruk dan melahirkan manusia yang bertaqwa, tawadhu", ikhlas, redha, amanah dengan segala sifat terpuji yang lain di samping menyingkirkan sifat-sifat yang buruk seperti dengki, sombong, ria", takabur dan seumpamanya yang boleh membawa masalah sosiol dalam masyarakat.
3.7.4 Akidah akan melahirkan seseorang atau sesebuah masyarakat yang optimis dan yakin kepada diri sendiri untuk bekerja bagi mencapai kejayaan di dunia di samping tidak lupa mencari keredhaan Allah swt supaya mendapat kebahagian di akhirat.
3.7.5 Akidah Islam melahirkan Insan dan masyarakat yang teguh pendiriannya, mempunyai perinsip dan tidak mudah terpengaruh dengan persekitaran yang mengancam nilai dan akhlak manusia terutama dengan pelbagai pengarauh hasil kemajuan teknologi maklumat di zaman ini. Ia mampu membeza dan memilih nilai-nilai yang positif dan menolak nilai-nilai yang negatif yang boleh merosakkan keperibadian Insan dan masyarakat.
3.7.6 Akidah Islam yang teguh mampu membawa manusia dan masyarakat maju ke hadapan dalam segala bidang. Sejarah membuktikan masyarakat Arab telah berubah daripada satu masyarakat yang tidak dikenali kepada sebuah masyarakat yang digeruni. Akidah Islam telah mengangkat darjah mereka. Mereka menguasai hampir separuh dari bumi ini. Mereka menguasai pentadbiran dan maju dalam pelbagai disiplin ilmu pengetahuan.
3.7.7 Akidah Islam membentuk manusia berlumba-lumba untuk melakukan kebajikan dan mencegah dari kemungkaran. Ini akan melahirkan masyarakat yang harmoni dan aman tenteram. Tiada jenayah atau pencerobohan ke atas sesiapa disebabkan mereka yakin kepada hari pembalasan.
3.7.8 Akidah Islam akan melahirkan manusia yang tidak mudah putus asa atau hilang harapan. Iman di dalam hati akan memberi ketenangan yang luar biasa.
3.7.9 Akidah Islam akhirnya melahirkan manusia yang sanggup berjihad ke jalan Allah swt walaupun harta dan nyawa menjadi taruhan. Bilal bin Rabah sanggup mati kerana mempertahankan akidahnya. Kelaurga Amar bin Yasir demikian juga. Demikianlah para sahabat sanggup mengorbankan harta dan nyawa untuk mempertahan dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Ini adalah kesan dari Akidah Islam yang meressap di dalam jiwa dan lubuk hati mereka.
Akidah Islam yang ada dalam hati umat Islam kini mungkin tidak begitu mantap menyebabkan mereka tidak dapat mencapai kegemilangan sebagaimana umat Islam di zaman Nabi saw dan para Sahabat. Umat Islam pada hari ini begitu rapuh akidahnya. Lantaran itu mereka amat mudah terpengaruh dengan berbagai-bagai unsur negatif. Kemunduran umat Islam kini kerana mereka semakin jauh dari menghayati Akidah Islam yang sebenar.
Pendidikan akidah merupakan asas kepada pembinaan Islam pada diri seseorang. Ia merupakan inti kepada amalan Islam seseorang. Seseorang yang tidak memiliki akidah menyebabkan amalannya tidak mendapat pengiktirafan oleh Allah swt. Ayat-ayat yang terawal yang diturunkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad saw di Makkah menjurus kepada pembinaan akidah. Dengan asas pendidikan dan penghayatan akidah yang kuat dan jelas maka Nabi Muhammad saw telah berjaya melahirkan sahabat-sahabat yang mempunyai daya tahan yang kental dalam mempertahan dan mengembangkan Islam ke seluruh dunia. Bilal bin Rabah tidak berganjak imannya walaupun diseksa dan ditindih dengan batu besar di tengah padang pasir yang panas terik. Demikian juga keluarga Amar bin Yasir tetap teguh iman mereka walau berhadapan dengan ancaman maut. Dari sini kita nampak dengan jelas bahawa pendidikan akidah amat penting dalam jiwa setiap insan muslim agar mereka dapat mempertahan iman dan agama Islam lebih-lebih lagi di zaman globalisasi yang penuh dengan cabaran dalam segenap penjuru terutamanya internet dan teknologi maklumat yang berkembang dengan begitu pesat sekali.
2.0 Matlamat dan Objektif Pendidikan Akidah
2.1 Mengakui keesaan Allah swt
Matlamat utama pendidikan akidah Islam ialah mendidik manusia supaya mengakui keesaan dan ketunggalan Allah swt sebagai tuhan yang wajib disembah. Tiada sekutu bagiNya. Ini dijelakan oleh Allah swt dalam firmanNya yang bermaksud :
kitab.gif (3473 bytes)
ayat01.gif (3227 bytes)
"Katakanlah (wahai Muhammad) Dia ialah Allah Yang Maha Esa. Allah menjadi tumpuan sekelian makhluk untuk memohon sebarang hajat. Ia tiada beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada sesiapa yang setara denganNya"
(al-Ikhlas : 1-4)
Ayat di atas mendidik manusia supaya mengaku keesaan dan kekuasaan Allah swt. Ayat ini diturunkan di Makkah di awal perkembangan Islam. Oleh kerana akidah merupakan asas kepada kekuatan dan pembinaan Islam sebagai al-Din maka wahyu-wahyu yang terawal yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw menjurus kepada pendidikan Akidah bagi menanam keyakinan yang teguh dalam jiwa manusiatentang keesaan Allah swt.
2.2 Melahirkan manusia yang patuh dan tunduk kepada Allah swt .Pendidikan akidah juga penting untuk mendidik manusia supaya patuh dan tunduk kepada kebesaran dan keagongan Allah swt.
2.3 Membentuk keperibadian insan
Sebagaimana acuan dapat membentuk dan mencorakkan air kandungannya maka demikianlah akidah dapat membentuk dan mendidik orang yang mengambilnya menepati dengan hakikat dan tabiat kemanusiaan yang tulen dan asli seperti yang dikehendaki oleh penciptanya. Pendidikan akidah dapat membentuk sifat-sifat nalurinya, akal fikirannya, iradahnya dan perasaannya. Ringkasnya pendidikan akidah bermatlamat untuk membentuk nilai akhlak dan keperibadian seseorang insan yang akan mencorakkan suluk amali atau gerak laku amal perbuatan selaras dengan peranan dan tanggungjawab manusia sebagai khalifah Allah swt di muka bumi ini. Menurut Mohd Sulaiman Yasin (1987), Akidah Islam ialah akidah yang bersumberkan ketuhanan (akidah Rabbaniyyah) yang tetap, syumul, menyeluruh dan fitrah. Tabiat akidah yang demikian ialah akidah yang kukuh dan teguh. Hanya akidah yang teguh sahaja dapat membentuk manusia yang teguh dan kukuh. Kekukuhan dan keteguhan akidah ialah kerana kekukuhan dan keteguhan ciri-ciri yang menjadi kandungan akidah itu, yang merangkumi segala hakikat iaitu hakikat ketuhanan, hakikat alma semesta dan hakikat kemanusiaan serta nilai-nilai kebenaran, kebaikan dan keindahan. Kekukuhan akidah inilah yang akhirnya menjadi sumber kekuatan Islam. Itulah hakikat kekuatan umat Islam, kekuatan jiwa dan rohani serta peribadinya yang menjadi asas kepada kekuatan jasmaninya. Di dalam sejarah kegemilangan umat Islam yang silam kita mendapati bahawa umat Islam di masa itu telah dibentuk dan dididik oleh akidah yang akhirnya melahirkan kekuatan yang sungguh kental dan luar biasa. Kita lihat sahaja kepada Bilal, bahawa akidah telah memberikan kekuatan kepadanya. Abdul Rahman bin Auf dan Osman bin Affan sanggup membelanjakan hartanya kerana mempertahankan Islam sehingga tiada apa lagi yang dimiliki melainkan Allah swt dan Rasul. Ali bin Abi Talib sanggup mempertaruhkan nyawanya kerana Rasulullah saw dan banyak lagi contoh-contoh yang ditunjukkan oleh para sahabat Rasulullah saw hasil dari pendidikan akidah yang mantap.
2.0 Definisi Akidah
Perkataan akidah berasal dari perkataan bahasa Arab iaitu "aqada yang bererti ikatan atau simpulan. Perkataan ini juga digunakan pada sesuatu yang maknawi seperti akad nikah dan akad jual beli. Dari ikatan atau simpulan yang maknawi ini maka lahirlah akidah iaitu ikatan atau simpulan khusus dalam kepercayaan. Sementara dari segi istilah, akidah bermaksud kepercayaan yang terikat erat dan tersimpul kuat dalam jiwa seseorang sehingga tidak mungkin tercerai atau terurai. Akidah menurut istilah syara" pula bermaksud kepercayaan atau keimanan kepada hakikat-hakikat atau nilai-nilai yang mutlak, yang tetap dan kekal, yang pasti dan hakiki, yang kudus dan suci seperti yang diwajibkan oleh syara" iaitu beriman kepada Allah swt, rukun-rukun Iman, rukun-rukun Islam dan perkara-perkara ghaibiyyat.
3.2 Hakikat Iman
Dalam menjelaskan definisi akidah ada disebut perkataan kepercayaan atau keimanan. Ini disebabkan Iman merupakan unsur utama kepada akidah. Iman ialah perkataan Arab yang bererti percaya yang merangkumi ikrar (pengakuan) dengan lidah, membenarkan dengan hati dan mempraktikkan dengan perbuatan. Ini adalah berdasarkan sebuah hadis yang bermaksud : "Iman itu ialah mengaku dengan lidah, membenarkan di dalam hati dan beramal dengan anggota".
(al-Hadis)
Walaupun iman itu merupakan peranan hati yang tidak diketahui oleh orang lain selain dari dirinya sendiri dan Allah swt namun dapat diketahui oleh orang melalui bukti-bukti amalan. Iman tidak pernah berkompromi atau bersekongkol dengan kejahatan dan maksiat. Sebaliknya iman yang mantap di dada merupakan pendorong ke arah kerja-kerja yang sesuai dan secucuk dengan kehendak dan tuntutan iman itu sendiri.
Firman Allah swt yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
ayat02.gif (3738 bytes)
"Sesungguhnya orang-orang mukmin yang beriman kepada Allah swt dan RasulNya kemudian mereka tidak ragu-ragu".
(al-Hujurat : 15)
Firman Allah swt lagi yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
ayat03.gif (5982 bytes)
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu apabila disebut nama Allah swt maka terasa gerunlah hati mereka dan apabila dibaca kepada mereka ayat-ayat Allah swt, bertambahlah iman mereka dan kepada tuhan sahaja mereka bertawakkal. Mereka mendirikan solat, membelanjakan daripada apa yang kami beri rezki kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya".
(al-Anfal : 2-4)
Perkara yang menjadi asas atau pokok keimanan dalam Islam juga dikenali sebagai rukun-rukun Iman iaitu sebanyak enam perkara :
* Pertama : Beriman kepada Allah swt.
* Kedua : Beriman kepada Malaikat.
* Ketiga : Beriman kepada kitab-kitab.
* Keempat : Beriman kepada Rasul-Rasul.
* Kelima : Beriman kepada Hari Kiamat.
* Keenam : Beriman kepada Qada" dan Qadar.
Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam hadisnya yang bermaksud :
"Iman itu bahawa kamu mempercayai kepada Allah swt, malaikatNya, kitab-kitabNya, para RasulNya, hari kumudian dan kamu beriman kepada takdir baik dan buruknya".
(Riwayat Muslim)
3.3 Hubungan Iman dan Islam
Iman dengan makna tasdiq juga dinamakan akidah di mana rahsianya tidak diketahui sesiapa melainkan orang berkenaan dan Allah swt. Namun demikian manusia mempunyai sifat-sifat lahiriah yang dapat dilihat melalui tingkah laku manusia sama ada melalui percakapan atau perbuatan. Inilah yang menjadi ukuran keimanan seseorang. Adapun segala yang tersirat di dalam hatinya terserah kepada Allah swt. Iman yang melahirkan penyerahan diri kepada Allah itu juga disebut sebagai Islam. Ini bermaksud seseorang yang beriman hendaklah menyerah diri kepada Allah swt dengan menerima segala hukum dan syariat yang diturunkan Ilahi. Penyerahan dan penerimaan ini berlaku dengan dua perkara iaitu
(i) dengan kepercayaan dan pegangan hati yang dinamakan Iman (akidah) dan
(ii) melalui sifat-sifat lahiriah iaitu melalui perkataan dan perbuatan (amalan) dinamakan Islam. Nabi Muhammad saw telah juga menunjukkan penggunaan kalimah Iman dalam pengertian amal sebagaimana sabdanya yang bermaksud : "Iman terbahagi lebih enam puluh bahagian, yang paling tinggi ialah mengucap kalimah "Lailahaillallah" dan yang paling rendah ialah membunag benda-benda yang boleh menyakitkan orang di jalan".
(Riwayat Muslim)
Oleh yang demikian jelas di sini Iman dan Islam mempunyai hubungan yang rapat dan tidak mungkin dipisahkan. Islam umpama pohon sementara Iman umpama akar sesepohon kayu. Kesuburan dan kekuatan akar pokok tersebut dapat dilihat dengan kesuburan pokok pada daun, ranting dan dahannya. Dalam menjelaskan tentang hubungan Iman dan Islam ini kita petik sebuah hadis sabda Nabi saw kepada rombongan Abdul Qias yang bermaksud:
"Aku menyuruh kamu beriman kepada Allah swt yang Maha Esa. Apakah kamu mengerti apa dia yang dikatakan beriman kepada Allah swt yang Maha Esa ". Iaitu penyaksian bahawa tiada tuhan yang disembah melainkan Allah swt yang Maha Esa, tiada sekutu baginya, mendirikan sembahyang, mengeluarkan zakat dan menunaikan satu perlima daripada harta rampasan perang".
(Muttafaqun "alaih)
Hadis di atas menjelaskan betapa adanya hubungan yang erat di antara iman dan Islam di mana Islam itu menjadi salah satu daripada perinsip Iman dan Iman pula dilahirkan melalui Islam secara amali, dengan iqrar syahadah dan melaksanakan hukum syariat dalam segala amalan. Sekiranya berlaku iqrar syahadah dan menunaikan fardhu sedangkan hatinya tidak yakin atau tidak percaya serta ragu-ragu terhadap hukum hakam Allah swt maka seseorang itu dihukum tidak beriman walaupun masih dinamakan Islam sebagaimana yang berlaku kepada sesetengah orang-orang Badwi di zaman Rasulullah saw.
Firman Allah swt yang bermaksud
kitab.gif (3473 bytes)
ayat04.gif (4778 bytes)
"Orang Arab berkata : Kami telah beriman. Katakanlah (wahai Muhammad) : Kamu belum beriman (janganlah berkata demikian, tetapi sementara Iman belum lagi meresap masuk ke dalam hati kamu) berkatalah sahaja : Kami telah Islam". (al-Hujurat : 14)
Kesimpulannya Iman itu melambangkan sesuatu yang batin sementara Islam melambangkan sesuatu yang zahir. Oleh itu iman dan Islam tidak boleh dipisahkan. Islam umpama pokok sementara Iman umpama akar. Ibadat solat merupakan batang kepada pokok itu sementara beriman kepada Allah swt merupakan akar tunjangnya di mana ia menjadi teras keimanan seseorang. Pemisahan Iman dan Islam samalah kita memisahkan pokok dari akarnya.
3.4 Konsep Ihsan dan Hubungannya dengan Iman dan Islam
Ihsan bermaksud bekerja dengan baik dan tekun. Dari segi syara" bermaksud mengelokkan perbuatan zahir dengan ibadat dan mengelokkan perbuatan batin dengan ikhlas. Menurut kamus bahasa, Ihsan bermaksud membuat sesuatu yang baik. Al-quran menerangkan dengan meluas ciri-ciri Ihsan dan mereka yang bersifat muhsinin (berbuat kebaikan).
Antaranya firman Allah swt yang bermaksud :
kitab.gif (3473 bytes)
ayat05.gif (4450 bytes)
"Jika kamu berbuat kebaikan, maka faedah kebaikan yang kamu lakukan ialah untuk diri kamu dan jika kamu berbuat kejahatan maka (kesannya yang buruk) berbalik kepada diri kamu juga".
(al-Isra" : 7)
Kedudukan Ihsan adalah tinggi di sisi Islam dalam konteks melengkapkan ciri-ciri keimanan dan keislaman individu dan masyarakat Islam seluruhnya. Al-Quran menerangkan bahawa Ihsan wajib menjadi tabiat manusia. Allah swt telah memberi ni"mat kepada manusia dengan IhsanNya, maka manusia perlu Ihsan dengan ni"mat ini kepada makhluk.
Firman allah swt yang bermaksud :
"Dan berbuat baiklah (kepada hamba-hamba Allah swt) sebagaimana Allah swt berbuat baik kepadamu (dengan pemberian ni"matNya yang melimpah-limpah".
(al-Qasas : 77)
kitab.gif (3473 bytes)
Seseorang yang melakukan Ihsan akan merasa tenang yang tidak dapat dirasakan oleh orang lain dan orang yang menerima Ihsan itu sendiri merasa senang. Kasih sayang kepada pelaku Ihsan akan memberi kebahagiaan jiwa. Mereka yang membuat keburukan tidak akan mendapat ketenangan hidup. Oleh itu Allah swt telah memberi galakan supaya berbuat Ihsan sebagaimana firmanNya yang bermaksud :
"Sesungguhnya Allah swt menyuruh kamu berlaku adil, dan berbuat ihsan (kebaikan), serta memberi bantuan kepada kaum karabat dan melarang daripada melakukan perbuatan-perbuatan keji dan mungkar serta zalim".
(al-Nahl : 90)
kitab.gif (3473 bytes)
Al-Quran mengangkat martabat Ihsan dengan begitu tinggi lebih-lebih lagi jika turut disertakan dengan ikhlas kepada Allah swt dan kedua-dua ini dianggap sebagai sifat yang paling tinggi dan mulia yang patut ada pada diri setiap muslim. Kesimpulannya kalau Iman itu umpama akar, Islam umpama pokok maka Ihsan pula umpama buah yang baik. Demikianlah hubungan di antara Iman, Islam dan Ihsan.
3.5 Peringkat-peringkat Iman
Iman itu boleh bertambah dan berkurang. Malah Iman seseorang boleh dihinggapi penyakit. Ada Iman sentiasa bertambah iaitu Iman para Nabi dan Rasul. Ada Iman yang tidak bertambah atau berkurang iaitu Iman para Malaikat. Ada Iman yang kadang-kadang bertambah dan ada ketikanya menurun iaitu Iman kebanyakan orang mukmin. Terdapat juga jenis Iman yang jarang-jarang bertambah tetapi banyak menurun iaitu Iman orang-orang yang fasik lagi jahat.
Iman terbahagi kepada lima peringkat:
* Iman Taqlid iaitu Iman ikutan. Orang yang beriman secara taqlid beramal semata-mata mengikut orang lain. Iman jenis ini merbahaya dan terdedah kepada kesesatan.
* Iman Ilmu iaitu Iman yang berdasarkan semata-mata kepada ilmu dan fikiran semata-mata dan ia tidak terpahat di dalam hati. Iman pada tahap ini juga terdedah kepada bahaya dan penyelewengan.
* Iman A'yan iaitu Iman yang dapat dihayati sehingga ke lubuk hati. Iman pada tahap ini dimiliki oleh orang-orang soleh. Seseorang yang beriman pada tahap ini amalannya bertolak dari hati yang ikhlas untuk mencari keredhaan Allah swt. Iman kita juga sekurang-kurangnya berada pada tahap ini.
* Iman Hak iaitu Iman yang hakiki yang terlepas dari godaan nafsu dan syaitan. Iman pada tahap ini dimiliki oleh golongan muqarrabin. Iman Hakikat iaitu Iman peringkat yang paling tinggi yang boleh dicapai oleh manusia. Mereka yang memiliki Iman pada tahap ini hidup semata-mata untuk Allah swt.
3.6 Rukun Iman
Perkara yang menjadi asas atau pokok keimanan dalam Islam dikenali sebagai rukun-rukun Iman ialah enam perkara sebagaimana firman Allah swt yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
ayat06.gif (4723 bytes)
"Rasulullah telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, dan juga orang yang beriman, semuanya beriman kepada Allah swt, Malaikat-MalaikatNya, Kitab-KitabNya dan Rasul-RasulNya".
(al-Baqarah : 285)
Sabda Nabi saw yang bermaksud: "Iman itu ialah kamu beriman kepada Allah swt, Malaikat-MalaikatNya, Kitab-KitabNya, Rasul-RasulNya, Hari Akhirat, Qadar baik dan buruk".
(Riwayat Muslim)
3.6.1 Beriman kepada Allah swt
Beriman kepada Allah swt bermaksud mengetahui, percaya dan beri"tikad dengan teguh, perkara-perkara yang wajib, mustahi dan harus bagi Allah swt. Seseorang itu hendaklah beri"tikad secara ijmal dan sungguh-gungguh bahawa Allah swt bersifat dengan sifat-sifat yang sumpurna dan sesuai dengan ketuhananNya. Mustahil Allah swt bersifat dengan sifat-sifat kekurangan dan harus bagi Allah swt melakukan semua perkara atau meninggalkannya.
Iman dan tauhid kepada Allah swt tegak di atas dua asas iaitu
Tauhid Rububiyyah
Tauhid Rububiyyah bermaksud mengimani dan yakin bahawa Allah swt sahaja Tuhan yang mencipta alam ini. Mentauhidkan Allah swt sebagai pencipta, pengurus, pentadbir, pengatur, pemerintah, pendidik, pemelihara dan pengasuh sekelian alam. Banyak ayat-ayat al-Quran yang menyebut tentang tauhid Uluhiyah ini. Antaranya firman Allah yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللّهَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ بِالْحقِّ إِن يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ
"Tidakkah engkau perhatikan bahawa Allah swt menciptakan langit dan bumi dengan sebenarnya". Jika ia mengkehendaki, kamu dimusnahkanNya dan digantiNya dengan makhluk yang baru".
(Ibrahim 14 : 19)
Firman Allah swt lagi yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا وَأَلْقَى فِي الْأَرْضِ رَوَاسِيَ أَن تَمِيدَ بِكُمْ وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَابَّةٍ وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاء مَاء فَأَنبَتْنَا فِيهَا مِن كُلِّ زَوْجٍ كَرِيمٍ
"Dia menciptakan beberapa langit tanpa tiang yang kamu lihat, dan Dia mengadakan gunung-ganang di muka bumi supaya jangan ia bergoyang-goyang bersama kamu dan Dia menyebarkan di muka bumi bermacam-macam haiwan. Kami turunkan air hujan dari langit lalu Kami tumbuhkan di muka bumi bermacam-macam tumbuhan yang baik".
(Luqman 31:10)
Dalam beberapa ayat yang lain Allah swt menyebut bahawa orang-orang kafir juga percaya kepada Rububiyah Allah swt dengan mengaku bahawa Allah swt adalah pencipta langit dan bumi. Firman Allah swt yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَهُمْ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ
"Dan jika kamu bertanya kepada mereka (orang-orang kafir yang menyembah berhala itu) siapa yang menciptakan mereka, nescaya mereka menjawab: Allah swt! maka bagaimanakah mereka dapat dipalingkan".
(al-Zukhruf : 87)
Maksud firman Allah swt lagi:
kitab.gif (3473 bytes)
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّن نَّزَّلَ مِنَ السَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِن بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ
"Dan jika kamu menanyakan kepada mereka : Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya". Tentulah mereka akan menjawab : Allah swt".
(al-Ankabut : 63)
Tauhid Uluhiyyah
Beriman kepada Uluhiyyah Allah swt bermaksud yakin bahawa Allah swt sahaja Tuhan yang patut disembah, dipohon segala doa, dipatuhi, dicintai, ditakuti, dan tawakkal kepadaNya. Seterusnya mnerima segala hukumNya dengan yakin dan redha. Ringkasnya Tauhid Uluhiyyah ini menuntut seseorang meyakini kemutlakan kekuasaan Allah swt yang menjadi tempat tumpuan segala makhluk sama ada dari segi sembahan atau memohon segala doa dan hajat. Keyakinan ini menetapkan bahawa hanya Allah swt sahaja yang berkah menentukan hukum dan peraturan bagi seluruh makhluk di alam ini. Di antara ayat al-Quran yang membicarakan tentang Uluhiyyah Allah swt adalah seperti berikut. Firman Allah swt yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
"Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan"
(al-Fatihah : 5)
Firman Allah lagi yang bermaksud:
kitab.gif (3473 bytes)
"Katakanlah (wahai Muhammad) Dialah Allah swt yang Maha Esa. Allah swt tempat meminta (tumpuan). Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada sesuatupun yang meneyrupaiNya".
(al-Ikhlas : 1-4)
Firman Allah swt lagi yang bermaksud:
"Engkaulah yang memasukkan malam ke dalam siang dan siang ke dalam malam. Engkau juga mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup. Engkau jugalah yang memberi rezki kepada sesiapa yang dikehendaki dengan tiada hitungan hisab".
(Al-Imran : 27)
kitab.gif (3473 bytes)
تُولِجُ اللَّيْلَ فِي الْنَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الَمَيَّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَن تَشَاء بِغَيْرِ حِسَابٍ
Sesungguhnya kebanyakan manusia sejak dahulu hingga kini mengakui Tauhid Rububiyyah Allah swt dengan mengakui bahawa Allah swt menciptakan langit dan bumi serta sekelian alam ini. Tetapi mereka ingkar secara perkataan dan perbuatan terhadap Uluhiyyah Allah swt seperti beribadat kepada yang lain dari Allah swt serta tidak melaksanakan syariat dan hukum Allah swt dalam kehidupan ini. Keselarasan di antara Tauhid Uluhiyyah dan Tauhid Rububiyyah adalah penting untuk memastikan keimanan yang sejati terhadap Allah swt. Ini adalah kerana Tauhid Rububiyyah adalah adalah merupakan pengakuan bahawa Allah swt adalah sumber cipta. Sementara Tauhid Uluhiyyah ialah suatu pengakuan bahawa Allah swt adalah Tuhan yang wajib disembah dan tempat tumpuan sekelian makhluk.
3.6.2 Beriman kepada Malaikat
Beriman kepada malaikat bermaksud percaya dan yakin tentang wujudnya makhluk yang digelar malaikat. Jumlah malaikat hanya Allah swt sahaja yang mengetahui. Di antara ciri-ciri malaikat yang disebut di dalam al-Quran dan al-Hadis antaranya ialah:
* Malaikat merupakan makhluk yang taat kepada Allah swt.
* Diciptakan dari nur.
* Tidak mempunyai hawa nafsu.
* Tidak makan dan minum
* Memiliki akal yang terbatas untuk melaksanakan perintah Allah swt.
* Tiada jantina tertentu (tidak lelaki, tidak perempuan, bukan khunsa).
* Malakikat mempunyai sayap.
* Memiliki kekuatan dan kepantasan yang luar biasa.
Malaikat merupakan makluk yang tidak dapat dikesani dengan penyelidikan dan pemikiran tentang kewujudannya. Kita tidak boleh menafikan adanya malaikat semata-mata kerana ia tidak dapat dilihat atau dikaji oleh akal manusia. Beriman kepada malaikat adalah termasuk di dalam beriman kepada perkara-perkara ghaib kerana ia tidak dapat disaksikan oleh pancaindera. Hakikatnya amat sukar difahami oleh akal fikiran manusia. Perkhabaran tentang malaikat dan perkara-perkara ghaibini diketahui melalui al-Quran dan al-Hadis. Yakin dan beriman kepada perkara-perkara ghaib seperti syurga, neraka, roh merupakan salah satu daripada ciri-ciri orang bertaqwa kepada Allah swt. Di antara dalil berkenaan dengan malaikat adalah seperti berikut:
Firman Allah swt yang bermaksud:
"Dan tidaklah ada yang mengetahui siapa tentera Tuhan itu melaikan Dia".
(al-Mudasir : 31)
kitab.gif (3473 bytes)
وَمَا جَعَلْنَا أَصْحَابَ النَّارِ إِلَّا مَلَائِكَةً وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا وَلَا يَرْتَابَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالْمُؤْمِنُونَ وَلِيَقُولَ الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ وَالْكَافِرُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلًا كَذَلِكَ يُضِلُّ اللَّهُ مَن يَشَاء وَيَهْدِي مَن يَشَاء وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ وَمَا هِيَ إِلَّا ذِكْرَى لِلْبَشَرِ
Firman Allah swt lagi yang bermaksud:
"Dan mereka mengerjakan apa yang diperintahkan".
(al-Nahlu : 50)
kitab.gif (3473 bytes)
Sabda Rasulullah saw yang bermaksud:
"Dijadikan malaikat daripada cahaya dan dijadikan jin daripada percikan api".
(Riwayat Muslim)
Firman Allah swt yang bermaksud:
"Miraj yang dilalui oleh malaikat-malaikat dan Jibril ke pusat pemerintahanNya (menerima dan menyempurkan tugas) pada satu hari tempohnya lima puluh ribu tahun".
(al-Ma"rij : 4)
kitab.gif (3473 bytes)
Firman Allah swt yang bermaksud:
"Segala puji bagi Allah swt yang menciptakan langit dan bumi, yang menjadikan maalaikat utusan-utusan yang brsayap dua, tiga dan empat". (al-Fath : 1)
kitab.gif (3473 bytes)
Dalam perkembangan kepercayaan manusia terhadap perkara ghaib sejak zaman purbakala telah ada kepercayaan kepada dewa-dewa. Orang Greek di zaman purba mempercayai adanya dewa-dewa. Demikian juga orang Tionghoa dan Mesir. Kadang-kadang kepercayaan kepada dewa-dewa ini dihubungkaitkan dengan bintang-bintang. Contohnya orang Greek (Yunani) mempercayai bintang Mars adalah dewa peperangan. Demikian juga ada yang mempercayai bahawa malaikat itu adalah anak perempuan Tuhan.
Setelah fahaman "ketauhidan" menjadi jelas di dalam Islam, maka tegaklah kepercayaan bahawa persembahan dan pemujaan hanyalah kepada Allah semata-mata. Malaikat-malaikat bukanlah Tuhan dan tiada kuasa. Ia tidak dapat memakbulkan permohonan makhluk. Kita tidak perlu takut kepada malaikat kerana ia tidak dapat berbuat apa-apa melainkan dengan izin Allah swt. Demikianlah halusnya pokok kepercayaan dalam Islam sehingga memuja malaikat adalah termasuk dalam perbuatan syirik yang membatalkan akidah seseorang.
Menurut athar Said bin al-Musayyib bahawa malaikat itu bukan lelaki dan bukan perempuan, mereka tidak makan atau minum dan tidak tidur. Bilangan malaikat amatlah ramai. Tidak diketahui jumlahnya melainkan Allah swt. Setiap orang wajib beriman kepada malaikat secara ijmal kecuaili sepuluh malaikat sahaja diwajibkan kita beriman secara tafsil sebagaimana berikut:
Jibril
Malaikat pertama yang dianggap sebagai penghulu sekelian malaikat. Dia juga bernama Namus, Ruh al-Amin (roh yang diberi keperrcayaan) dan Ruh al-Qudus (roh yang suci). Tugasnya yang utama ialah menerima perintah Allah swt untuk disampaikan kepada para Nabi dan Rasul. Oleh kerana ruh Nabi-Nabi dan Rasul-Rasul itu telah mendapat latihan yang cukup dan istimewa sehingga memudahkan hubungannya dengan alam ghaib. Maka dapatlah mereka melihat dan berhubung nyata dengan Malaikat Jibril itu. Nabi Muhammad saw pertama kali berjumpa dengan Jibril ialah semasa menerima wahyu pertama di gua Hira" di atas bukit Nur. Datang berupa seorang lelaki berpakaian serba putih. Demikian juga semasa Isra dan Mi"raj Nabi saw ditemani oleh Jibril alaihissalam.
Jibril pernah merupakan dirinya sebagai seorang sahabat Nabi saw yang muda dan pantas sikapnya iaitu Dahiyah al-Kalbi. Menurut hadis Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan oleh Saidina Omar al-Khatab menyatakan bahawa Jibril merupa seorang lelaki datang ke majlis Rasulullah saw mengemukakan pertanyaan berkaitan dengan Iman, Islam dan Ihsan. Semua sahabat Rasulullah saw yang hadir melihatnya.
Di waktu Rasulullah saw menghembuskan nafasnya yang penghabisan Jibril turut hadir di sisi Baginda saw. Sebab Rasulullah saw berkata "Jibril ! Jibril ! Dekatlah kepadaku". (Hamka, 1988).
Kitab-kitab suci dan suuf yang diturunkan kepada Nabi-Nabi dan Rasul-Rasul iaitu Taurat, Zabur, Injil dan al-Quran diturunkan melalui perantaraan Jibril as.
Mikail
Malaikat Mikail tugasnya mengurus hal ehwal penghidupan. Mengatur rezki, hujan dan sebagainya. Mengatus perjalanan matahari, bumi, bulan dan cakrawala ini. Peredaran matahari dan bintang menyebabkan berlakunya siang dan malam. Ia menjaga perjalanan alam ini sehingga segala sesuatu itu berjalan dengan lancar di dalam peraturan yang ditentukan. Yang berat turun ke bawah, yang ringan terapung ke atas dan tenaga tarik menarik yang ada semuanya dalam lingkungan tugas Mikail.
Izrail
Izrail terkenal denganpanggilan "Malaikat Maut". Bertugas mencabut nyawa segala makhluk yang bernyawa di alam ini apabila tiba masanya. Izrail tidak akan datang kalau kita belum "dipanggil". Walaupun di kiri kanan kita bergelimpangan mayat-mayat, kita tidak akan mati kalau belum tiba giliran. Dan kalau tiba giliran ke mana kita menyembunyikan diri Izrail tetap menunggu kita. Walaupun kita berada dalam perti besai yang kukuh sekalipun.
Kita tidak tahu bila Izrail akan datang kepada kita. Kita juga tidak boleh cemas kerana dia pasti datang. Kecemasan boleh dihilangkan dengan memenuhi hidup kita melakukan kebajikan dan meninggalkan kemungkaran.
Tugasnya meniup sangkakala (Shur). Tiupan pertama memusnahkan seluruh alam ini melainkan perkara-perkara yang tidak diizinkan Allah swt musnah.
Kesan Akidah Islam
Akidah Islam akan melahirkan seseorang atau masyarakat yang mempunyai kepribadian yang unggul yang akhirnya akan dijelmakan melalui tingkah-laku, percakapan dan gerak-geri hati seseorang atau sesebuah masyarakat. Akidah Islam yang telah meresap ke dalam jiwa dan lubuk hati sesseorang akan menimbulkan kesan-kesan positif di antaranya dapat kita gariskan seperti berikut:
3.7.1 Akidah Islam melahirkan seorang yang yakin kepada Allah swt yang maha esa. Lantaran itu menggerakkan seluruh tingkah-lakunya, percakapannya dan gerak-gerinya untuk mencari keredhaan Allh swt.
3.7.2 Akidah Islam melahirkan Insan Soleh. Insan yang melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah dan meninggalkan segala jenayah dan kemungkaran.
509 3.7.3 Akidah Islam melahirkan Insan yang mempunyai akhlak cemerlang dan terpuji.
Mengikis sifat-sifat yang buruk dan melahirkan manusia yang bertaqwa, tawadhu", ikhlas, redha, amanah dengan segala sifat terpuji yang lain di samping menyingkirkan sifat-sifat yang buruk seperti dengki, sombong, ria", takabur dan seumpamanya yang boleh membawa masalah sosiol dalam masyarakat.
3.7.4 Akidah akan melahirkan seseorang atau sesebuah masyarakat yang optimis dan yakin kepada diri sendiri untuk bekerja bagi mencapai kejayaan di dunia di samping tidak lupa mencari keredhaan Allah swt supaya mendapat kebahagian di akhirat.
3.7.5 Akidah Islam melahirkan Insan dan masyarakat yang teguh pendiriannya, mempunyai perinsip dan tidak mudah terpengaruh dengan persekitaran yang mengancam nilai dan akhlak manusia terutama dengan pelbagai pengarauh hasil kemajuan teknologi maklumat di zaman ini. Ia mampu membeza dan memilih nilai-nilai yang positif dan menolak nilai-nilai yang negatif yang boleh merosakkan keperibadian Insan dan masyarakat.
3.7.6 Akidah Islam yang teguh mampu membawa manusia dan masyarakat maju ke hadapan dalam segala bidang. Sejarah membuktikan masyarakat Arab telah berubah daripada satu masyarakat yang tidak dikenali kepada sebuah masyarakat yang digeruni. Akidah Islam telah mengangkat darjah mereka. Mereka menguasai hampir separuh dari bumi ini. Mereka menguasai pentadbiran dan maju dalam pelbagai disiplin ilmu pengetahuan.
3.7.7 Akidah Islam membentuk manusia berlumba-lumba untuk melakukan kebajikan dan mencegah dari kemungkaran. Ini akan melahirkan masyarakat yang harmoni dan aman tenteram. Tiada jenayah atau pencerobohan ke atas sesiapa disebabkan mereka yakin kepada hari pembalasan.
3.7.8 Akidah Islam akan melahirkan manusia yang tidak mudah putus asa atau hilang harapan. Iman di dalam hati akan memberi ketenangan yang luar biasa.
3.7.9 Akidah Islam akhirnya melahirkan manusia yang sanggup berjihad ke jalan Allah swt walaupun harta dan nyawa menjadi taruhan. Bilal bin Rabah sanggup mati kerana mempertahankan akidahnya. Kelaurga Amar bin Yasir demikian juga. Demikianlah para sahabat sanggup mengorbankan harta dan nyawa untuk mempertahan dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Ini adalah kesan dari Akidah Islam yang meressap di dalam jiwa dan lubuk hati mereka.
Akidah Islam yang ada dalam hati umat Islam kini mungkin tidak begitu mantap menyebabkan mereka tidak dapat mencapai kegemilangan sebagaimana umat Islam di zaman Nabi saw dan para Sahabat. Umat Islam pada hari ini begitu rapuh akidahnya. Lantaran itu mereka amat mudah terpengaruh dengan berbagai-bagai unsur negatif. Kemunduran umat Islam kini kerana mereka semakin jauh dari menghayati Akidah Islam yang sebenar.
Ruang Lingkup Ulumul Quran
Pengertian Tauhid
1. Menurut Syeikh Muhammad Abduh
Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, tentang sifat-sifat yang wajib disifatkan kepada-Nya, sifat-sifat yang sama sekali yang wajib dilenyapkan dari pada-Nya, juga membahas tentang Rasu-rasulNya, meyakinkan kerasulan mereka, sifat-sifat yang boleh ditetapkan kepada mereka dan apa yang dilarang dinisbatkan kepada mereka.
2. Menurut Husain Affandi Al-Jisr
Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang hal-hal yang menetapkan akidah agama dengan dalil-dalil yang meyakinkan.
3. Menurut Prof. M. Thahir A. Muin
Tauhid adalah ilmu yang menyelidiki dan membahas soal yang wajib, mustahi, dan jaiz bagi Allah dan bagi sekalian utusan-utusanNya, juga mengupas dalil-dalil yang mungkin cocok dengan akal pikiran sebagai alat untuk membuktikan adaNya zat yang mewujudkan.
4. Menurut Ibnu Khaldun
Tauhid adalah ilmu yang berisi alasan-alasan dari akidah keimanan dengan dalil-dalil aqliyah dan alasan-alasan yang merupakan penolakan terhadap golongan bid’ah yang dalam bidang akidah telah menyimpang dari mazhab salaf dan ahlussunnah.
Ulumul Qur’an adalah suatu ilmu yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Ulumul Qur’an meliputi semua ilmu yang ada kaitannya dengan Al-Qur’an, baik berupa ilmu-ilmu Agama, seperti ilmu tafsir maupun ilmu bahasa Arab, seperti ilmu balaghah dan ilmu i’rab Al-Quran.
Pokok-pokok persoalan ulumul qur’an :
1. Nuzul, meliputi hal menyangkut dengan ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah yang disebut Makkiah,ayat-ayat yang diturunkan di Madinah disebut Madaniah, ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi berada di kampung disebut Hadhariah, ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi dalam perjalanan disebut Safariah, ayat-ayat yang diturunkan di waktu siang hari disebut Nahariah, yang diturunkan pada malam hari disebut Lailaiah, yang diturunkan di musim dingin disebut Syitaiah, yang diturunkan di musim panas disebut Shaifiah, dan yang diturunkan ketika Nabi di tempat tidur disebut Firasyiah. Juga meliputi hal yang menyangkut sebab-sebab turun ayat, yang mula-mula turun, yang terakhir turun, yang berulang-ulang turun, yang turun terpisah-pisah, yang turun sekaligus, yanng pernah diturunkan kepada seorang nabi, dan yang belum pernah turun sama sekali.
2. Sanad, meliputi hal-hal yang menyangkut sanad yang mutawatir, yang ahad, yang syaz, bentuk-bentuk qira’at Nabi, para periwayat dan para penghafal Al-Qur’an, dan cara tahammul(penerimaan riwayat).
3. Ada’al –qiraah(cara membaca Al-Qur’an). Hal ini menyangkut waqf (cara berhenti), ibtida’ (cara memulai), imalah, madd (bacaan yang dipanjangkan), takhfif hamzah(meringankan bacaan hamzah), idgham(memasukkan bunyi huruf yang sakin kepada bunyi sesudahnya).
4. Pembahasan yang menyangkut lafal Al-Qur’an, yaitu tentang gharib(pelik),mu’rab(menerimaperubahan akhir kata),majaz(metafora), musytarak(lafal yang mengandung lebih dari satu makna), muradif(sinonim), isti’arah(metafor), dan tasybih(penyerupaan).
5. Persoalan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum, yaitu ayat yang bermakna umum dan tetap dalam keumumannya, umum yang dimaksudkan khusus, umum yang dikhususkan oleh sunnah, yang nash, zahir, mujmal(bersifat global), mufashshal(dirinci), manthuq(makna yang berdasarkan pengutaraan), mafhum(makna yang berdasarkan pemahaman), muthlaq(tidak terbatas), muqayyad(terbatas), muhkam(kukuh,jelas), mutasyabih(samar), musykil(maknanya pelik), nasikh(menghapus), mansukh(dihapus), muqaddam(didahulukan), muakhkhar(dikemudiankan), ma’mul(diamalkan) pada waktu tertentu, dan yang hanya ma’mul(diamalkan) oleh seorang saja.
6. Persoalan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan lafal, yaitu fashl(pisah), washl(berhubung), ijaz(singkat), ithnab(panjang),musawah(sama), dan qashr(pendek).
Pada dasarnya dan yang menjadi pokok pembahsan Ulumul Qur’an itu adalah ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab. Namun, melihat kenyataan adanya ayat-ayat yang menyangkut berbagai aspek kehidupan dan tuntutan yang semakin besar kepada petunjuk Al-Qur’an, maka untuk menafsirkan ayat-ayat menyangkut disiplin ilmu tertentu memerlukan pengetahuan tentang ilmu tersebut.
1. Menurut Syeikh Muhammad Abduh
Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, tentang sifat-sifat yang wajib disifatkan kepada-Nya, sifat-sifat yang sama sekali yang wajib dilenyapkan dari pada-Nya, juga membahas tentang Rasu-rasulNya, meyakinkan kerasulan mereka, sifat-sifat yang boleh ditetapkan kepada mereka dan apa yang dilarang dinisbatkan kepada mereka.
2. Menurut Husain Affandi Al-Jisr
Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang hal-hal yang menetapkan akidah agama dengan dalil-dalil yang meyakinkan.
3. Menurut Prof. M. Thahir A. Muin
Tauhid adalah ilmu yang menyelidiki dan membahas soal yang wajib, mustahi, dan jaiz bagi Allah dan bagi sekalian utusan-utusanNya, juga mengupas dalil-dalil yang mungkin cocok dengan akal pikiran sebagai alat untuk membuktikan adaNya zat yang mewujudkan.
4. Menurut Ibnu Khaldun
Tauhid adalah ilmu yang berisi alasan-alasan dari akidah keimanan dengan dalil-dalil aqliyah dan alasan-alasan yang merupakan penolakan terhadap golongan bid’ah yang dalam bidang akidah telah menyimpang dari mazhab salaf dan ahlussunnah.
Ulumul Qur’an adalah suatu ilmu yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Ulumul Qur’an meliputi semua ilmu yang ada kaitannya dengan Al-Qur’an, baik berupa ilmu-ilmu Agama, seperti ilmu tafsir maupun ilmu bahasa Arab, seperti ilmu balaghah dan ilmu i’rab Al-Quran.
Pokok-pokok persoalan ulumul qur’an :
1. Nuzul, meliputi hal menyangkut dengan ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah yang disebut Makkiah,ayat-ayat yang diturunkan di Madinah disebut Madaniah, ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi berada di kampung disebut Hadhariah, ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi dalam perjalanan disebut Safariah, ayat-ayat yang diturunkan di waktu siang hari disebut Nahariah, yang diturunkan pada malam hari disebut Lailaiah, yang diturunkan di musim dingin disebut Syitaiah, yang diturunkan di musim panas disebut Shaifiah, dan yang diturunkan ketika Nabi di tempat tidur disebut Firasyiah. Juga meliputi hal yang menyangkut sebab-sebab turun ayat, yang mula-mula turun, yang terakhir turun, yang berulang-ulang turun, yang turun terpisah-pisah, yang turun sekaligus, yanng pernah diturunkan kepada seorang nabi, dan yang belum pernah turun sama sekali.
2. Sanad, meliputi hal-hal yang menyangkut sanad yang mutawatir, yang ahad, yang syaz, bentuk-bentuk qira’at Nabi, para periwayat dan para penghafal Al-Qur’an, dan cara tahammul(penerimaan riwayat).
3. Ada’al –qiraah(cara membaca Al-Qur’an). Hal ini menyangkut waqf (cara berhenti), ibtida’ (cara memulai), imalah, madd (bacaan yang dipanjangkan), takhfif hamzah(meringankan bacaan hamzah), idgham(memasukkan bunyi huruf yang sakin kepada bunyi sesudahnya).
4. Pembahasan yang menyangkut lafal Al-Qur’an, yaitu tentang gharib(pelik),mu’rab(menerimaperubahan akhir kata),majaz(metafora), musytarak(lafal yang mengandung lebih dari satu makna), muradif(sinonim), isti’arah(metafor), dan tasybih(penyerupaan).
5. Persoalan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum, yaitu ayat yang bermakna umum dan tetap dalam keumumannya, umum yang dimaksudkan khusus, umum yang dikhususkan oleh sunnah, yang nash, zahir, mujmal(bersifat global), mufashshal(dirinci), manthuq(makna yang berdasarkan pengutaraan), mafhum(makna yang berdasarkan pemahaman), muthlaq(tidak terbatas), muqayyad(terbatas), muhkam(kukuh,jelas), mutasyabih(samar), musykil(maknanya pelik), nasikh(menghapus), mansukh(dihapus), muqaddam(didahulukan), muakhkhar(dikemudiankan), ma’mul(diamalkan) pada waktu tertentu, dan yang hanya ma’mul(diamalkan) oleh seorang saja.
6. Persoalan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan lafal, yaitu fashl(pisah), washl(berhubung), ijaz(singkat), ithnab(panjang),musawah(sama), dan qashr(pendek).
Pada dasarnya dan yang menjadi pokok pembahsan Ulumul Qur’an itu adalah ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab. Namun, melihat kenyataan adanya ayat-ayat yang menyangkut berbagai aspek kehidupan dan tuntutan yang semakin besar kepada petunjuk Al-Qur’an, maka untuk menafsirkan ayat-ayat menyangkut disiplin ilmu tertentu memerlukan pengetahuan tentang ilmu tersebut.
Sejarah Peradaban Islam Indonesia yang Terkubur (dikubur)
Berbicara tentang peradaban sangat menarik (interestable), karena ia menjadi bagian dari kehidupan umat manusia yang signifikan. Sejarah manusia penuh dengan berbagai peradaban yang silih berganti, tergantung para penguasa dan para pemimpin dunia. Mereka yang kuat akan menentukan model peradaban umat manusia. Apalagi di era global ini, model peradaban hampir menjadi seragam karena sekat-sekat teritorial, nasional, budaya, agama, dan ras tidak mampu membentengi dirinya dari upaya memasarkan model peradaban yang menjadi trend di pihak-pihak yang kuat dan berkuasa. Sehingga pada gilirannya, corak-corak budaya, agama, nasional, dan ras menjadi luntur dan akhirnya hancur, kemudian diganti dengan model paradaban yang mendunia.
Peradaban islam adalah terjemahan dari kata Arab al – hadha- rah al – islamiyah.Kata arab ini juga sering di artikan dalam bahasa indonesia dengan kebuayaan islam “kebudayaan” dalam bahasa arab adalah al-tsaqafa, di indonesia,sebagai mana juga di arab dan barat.
Kalau kita baca definisi kebudayaan (culture), misalnya dalam Kamus yang sama: (1). The totality of socially transmitted behavior patterns, arts, beliefs, institutions, and all other products of human work and thought…., maka kebudayaan memiliki makna yang hampir sama dengan peradaban. Keduanya adalah hasil kerja manusia pada suatu zaman. Namun, dalam pembicaraan secara umum, peradaban nuansanya lebih luas, lebih menyeluruh, lebih sophisticated, dan lebih mentereng.
Disamping itu, berbeda dengan kebudayaan, peradaban lebih dekat dengan struktural (kekuasaan), bahkan melingkupinya. Sedang kebudayaan, biasanya malah sering disebut sebagai antitesa dari kekuasaan (struktural), sehingga sering muncul istilah ‘pendekatan struktural’ dan ‘pendekatan kultural’. Belum lagi dalam keseharian, kebudayaan malah dipersempit lagi dengan aspek2 kesenian belaka. Bahkan kedua aspek itu sering digabung menjadi seni-budaya. Karenanya berbeda dengan kebudayaan yang bisa dibiarakan relatif terlepas dari kekuasaan, peradaban hampir selalu terkait dengan kekuasaan.
Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa bangsa arab yang semula terkebelakang, bodoh, tidak terkenal,dan di abaikan oleh bangsa- bangsa lain,menjadi banngsa yang maju.Ia dengan cepat bergerak mengembangkan dunia, membina suatu kebudayaan dan pradaban yang sangat penting artinya dalam sejarah manusia hingga sekarang.bahkan kemajuan wilayah barat bersumber dari peradaban islam yang masuk ke Eropa melalui Spayol.
Ketika berbicara tentang masa lalu kaum muslimin bisa jadi sebagian orang –muslim- merasa kurang tertarik bahkan terkesan tidak mau membicarakannya. Inilah buah dari pendidikan kita yang sekuler, Islam tidak diperkenalkan secara komprehensif sebagai peradaban yang agung dan mulia namun hanya diperkenalkan sebagai sebuah ‘agama’ belaka, bukan sebagai sebuah aturan hidup di segala bidang (Idiologi).
Gambaran Islam sebagai sebuah peradaban secara objektif yang terdiri dari aspek kebudayan materi (madaniah) dan kebudayaan inmateri (Tsaqafah) sedikit sekali kita temukan dibuku-buku standar pendidikan kita hingga hari ini.
Peradaban Islam yang dibangun oleh kebudayan materi (madaniah) yaitu hasil karya fisik yang disyariatkan maupun yang bersifat mubah, yaitu produk ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun kebudayaan inmateri (Tsaqafah) yaitu berupa pemikiran yang berfondasikan aqidah dan syariah islam yaitu aturan beribadah dengan sang pencipta, aturan pergaulan, ilmu ekonomi, pendidikan, aturan pemerintahan, kemiliteran, aturan hukum, hingga aturan berhubungan dengan luar negeri.
Dalam ranah sejarah, harapan membangun kaum muslimin bangga terhadap Agamanya sehingga ingin mengamalkan agamanya dan memperjuangkannya, justru terbalik, karena yang ditemukan dalam sejarah Peradaban Islam ternyata kejumudan, penindasan, pengkhianatan, pembunuhan, kerakusan, dsb. Apa sebab? Ternyata yang kita baca selama ini referensinya kebanyakan dari para orientalis barat yang jelas-jelas membenci islam.
Imbas dari pandangan negatif terhadap Sejarah Peradaban Islam adalah dimarjinalkannya ilmu-ilmu islam lainnya. Aqidah dikaji secara dangkal, difahami sebagai Rukun Iman belaka yang dicukupkan untuk dihapal dan dilisankan, bukannya untuk perlihatkan, diamalkan. Syariah sering didengung-dengungkan tetapi mengkajinya jarang-jarang.Bahasa arab dipinggirkan. Al-Qur’an lebih banyak dilagukan daripada dijadikan petunjuk dan pedoman kehidupan. As-Sunnah sering diperbincangkan namun contoh Rasulullah seringkali diacuhkan. Padahal tidak akan terlihat idealitas keagungan dan kemuliaan Islam tersebut apabila tidak difaktual dalam kehidupan. Saya rasa sedang kita rasakan saat ini. Itulah kiranya fakta kemunduran umat muslim saat Ini.
Barat menuduh kaum muslimin sebagai kaum yang bengis, dan agamanya adalah agama yang jumud, anti ilmu, anti pemikiran serta kreatifitas dalam seluruh segemen. Ini adalah penghinaan murni kepada Islam dan umatnya. Kaum muslimin terdahulu, adalah pembawa obor ilmu pengetahuan, membangun pilar-pilar peradaban Islam yang telah menerangi dunia ini, dan hingga sekarang tetap meneranginya.Memang benar, kaum muslimin mengetahui peradaban-peradaban umat sebelumnya, dan mereka mengambil manfaat pelajaran darinya dan bahkan menambahkannya, membenarkan yang benar, lalu mereka membuat kreasi baru di setiap lapangan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan di saat Eropa dalam kegelapan. Kemajuan Eropa di segala bidang yang telah diraihnya pun tak terlepas dari peradaban Islam dan kaum muslimin.
Kejadian-kejadian dan penemuan-penemuan yang telah ditemukan oleh tokoh-tokoh ilmuwan muslim terdahulu jarang diwacanakan atau diinformasikan kepada kita. Sebaliknya, – pada masa kejayaan islam- dimanipulir oleh Barat., lalu mereka menisbatkan penemuan-penemuan tersebut kepada tokoh-tokoh mereka. Sebagai contoh, Isaac Newton, , Barat menobatkan ia sebagai penemu teori gravitasi bumi. Padahal, Tsabit bin Qarah telah menemukan teori itu seratus tahun sebelumnya daripada Newton.
Dimanakah Sejarah Peradaban Islam Indonesia?
Peradaban yang dibangun oleh Nabi Muhammad Saw. adalah peradaban yang dibangun di atas pijakan pandangan dunia agama bukan materi. Islam lebih mengedepankan nilai-nilai ruhani dan kemanusiaan. Materi – termasuk teknologi – bukan tujuan utama tetapi hanya aksidental. Keberhasilan menurut Islam tidak diukur dengan perolehan materi yang banyak tetapi diukur dengan pendekatan diri kepada Allah dan memperbanyak bekal untuk hari akhir. Imam Ali as. di saat kepalanya ditebas oleh seorang Khawarij secara spontan berkata, “Demi Tuhan Ka’bah, aku telah berhasil !”. Sampainya seseorang kepada Allah Swt dan berkhidmat kepada manusia adalah prestasi yang dituntut oleh Islam. Materi sebagai materi tidak mempunyai nilai apapun di mata Islam. Materi akan berarti jika dimaknai dengan tujuan-tujuan akhirat. Dalam tulisan ringkas ini, saya tidak perlu mengutip ayat maupun hadis tentang iman dan amal kebaikan, karena sangat banyak ayat dan hadis yang menjelaskan hal tersebut.
Nabi Muhammad Saw. dengan peradaban yang berdasarkan nilai-nilai agama dan kemanusiaan berhasil mengalahkan dua kekuatan yang kuat; Persia dan Romawi yang membangun peradaban dengan kekuatan materi. Meskipun pada perkembangan berikutnya para pemimpin Islam, khususnya khilafah Abbasiyyah, lebih concern pada pembangunan materi bukan pengembangan nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
Jauh sebelum Islam masuk ke Indonesia, bangsa Indonesia telah memeluk agama hindu dan budha disamping kepercayaan nenek moyang mereka yang menganut animisme dan dinamisme. Setelah Islam masuk ke Indonesia, Islam berpengaruh besar baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi,maupun di bidang kebudayaan yang antara lain seperti di bawah ini.
Pengaruh Bahasa dan Nama
Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sangat banyak dipengaruhi oleh bahasa Arab. Bahasa Arab sudah banayk menyatu dalam kosa kata bahasa Indonesia, contohnya kata wajib, fardu, lahir, bathin, musyawarah, surat, kabar, koran, jual, kursi dan masker. Dalam hal nama juga banyak dipakai nama-nama yang berciri Islam (Arab) seperti Muhammad, Abdullah, Anwar, Ahmad, Abdul, Muthalib, Muhaimin, Junaidi, Aminah, Khadijah, Maimunah, Rahmillah, Rohani dan Rahma.
Pengaruh Budaya, Adat Istiadat dan Seni
Kebiasaan yang banyak berkembang dari budaya Islam dapat berupa ucapan salam, acara tahlilan, syukuran, yasinan dan lain-lain. Dalam hal kesenian, banyak dijumpai seni musik seperti kasidah, rebana, marawis, barzanji dan shalawat. Kita juga melihat pengaruh di bidang seni arsitektur rumah peribadatan atau masjid di Indonesia yang banayak dipengaruhi oleh arsitektur masjid yang ada di wilayah Timur Tengah.
Pengaruh dalam Bidang Politik
Pengaruh ini dapat dilihat dalam sistem pemerintahan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia seperti konsep khilafah atau kesultanan yang sering kita jumpai pada kerajaan-kerajaan seperti Aceh, Mataram. Demak, Banten dan Tidore
Pengaruh di bidang ekonomi
Daerah-daerah pesisir sering dikunjungi para pedagang Islam dari Arab, Parsi,dan Gujarat yang menerapkan konsep jual beli secara Islam. Juga adanya kewajiban membayar zakat atau amal jariyah yang lainnya, seperti sedekah, infak, waqaf, menyantuni yatim, piatu, fakir dan miskin. Hal itu membuat perekonomian umat Islam semakin berkembang.
Ulama dan Intelektual; Simbol Peradaban Islam Indonesia
Sangat disayangkan.. “penglihatan” sejarah Islam di Indonesia tidak memunculkan “periodisasi keemasan” peradaban Islam dalam kurun waktu abad 16 sampai 18 M, karena periodisasi yang muncul adalah masa “prakolonialis”. Padahal pada masa ini tumbuh peradaban Islam yang setaraf dengan sejarah peradaban Islam di Timur Tengah masa Daulah Abassiyah. Bukti-bukti yang menunjukan lahirnya peradaban Islam di Indonesia adalah dengan munculnya para Ulama dan Intelektual Islam di seluruh penjuru Nusantara. Mereka diantaranya :
- Syeikh Hamzah al-Fansuri (Sasterawan sufi agung)
- Syeikh Nuruddin ar-Raniri (Ulama ahli debat,tersohor di Aceh)
- Habib Husein al-Qadri (Penyebar Islam Kalimantan Barat)
- Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari (Pengarang Sabil al-Muhtadin)
- Syeikh Muhammad Nafis al-Banjari (Ulama sufi dunia Melayu)
- Syarif Abdur Rahman al-Qadri (Sultan pertama kerajaan Pontianak)
- Syeikh Abdul Rahman Minangkabau (Mursyid Thariqat Naqsyabandiyah)
- Mufti Jamaluddin al-Banjari (Ahli undang-undang Kerajaan Banjar)
- Ahmad Khathib Sambas (Mursyid Tariqat Qadiriyah)
- Syeikh Nawawi al-Bantani (Digelar Imam Nawawi kedua)
- Muhammad Khalil al-Maduri (Guru ulama Jawa, Madura)
- Saiyid Utsman Betawi (Mufti paling masyhur)
- Tuanku Kisa-i al-Minankabawi lahirkan tokoh besar Hamka
- Raja Muhammad Sa’id – Cendekiawan Istana Riau
- dll
….. sayang sedikit pengetahuan tentang mereka..padahal mereka telah memberikan andil besar dalam peradaban Islam di Indonesia dengan karya-karya kitab yang mereka tulis. Tulisan tangan asli para ulama yang disebut manuskrip, merupakan bukti sejarah perkembangan Islam di kawasan ini. DR H Uka Tjandrasasmita, seorang Arkeolog Islam menyatakan ; Di Aceh, pada abad 16–17 terdapat cukup banyak penulis manuskrip. Misalnya, Hamzah Fansuri, yang dikenal sebagai tokoh sufi ternama pada masanya. Kemudian ada Syekh Nuruddin ar-Raniri alias Syeikh Nuruddin Muhammad ibnu ‘Ali ibnu Hasanji ibnu Muhammad Hamid ar-Raniri al-Quraisyi. Ia dikenal sebagai ulama yang juga bertugas menjadi Qadhi al-Malik al-Adil dan Mufti Muaddam di Kesultanan Aceh pada kepemimpinan Sultan Iskandar Tsani abad 16. Salah satu karyanya yang terkenal berjudul ”Bustanul Salatin.” Syeikh Abdul Rauf al-Singkili yang juga ditetapkan sebagai Mufti dan Qadhi Malik al-Adil di Kesultanan Aceh selama periode empat orang ratu, juga banyak menulis naskah-naskah keislaman.
Karya-karya mereka tidak hanya berkembang di Aceh, tapi juga berkembang seluruh Sumatera, Semenanjung Malaka sampai ke Thailand Selatan. Karya-karya mereka juga mempengaruhi pemikiran dan awal peradaban Islam di Pulau Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, kepulauan Maluku, Buton hingga Papua. Sehingga di daerah itu juga terdapat peninggalan karya ulama Aceh ini. Perkembangan selanjutnya, memunculkan karya keislaman di daerah lain seperti, Kitab Sabilal Muhtadin karya Syekh al Banjari di Banjarmasin. Di Palembang juga ada. Di Banten ada Syekh al Bantani yang juga menulis banyak manuskrip. Semua manuskrip ini menjadi rujukan umat dan penguasa saat itu.
Taufik Abdullah (2002) membagi sejarah peradaban Islam di Nusantara dari abad ke-13 hingga pertengahan abad ke-19 M ke dalam tiga gelombang, yaitu :
1. Gelombang Pertama adalah gelombang diletakkannya dasar-dasar kosmopolitanisme Islam, yaitu sikap budaya yang menjadikan diri sebagai bagian dari masyarakat kosmopolitan dengan referensi kebudayaan Islam. Gelombang ini terjadi sebelum dan setelah munculnya kerajaan Samudra Pasai hingga akhir abad ke-14 M.
2. Gelombang Kedua terjadi proses islamisasi kebudayaan dan realitas secara besar-besaran. Islam dipakai sebagai cermin untuk melihat dan memahami realitas. Pusaka lama dari zaman pra-Islam, yang Syamanistik, Hinduistik dan Buddhistik ditransformasikan ke dalam situasi pemikiran Islam dan tidak jarang dipahami sebagai sesuatu yang islami dari sudut pandang doktrin. Gelombang ini terjadi bersamaan dengan munculnya kesultanan Malaka (1400-1511) dan Aceh Darussalam (1516-1700).
3. Gelombang Ketiga, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Nusantara mulai tersebar hampir seluruh kepulauan Nusantara, pusat-pusat kekuasaan ini ‘seolah-olah’ berlomba-lomba melahirkan para ulama besar. Dalam gelombang inilah proses ortodoksi Islam mengalami masa puncaknya. Ini terjadi pada abad ke-18 – 19 M.
Peradaban islam adalah terjemahan dari kata Arab al – hadha- rah al – islamiyah.Kata arab ini juga sering di artikan dalam bahasa indonesia dengan kebuayaan islam “kebudayaan” dalam bahasa arab adalah al-tsaqafa, di indonesia,sebagai mana juga di arab dan barat.
Kalau kita baca definisi kebudayaan (culture), misalnya dalam Kamus yang sama: (1). The totality of socially transmitted behavior patterns, arts, beliefs, institutions, and all other products of human work and thought…., maka kebudayaan memiliki makna yang hampir sama dengan peradaban. Keduanya adalah hasil kerja manusia pada suatu zaman. Namun, dalam pembicaraan secara umum, peradaban nuansanya lebih luas, lebih menyeluruh, lebih sophisticated, dan lebih mentereng.
Disamping itu, berbeda dengan kebudayaan, peradaban lebih dekat dengan struktural (kekuasaan), bahkan melingkupinya. Sedang kebudayaan, biasanya malah sering disebut sebagai antitesa dari kekuasaan (struktural), sehingga sering muncul istilah ‘pendekatan struktural’ dan ‘pendekatan kultural’. Belum lagi dalam keseharian, kebudayaan malah dipersempit lagi dengan aspek2 kesenian belaka. Bahkan kedua aspek itu sering digabung menjadi seni-budaya. Karenanya berbeda dengan kebudayaan yang bisa dibiarakan relatif terlepas dari kekuasaan, peradaban hampir selalu terkait dengan kekuasaan.
Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa bangsa arab yang semula terkebelakang, bodoh, tidak terkenal,dan di abaikan oleh bangsa- bangsa lain,menjadi banngsa yang maju.Ia dengan cepat bergerak mengembangkan dunia, membina suatu kebudayaan dan pradaban yang sangat penting artinya dalam sejarah manusia hingga sekarang.bahkan kemajuan wilayah barat bersumber dari peradaban islam yang masuk ke Eropa melalui Spayol.
Ketika berbicara tentang masa lalu kaum muslimin bisa jadi sebagian orang –muslim- merasa kurang tertarik bahkan terkesan tidak mau membicarakannya. Inilah buah dari pendidikan kita yang sekuler, Islam tidak diperkenalkan secara komprehensif sebagai peradaban yang agung dan mulia namun hanya diperkenalkan sebagai sebuah ‘agama’ belaka, bukan sebagai sebuah aturan hidup di segala bidang (Idiologi).
Gambaran Islam sebagai sebuah peradaban secara objektif yang terdiri dari aspek kebudayan materi (madaniah) dan kebudayaan inmateri (Tsaqafah) sedikit sekali kita temukan dibuku-buku standar pendidikan kita hingga hari ini.
Peradaban Islam yang dibangun oleh kebudayan materi (madaniah) yaitu hasil karya fisik yang disyariatkan maupun yang bersifat mubah, yaitu produk ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun kebudayaan inmateri (Tsaqafah) yaitu berupa pemikiran yang berfondasikan aqidah dan syariah islam yaitu aturan beribadah dengan sang pencipta, aturan pergaulan, ilmu ekonomi, pendidikan, aturan pemerintahan, kemiliteran, aturan hukum, hingga aturan berhubungan dengan luar negeri.
Dalam ranah sejarah, harapan membangun kaum muslimin bangga terhadap Agamanya sehingga ingin mengamalkan agamanya dan memperjuangkannya, justru terbalik, karena yang ditemukan dalam sejarah Peradaban Islam ternyata kejumudan, penindasan, pengkhianatan, pembunuhan, kerakusan, dsb. Apa sebab? Ternyata yang kita baca selama ini referensinya kebanyakan dari para orientalis barat yang jelas-jelas membenci islam.
Imbas dari pandangan negatif terhadap Sejarah Peradaban Islam adalah dimarjinalkannya ilmu-ilmu islam lainnya. Aqidah dikaji secara dangkal, difahami sebagai Rukun Iman belaka yang dicukupkan untuk dihapal dan dilisankan, bukannya untuk perlihatkan, diamalkan. Syariah sering didengung-dengungkan tetapi mengkajinya jarang-jarang.Bahasa arab dipinggirkan. Al-Qur’an lebih banyak dilagukan daripada dijadikan petunjuk dan pedoman kehidupan. As-Sunnah sering diperbincangkan namun contoh Rasulullah seringkali diacuhkan. Padahal tidak akan terlihat idealitas keagungan dan kemuliaan Islam tersebut apabila tidak difaktual dalam kehidupan. Saya rasa sedang kita rasakan saat ini. Itulah kiranya fakta kemunduran umat muslim saat Ini.
Barat menuduh kaum muslimin sebagai kaum yang bengis, dan agamanya adalah agama yang jumud, anti ilmu, anti pemikiran serta kreatifitas dalam seluruh segemen. Ini adalah penghinaan murni kepada Islam dan umatnya. Kaum muslimin terdahulu, adalah pembawa obor ilmu pengetahuan, membangun pilar-pilar peradaban Islam yang telah menerangi dunia ini, dan hingga sekarang tetap meneranginya.Memang benar, kaum muslimin mengetahui peradaban-peradaban umat sebelumnya, dan mereka mengambil manfaat pelajaran darinya dan bahkan menambahkannya, membenarkan yang benar, lalu mereka membuat kreasi baru di setiap lapangan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan di saat Eropa dalam kegelapan. Kemajuan Eropa di segala bidang yang telah diraihnya pun tak terlepas dari peradaban Islam dan kaum muslimin.
Kejadian-kejadian dan penemuan-penemuan yang telah ditemukan oleh tokoh-tokoh ilmuwan muslim terdahulu jarang diwacanakan atau diinformasikan kepada kita. Sebaliknya, – pada masa kejayaan islam- dimanipulir oleh Barat., lalu mereka menisbatkan penemuan-penemuan tersebut kepada tokoh-tokoh mereka. Sebagai contoh, Isaac Newton, , Barat menobatkan ia sebagai penemu teori gravitasi bumi. Padahal, Tsabit bin Qarah telah menemukan teori itu seratus tahun sebelumnya daripada Newton.
Dimanakah Sejarah Peradaban Islam Indonesia?
Peradaban yang dibangun oleh Nabi Muhammad Saw. adalah peradaban yang dibangun di atas pijakan pandangan dunia agama bukan materi. Islam lebih mengedepankan nilai-nilai ruhani dan kemanusiaan. Materi – termasuk teknologi – bukan tujuan utama tetapi hanya aksidental. Keberhasilan menurut Islam tidak diukur dengan perolehan materi yang banyak tetapi diukur dengan pendekatan diri kepada Allah dan memperbanyak bekal untuk hari akhir. Imam Ali as. di saat kepalanya ditebas oleh seorang Khawarij secara spontan berkata, “Demi Tuhan Ka’bah, aku telah berhasil !”. Sampainya seseorang kepada Allah Swt dan berkhidmat kepada manusia adalah prestasi yang dituntut oleh Islam. Materi sebagai materi tidak mempunyai nilai apapun di mata Islam. Materi akan berarti jika dimaknai dengan tujuan-tujuan akhirat. Dalam tulisan ringkas ini, saya tidak perlu mengutip ayat maupun hadis tentang iman dan amal kebaikan, karena sangat banyak ayat dan hadis yang menjelaskan hal tersebut.
Nabi Muhammad Saw. dengan peradaban yang berdasarkan nilai-nilai agama dan kemanusiaan berhasil mengalahkan dua kekuatan yang kuat; Persia dan Romawi yang membangun peradaban dengan kekuatan materi. Meskipun pada perkembangan berikutnya para pemimpin Islam, khususnya khilafah Abbasiyyah, lebih concern pada pembangunan materi bukan pengembangan nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
Jauh sebelum Islam masuk ke Indonesia, bangsa Indonesia telah memeluk agama hindu dan budha disamping kepercayaan nenek moyang mereka yang menganut animisme dan dinamisme. Setelah Islam masuk ke Indonesia, Islam berpengaruh besar baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi,maupun di bidang kebudayaan yang antara lain seperti di bawah ini.
Pengaruh Bahasa dan Nama
Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sangat banyak dipengaruhi oleh bahasa Arab. Bahasa Arab sudah banayk menyatu dalam kosa kata bahasa Indonesia, contohnya kata wajib, fardu, lahir, bathin, musyawarah, surat, kabar, koran, jual, kursi dan masker. Dalam hal nama juga banyak dipakai nama-nama yang berciri Islam (Arab) seperti Muhammad, Abdullah, Anwar, Ahmad, Abdul, Muthalib, Muhaimin, Junaidi, Aminah, Khadijah, Maimunah, Rahmillah, Rohani dan Rahma.
Pengaruh Budaya, Adat Istiadat dan Seni
Kebiasaan yang banyak berkembang dari budaya Islam dapat berupa ucapan salam, acara tahlilan, syukuran, yasinan dan lain-lain. Dalam hal kesenian, banyak dijumpai seni musik seperti kasidah, rebana, marawis, barzanji dan shalawat. Kita juga melihat pengaruh di bidang seni arsitektur rumah peribadatan atau masjid di Indonesia yang banayak dipengaruhi oleh arsitektur masjid yang ada di wilayah Timur Tengah.
Pengaruh dalam Bidang Politik
Pengaruh ini dapat dilihat dalam sistem pemerintahan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia seperti konsep khilafah atau kesultanan yang sering kita jumpai pada kerajaan-kerajaan seperti Aceh, Mataram. Demak, Banten dan Tidore
Pengaruh di bidang ekonomi
Daerah-daerah pesisir sering dikunjungi para pedagang Islam dari Arab, Parsi,dan Gujarat yang menerapkan konsep jual beli secara Islam. Juga adanya kewajiban membayar zakat atau amal jariyah yang lainnya, seperti sedekah, infak, waqaf, menyantuni yatim, piatu, fakir dan miskin. Hal itu membuat perekonomian umat Islam semakin berkembang.
Ulama dan Intelektual; Simbol Peradaban Islam Indonesia
Sangat disayangkan.. “penglihatan” sejarah Islam di Indonesia tidak memunculkan “periodisasi keemasan” peradaban Islam dalam kurun waktu abad 16 sampai 18 M, karena periodisasi yang muncul adalah masa “prakolonialis”. Padahal pada masa ini tumbuh peradaban Islam yang setaraf dengan sejarah peradaban Islam di Timur Tengah masa Daulah Abassiyah. Bukti-bukti yang menunjukan lahirnya peradaban Islam di Indonesia adalah dengan munculnya para Ulama dan Intelektual Islam di seluruh penjuru Nusantara. Mereka diantaranya :
- Syeikh Hamzah al-Fansuri (Sasterawan sufi agung)
- Syeikh Nuruddin ar-Raniri (Ulama ahli debat,tersohor di Aceh)
- Habib Husein al-Qadri (Penyebar Islam Kalimantan Barat)
- Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjari (Pengarang Sabil al-Muhtadin)
- Syeikh Muhammad Nafis al-Banjari (Ulama sufi dunia Melayu)
- Syarif Abdur Rahman al-Qadri (Sultan pertama kerajaan Pontianak)
- Syeikh Abdul Rahman Minangkabau (Mursyid Thariqat Naqsyabandiyah)
- Mufti Jamaluddin al-Banjari (Ahli undang-undang Kerajaan Banjar)
- Ahmad Khathib Sambas (Mursyid Tariqat Qadiriyah)
- Syeikh Nawawi al-Bantani (Digelar Imam Nawawi kedua)
- Muhammad Khalil al-Maduri (Guru ulama Jawa, Madura)
- Saiyid Utsman Betawi (Mufti paling masyhur)
- Tuanku Kisa-i al-Minankabawi lahirkan tokoh besar Hamka
- Raja Muhammad Sa’id – Cendekiawan Istana Riau
- dll
….. sayang sedikit pengetahuan tentang mereka..padahal mereka telah memberikan andil besar dalam peradaban Islam di Indonesia dengan karya-karya kitab yang mereka tulis. Tulisan tangan asli para ulama yang disebut manuskrip, merupakan bukti sejarah perkembangan Islam di kawasan ini. DR H Uka Tjandrasasmita, seorang Arkeolog Islam menyatakan ; Di Aceh, pada abad 16–17 terdapat cukup banyak penulis manuskrip. Misalnya, Hamzah Fansuri, yang dikenal sebagai tokoh sufi ternama pada masanya. Kemudian ada Syekh Nuruddin ar-Raniri alias Syeikh Nuruddin Muhammad ibnu ‘Ali ibnu Hasanji ibnu Muhammad Hamid ar-Raniri al-Quraisyi. Ia dikenal sebagai ulama yang juga bertugas menjadi Qadhi al-Malik al-Adil dan Mufti Muaddam di Kesultanan Aceh pada kepemimpinan Sultan Iskandar Tsani abad 16. Salah satu karyanya yang terkenal berjudul ”Bustanul Salatin.” Syeikh Abdul Rauf al-Singkili yang juga ditetapkan sebagai Mufti dan Qadhi Malik al-Adil di Kesultanan Aceh selama periode empat orang ratu, juga banyak menulis naskah-naskah keislaman.
Karya-karya mereka tidak hanya berkembang di Aceh, tapi juga berkembang seluruh Sumatera, Semenanjung Malaka sampai ke Thailand Selatan. Karya-karya mereka juga mempengaruhi pemikiran dan awal peradaban Islam di Pulau Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, kepulauan Maluku, Buton hingga Papua. Sehingga di daerah itu juga terdapat peninggalan karya ulama Aceh ini. Perkembangan selanjutnya, memunculkan karya keislaman di daerah lain seperti, Kitab Sabilal Muhtadin karya Syekh al Banjari di Banjarmasin. Di Palembang juga ada. Di Banten ada Syekh al Bantani yang juga menulis banyak manuskrip. Semua manuskrip ini menjadi rujukan umat dan penguasa saat itu.
Taufik Abdullah (2002) membagi sejarah peradaban Islam di Nusantara dari abad ke-13 hingga pertengahan abad ke-19 M ke dalam tiga gelombang, yaitu :
1. Gelombang Pertama adalah gelombang diletakkannya dasar-dasar kosmopolitanisme Islam, yaitu sikap budaya yang menjadikan diri sebagai bagian dari masyarakat kosmopolitan dengan referensi kebudayaan Islam. Gelombang ini terjadi sebelum dan setelah munculnya kerajaan Samudra Pasai hingga akhir abad ke-14 M.
2. Gelombang Kedua terjadi proses islamisasi kebudayaan dan realitas secara besar-besaran. Islam dipakai sebagai cermin untuk melihat dan memahami realitas. Pusaka lama dari zaman pra-Islam, yang Syamanistik, Hinduistik dan Buddhistik ditransformasikan ke dalam situasi pemikiran Islam dan tidak jarang dipahami sebagai sesuatu yang islami dari sudut pandang doktrin. Gelombang ini terjadi bersamaan dengan munculnya kesultanan Malaka (1400-1511) dan Aceh Darussalam (1516-1700).
3. Gelombang Ketiga, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Nusantara mulai tersebar hampir seluruh kepulauan Nusantara, pusat-pusat kekuasaan ini ‘seolah-olah’ berlomba-lomba melahirkan para ulama besar. Dalam gelombang inilah proses ortodoksi Islam mengalami masa puncaknya. Ini terjadi pada abad ke-18 – 19 M.
Pengertian Aqidah, Iman dan Dalil-dalilnya
Tuesday 27 October 2009
* About
* Link Penting
* News Feed
* Comments Feed
Advertisement
* Home
* Berita
o Dalam Negeri
o Luar Negeri
* Opini
* Dakwah
o Akhlak
o Akidah
o Fikih
o Fikrah
o Syariah
o Harokah
o Siyasah
* Iptek
* Kisah
o Cerpen
o Sahabat Nabi
o Tokoh
o Khalifah
o Nabi
* Konsultasi
o Keluarga
o Nisa
o Muda
* Tafsir
* Hikmah
o Motivasi
o Embun
* Video
* Download
Home » Akidah, Dakwah » Pengertian Aqidah, Iman dan Dalil-dalilnya
Pengertian Aqidah, Iman dan Dalil-dalilnya
* Monday, April 13, 2009, 0:11
* Akidah, Dakwah
* 8,469 views
* 5 comments
Aqidah Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, kepada qadla dan qadar baik-buruk keduanya dari Allah. Sedangkan makna iman itu sendiri adalah pembenaran yang bersifat pasti (tashdiiqul jazm), yang sesuai dengan kenyataan, yang muncul dari adanya dalil/bukti. Bersifat pasti artinya seratus persen kebenaran/keyakinannya tanpa ada keraguan sedikitpun. Sesuai dengan fakta artinya hal yang diimani tersebut memang benar adanya dan sesuai dengan fakta, bukan diada-adakan (mis. keberadaan Allah, kebenaran Quran, wujud malaikat dll). Muncul dari suatu dalil artinya keimanan tersebut memiliki hujjah/dalil tertentu, tanpa dalil sebenarnya tidak akan ada pembenaran yang bersifat pasti .
Suatu dalil untuk masalah iman, ada kalanya bersifat aqli dan atau naqli, tergantung perkara yang diimani. Jika perkara itu masih dalam jangkauan panca indra/aqal, maka dalil keimanannya bersifat aqli, tetapi jika tidak (yaitu di luar jangkauan panca indra), maka ia didasarkan pada dalil naqli. Hanya saja perlu diingat bahwa penentuan sumber suatu dalil naqli juga ditetapkan dengan jalan aqli. Artinya, penentuan sumber dalil naqli tersebut dilakukan melalui penyelidikan untuk menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dijadikan sebagai sumber dalil naqli. Oleh karena itu, semua dalil tentang aqidah pada dasarnya disandarkan pada metode aqliyah. Dalam hal ini, Imam Syafi’i berkata:
“Ketahuilah bahwa kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah berfikir dan mencari dalil untuk ma’rifat kepada Allah Ta’ala. Arti berfikir adalah melakukan penalaran dan perenungan kalbu dalam kondisi orang yang berfikir tersebut dituntut untuk ma’rifat kepada Allah. Dengan cara seperti itu, ia bisa sampai kepada ma’rifat terhadap hal-hal yang ghaib dari pengamatannya dengan indra dan ini merupakan suatu keharusan. Hal ini seperti merupakan suatu kewajiban dalam bidang ushuluddin.” (Lihat Fiqhul Akbar, Imam Syafi’i hal. 16)
Peranan Akal dalam Masalah Keimanan
Akal manusia mampu membuktikan keberadaan sesuatu hal yang berada di luar jangkauannya, jika ada sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk atas keberadaan hal tersebut, seperti perkataan seorang Baduy (orang awam) tatkala ditanyakan kepadanya “Dengan apa engkau mengenal Rabbmu?” Jawabnya : “Tahi onta itu menunjukkan adanya onta dan bekas tapak kaki menunjukkan pernah ada orang yang berjalan.”
Oleh karena itu, ayat-ayat Al Qur’an adalah bukti eksistensi Allah (tentang adanya Sang Pencipta) dengan cara mengajak manusia memperhatikan makhluk-makhluk-Nya. Sebab, kalau akal diajak untuk mencari Dzat-Nya, maka tentu saja akal tidak mampu menjangkaunya, seperti firman-Nya:
“Sesungguhnya pada langit dan bumi benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah untuk orang-orang yang beriman. Dan pada penciptaan kamu dan pada binatang-binatang melata yang bertebaran (di muka bumi) terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang meyakini.” (Al-Jaatsiyat 3-4).
Karena keterbatasan akal dalam berfikir, Islam melarang manusia untuk berfikir langsung tentang Dzat Allah, karena Dzat Allah sudah berada diluar kemampuan akal untuk menjangkaunya. Selain itu juga karena manusia mempunyai kecenderungan (bila ia hanya menduga-duga tanpa memiliki acuan kepastian) menyerupakan Allah SWT dengan suatu makhluk. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
“Berfikirlah kamu tentang makhluk Allah tetapi jangan kamu fikirkan tentang Dzat Allah. Sebab, kamu tidak akan sanggup mengira- ngira tentang hakikatnya yang sebenarnya.” (HR. Abu Nu’im dalam Al-Hidayah, sifatnya marfu’, sanadnya dhoif tetapi isinya shoheh)
Akal manusia yang terbatas tidak akan mampu membuat khayalan tentang Dzat Allah yang sebenarnya; bagaimana Allah melihat, mendengar, berbicara, bersemayam di atas Arsy-Nya, dan seterusnya. Sebab, Dzat Allah bukanlah materi yang bisa diukur atau dianalisa. Ia tidak dapat dikiaskan dengan materi apapun, semisal manusia, makhluk aneh berkepala dua, bertangan sepuluh, dan sebagainya.
Kita hanya percaya dengan sifat-sifat Allah yang dikabarkan-Nya melalui Al-Wahyu. Apabila kita menghadapi suatu ayat/hadits yang menceritakan tentang menyerupakan Allah dengan makhluk, maka kita tidak boleh mencoba-coba membahas ayat-ayat/hadits tersebut dan menta’wilkannya sesuai dengan kemampuan akal kita. Ia lebih baik kita serahkan kepada Allah, karena ia memang berada di luar kemampuan akal. Itulah yang dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan ulama salaf. Imam Ibnul Qoyyim berkata:
“Para sahabat berbeda pendapat dalam beberapa masalah. Padahal mereka itu adalah ummat yang dijamin sempurna imannya. Tetapi alhamdulillah, mereka tidak pernah terlibat bertentangan faham satu sama lainnya dalam menghadapi asma Allah, perbuatan-perbuatan Allah, dan sifat-sifat-Nya. Mereka menetapkan apa yang diutarakan Al-Qur’an dengan suara bulat. Mereka tidak menta’wilkannya, juga tidak memalingkan pengertiannya.”(Lihat buku I’llamul Muwaaqi’in, jilid 1, halaman 5.)
Ketika kepada Imam Malik ditanyakan tentang makna “persemayaman-Nya” (istiwaa’), beliau lama tertunduk dan bahkan mengeluarkan keringat. Setelah itu Imam Malik mengangkat kepala lalu berkata :
“Persemayaman itu bukan sesuatu yang dapat diketahui. Juga kaifiyah (cara)nya bukanlah hal yang dapat difahamkan. Sedangkan mengimaninya adalah wajib, tetapi menanyakan hal tersebut adalah bid’ah/ salah.”(Lihat Fathul Baari, jilid XII, halaman 915).
Jalan ini pula yang ditempuh Asy-Syafi’i, Muhammad Abdul Hasan Asy-Syaibani, Ahmad bin Hambal, dan lain-lain.
Kerusakan Aqidah Umat Islam Akibat Filsafat Yunani
Sebagian para ulama khalaf (ulama Mutaakhirin), terutama ahli ilmu kalam (Mutakallimin) tidak menjalani cara yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka tidak puas dengan cara berpikir demikian. Oleh karena itu, mereka lalu menta’wilkan suatu Al-Wahyu yang termasuk mutasyabihat (tidak dijelaskan rinci oleh Allah dan Rasul-Nya, a.l. tentang sifat dan perbuatan Allah SWT), sesuai dengan kehendak akal, padahal semua itu berada diluar kemampuan akal. Mereka menggunakan dalil aqli dengan dasar mantiqi/logika untuk membahas hal-hal seperti bergeraknya Allah, turunnya Allah ke langit, hubungan antara sifat dengan Dzat Allah, dan lain-lain.
Meskipun ulama khalaf menempuh jalan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diturunkan Al-Quran, tetapi sebenarnya mereka masih tetap beriman kepada Islam dan tetap bertolak dari dalil-dalil syar’iy. Berbeda halnya dengan jalan yang ditempuh oleh kaum muslimin yang memandang filsafat Yunani sebagai tolak ukur/titik tolak aqidah. Mereka telah mencoba menggunakan akal untuk memecahkan persoalan yang pernah dialami oleh para filosof Yunani terdahulu, tanpa kembali pada ketentuan Al-Wahyu dan contoh dari Rasulullah SAW. Mulailah mereka melontarkan kembali masalah-masalah klasik, seperti wihdatul-wujud dll. Pendapat-pendapat mereka (ahli kalam dan filosof) inilah yang telah meragukan umat terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan masalah aqidah, bahkan berhasil pula menyesatkan dan mengeluarkan sebagian kaum muslimin dari Islam. Oleh karena itu aqidah Islam perlu dijauhkan dari ilmu mantik atau filsafat agar tidak membahayakan aqidah ummat. Sumber aqidah hanyalah Al-Qur’an dan hadits-hadits mutawatir. Metode yang digunakan adalah metode aqliyah (melalui pemahaman terhadap dalil aqli dan naqli) sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, jauh sebelum umat Islam bertemu dengan ahli filsafat (Yunani) dan ajaran-ajarannya.[khabarislam.com]
* Share
Delicious Digg Design Float Mixx Reddit StumbleUpon Technorati
* Printable version
Berita atau Artikel Terkait
* Membekali Diri Dengan Tauhid
* Bahaya Syirik !! (bagian 2)
* Bahaya Syirik !! (bagian 1)
* Agama Islam : Pengertian beserta dalil-dalilnya
* Aqidah Landasan Kehidupan Muslim
5 Comments on “Pengertian Aqidah, Iman dan Dalil-dalilnya”
*
didi wrote on 22 April, 2009, 10:09
Assmlkm.
Sodara qu mari buka mata, buka pendengaran, dan buka pemikiran bahwa sebenarnya sudah ditipu oleh musuh Rasul. Mari bangkit untuk ikhlas dalam beribadah kepada ALLAH S.W.T karena ALLAH telah JANJIKAN kebangkitan ISLAM yang sebesar-besarnya sekarang ini.
UNTUK BUKTI :
1.) Baca BASMALLAH lalu kaji dengan detail dan baik itulah yang harus kita tuju.
2.) Baca Al Fatihah dan An Nas disana pun jelas apa yang harus kita tuju.
3.) Cari surat yang mengartikan kapan kebangkitan ISLAM setelah kehancuran yang dua kali
lebih besar dari sebelumnya dan tempat bangkitnya ISLAM setelah kehancuran yang
ke-2 (lupa suratnya).
Sebarkan keseluruh UMAT MUSLIM di DUNIA lalu bangkit dan berbaitlah.
Wass.
*
Acid wrote on 2 October, 2009, 23:25
wah…bagus nih isinya. Mumpung lagi perlu juga untuk bahan pembuatan makalah agama…ijin save page yach… ;)
*
dewi wrote on 5 October, 2009, 9:34
sok alim lho…………?
tapi emank bner sich kta hrus meyakininya
*
Aeny wrote on 9 October, 2009, 12:38
Ass….ada yang bisa membantuku. sedikit pengertian lebih detail tentang aqidah dan istilah lain dalm aqidah…
trms sebelunya.
*
hikmah thaslan wrote on 10 October, 2009, 14:15
assalamualaikum…wr..wb…
menurut saya ni sangat bagus buat kita pelajari n kita ambil hikmahnya.
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Name (required) Mail (required) Website Comment
« Bujet Perang Irak Lampaui Perang Vietnam
Tafsir Al-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 118: Jangan Mudah Percaya Dengan Orang Kafir »
Media Browser
* 1
* 2
* more
Sedang di tampilkan: Golput, Demokrasi dan Kesejahteraan
Sedang di tampilkan: Bush di lempar sepatu di irak
Advertisement
* Populer
* Topik Hangat
* Komentar
* Tautan
1. Download Al Qur’an Digital Terjemah Bahasa Indonesia Full - 12,204 views
2. Pengertian Aqidah, Iman dan Dalil-dalilnya - 8,469 views
3. Download Sahih Bukhari Terjemah Bahasa Indonesia - 6,795 views
4. Hukum Tansaksi Valas dan Spekulasi Kurs Mata Uang - 2,265 views
5. Zuhud : pengertian dan dalil dalilnya - 1,869 views
6. Agama Islam : Pengertian beserta dalil-dalilnya - 1,859 views
7. Nasiruddin Al-Tusi: Saintis Agung dari Abad ke-13 M - 1,722 views
8. Pengertian: Iman, Islam dan Ihsan - 1,608 views
9. Pengertian Fiqih Islam - 1,526 views
10. Hukum Shalawat Badar - 1,423 views
1. PKS, PAN, PKB, serta P-3 Ancam Demokrat 8 comments
2. Download Sahih Bukhari Terjemah Bahasa Indonesia 8 comments
3. Pengertian Aqidah, Iman dan Dalil-dalilnya 5 comments
4. Wanita Penghuni Surga dan Ciri-Cirinya 5 comments
5. PKS menolak Boediono 4 comments
6. Download Al Qur'an Digital Terjemah Bahasa Indonesia Full 4 comments
7. Al-Qur'an dan ASI (Air Susu Ibu) 3 comments
8. Barat Tak Malu Lagi Bela Israel Secara Terbuka 2 comments
9. Israel Akan Gugat Hamas ke Pengadilan Internasional 2 comments
10. Tafsir Al-Qur’an Surat Ali Imron Ayat 130: Riba Jahiliah 2 comments
1. QULSYA: Alhamdulillah atas kemudahan d...
2. masapri: sekalian ijin, untuk ana rekam...
3. masapri: Jazakalloh khoir, ana tecerahk...
4. ishaq tout: minta download bacaan ayat2 al...
5. hikmah thaslan: assalamualaikum...wr..wb... m...
6. Aeny: Ass....ada yang bisa membantuk...
7. Ujang Pebidiansyah: Aslamumu'alaikum, akhi afwan p...
8. s.amirwandi: Allhamdulillah, dengan menyedi...
9. abu musa: ass, jikalau ALLAH SWT berkeh...
10. dewi: sok alim lho............? tap...
Afganistan Akhlak Akidah Al Qur'an Amerika Arab Arab Saudi Capres Dakwah Dalam Negeri Demokrasi Dunia Islam Ekonomi Eropa Fikih Gaza Hamas Hizbullah Ilmuwan Inggris Iptek Irak Iran Islam Israel Kisah Konsultasi Luar Negeri Mesir Muslim Obama Opini Palestina Pemilu Perang Pilpres PKS Siyasah Syariah Tafsir Terorisme Timur Tengah Tokoh Yahudi
Subscribe
Subscribe to News Feed Subscribe to Comments Feed
Enter your email to receive updates:
*
Statistik
Alexa Certified Site Stats for khabarislam.com
*
News Categories
* Home page
* Opini
* Dakwah
* Video
* Iptek
* Kisah
* Konsultasi
* Tafsir
* Hikmah
* Analisis
* Download
* Kategori
Site Pages
* About
* Link Penting
* News Feed
* Comments Feed
Back to top
Copyright © 2009 Menuju Kebangkitan Islam. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.
* About
* Link Penting
* News Feed
* Comments Feed
Advertisement
* Home
* Berita
o Dalam Negeri
o Luar Negeri
* Opini
* Dakwah
o Akhlak
o Akidah
o Fikih
o Fikrah
o Syariah
o Harokah
o Siyasah
* Iptek
* Kisah
o Cerpen
o Sahabat Nabi
o Tokoh
o Khalifah
o Nabi
* Konsultasi
o Keluarga
o Nisa
o Muda
* Tafsir
* Hikmah
o Motivasi
o Embun
* Video
* Download
Home » Akidah, Dakwah » Pengertian Aqidah, Iman dan Dalil-dalilnya
Pengertian Aqidah, Iman dan Dalil-dalilnya
* Monday, April 13, 2009, 0:11
* Akidah, Dakwah
* 8,469 views
* 5 comments
Aqidah Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, kepada qadla dan qadar baik-buruk keduanya dari Allah. Sedangkan makna iman itu sendiri adalah pembenaran yang bersifat pasti (tashdiiqul jazm), yang sesuai dengan kenyataan, yang muncul dari adanya dalil/bukti. Bersifat pasti artinya seratus persen kebenaran/keyakinannya tanpa ada keraguan sedikitpun. Sesuai dengan fakta artinya hal yang diimani tersebut memang benar adanya dan sesuai dengan fakta, bukan diada-adakan (mis. keberadaan Allah, kebenaran Quran, wujud malaikat dll). Muncul dari suatu dalil artinya keimanan tersebut memiliki hujjah/dalil tertentu, tanpa dalil sebenarnya tidak akan ada pembenaran yang bersifat pasti .
Suatu dalil untuk masalah iman, ada kalanya bersifat aqli dan atau naqli, tergantung perkara yang diimani. Jika perkara itu masih dalam jangkauan panca indra/aqal, maka dalil keimanannya bersifat aqli, tetapi jika tidak (yaitu di luar jangkauan panca indra), maka ia didasarkan pada dalil naqli. Hanya saja perlu diingat bahwa penentuan sumber suatu dalil naqli juga ditetapkan dengan jalan aqli. Artinya, penentuan sumber dalil naqli tersebut dilakukan melalui penyelidikan untuk menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dijadikan sebagai sumber dalil naqli. Oleh karena itu, semua dalil tentang aqidah pada dasarnya disandarkan pada metode aqliyah. Dalam hal ini, Imam Syafi’i berkata:
“Ketahuilah bahwa kewajiban pertama bagi seorang mukallaf adalah berfikir dan mencari dalil untuk ma’rifat kepada Allah Ta’ala. Arti berfikir adalah melakukan penalaran dan perenungan kalbu dalam kondisi orang yang berfikir tersebut dituntut untuk ma’rifat kepada Allah. Dengan cara seperti itu, ia bisa sampai kepada ma’rifat terhadap hal-hal yang ghaib dari pengamatannya dengan indra dan ini merupakan suatu keharusan. Hal ini seperti merupakan suatu kewajiban dalam bidang ushuluddin.” (Lihat Fiqhul Akbar, Imam Syafi’i hal. 16)
Peranan Akal dalam Masalah Keimanan
Akal manusia mampu membuktikan keberadaan sesuatu hal yang berada di luar jangkauannya, jika ada sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk atas keberadaan hal tersebut, seperti perkataan seorang Baduy (orang awam) tatkala ditanyakan kepadanya “Dengan apa engkau mengenal Rabbmu?” Jawabnya : “Tahi onta itu menunjukkan adanya onta dan bekas tapak kaki menunjukkan pernah ada orang yang berjalan.”
Oleh karena itu, ayat-ayat Al Qur’an adalah bukti eksistensi Allah (tentang adanya Sang Pencipta) dengan cara mengajak manusia memperhatikan makhluk-makhluk-Nya. Sebab, kalau akal diajak untuk mencari Dzat-Nya, maka tentu saja akal tidak mampu menjangkaunya, seperti firman-Nya:
“Sesungguhnya pada langit dan bumi benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah untuk orang-orang yang beriman. Dan pada penciptaan kamu dan pada binatang-binatang melata yang bertebaran (di muka bumi) terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang meyakini.” (Al-Jaatsiyat 3-4).
Karena keterbatasan akal dalam berfikir, Islam melarang manusia untuk berfikir langsung tentang Dzat Allah, karena Dzat Allah sudah berada diluar kemampuan akal untuk menjangkaunya. Selain itu juga karena manusia mempunyai kecenderungan (bila ia hanya menduga-duga tanpa memiliki acuan kepastian) menyerupakan Allah SWT dengan suatu makhluk. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
“Berfikirlah kamu tentang makhluk Allah tetapi jangan kamu fikirkan tentang Dzat Allah. Sebab, kamu tidak akan sanggup mengira- ngira tentang hakikatnya yang sebenarnya.” (HR. Abu Nu’im dalam Al-Hidayah, sifatnya marfu’, sanadnya dhoif tetapi isinya shoheh)
Akal manusia yang terbatas tidak akan mampu membuat khayalan tentang Dzat Allah yang sebenarnya; bagaimana Allah melihat, mendengar, berbicara, bersemayam di atas Arsy-Nya, dan seterusnya. Sebab, Dzat Allah bukanlah materi yang bisa diukur atau dianalisa. Ia tidak dapat dikiaskan dengan materi apapun, semisal manusia, makhluk aneh berkepala dua, bertangan sepuluh, dan sebagainya.
Kita hanya percaya dengan sifat-sifat Allah yang dikabarkan-Nya melalui Al-Wahyu. Apabila kita menghadapi suatu ayat/hadits yang menceritakan tentang menyerupakan Allah dengan makhluk, maka kita tidak boleh mencoba-coba membahas ayat-ayat/hadits tersebut dan menta’wilkannya sesuai dengan kemampuan akal kita. Ia lebih baik kita serahkan kepada Allah, karena ia memang berada di luar kemampuan akal. Itulah yang dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, dan ulama salaf. Imam Ibnul Qoyyim berkata:
“Para sahabat berbeda pendapat dalam beberapa masalah. Padahal mereka itu adalah ummat yang dijamin sempurna imannya. Tetapi alhamdulillah, mereka tidak pernah terlibat bertentangan faham satu sama lainnya dalam menghadapi asma Allah, perbuatan-perbuatan Allah, dan sifat-sifat-Nya. Mereka menetapkan apa yang diutarakan Al-Qur’an dengan suara bulat. Mereka tidak menta’wilkannya, juga tidak memalingkan pengertiannya.”(Lihat buku I’llamul Muwaaqi’in, jilid 1, halaman 5.)
Ketika kepada Imam Malik ditanyakan tentang makna “persemayaman-Nya” (istiwaa’), beliau lama tertunduk dan bahkan mengeluarkan keringat. Setelah itu Imam Malik mengangkat kepala lalu berkata :
“Persemayaman itu bukan sesuatu yang dapat diketahui. Juga kaifiyah (cara)nya bukanlah hal yang dapat difahamkan. Sedangkan mengimaninya adalah wajib, tetapi menanyakan hal tersebut adalah bid’ah/ salah.”(Lihat Fathul Baari, jilid XII, halaman 915).
Jalan ini pula yang ditempuh Asy-Syafi’i, Muhammad Abdul Hasan Asy-Syaibani, Ahmad bin Hambal, dan lain-lain.
Kerusakan Aqidah Umat Islam Akibat Filsafat Yunani
Sebagian para ulama khalaf (ulama Mutaakhirin), terutama ahli ilmu kalam (Mutakallimin) tidak menjalani cara yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka tidak puas dengan cara berpikir demikian. Oleh karena itu, mereka lalu menta’wilkan suatu Al-Wahyu yang termasuk mutasyabihat (tidak dijelaskan rinci oleh Allah dan Rasul-Nya, a.l. tentang sifat dan perbuatan Allah SWT), sesuai dengan kehendak akal, padahal semua itu berada diluar kemampuan akal. Mereka menggunakan dalil aqli dengan dasar mantiqi/logika untuk membahas hal-hal seperti bergeraknya Allah, turunnya Allah ke langit, hubungan antara sifat dengan Dzat Allah, dan lain-lain.
Meskipun ulama khalaf menempuh jalan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diturunkan Al-Quran, tetapi sebenarnya mereka masih tetap beriman kepada Islam dan tetap bertolak dari dalil-dalil syar’iy. Berbeda halnya dengan jalan yang ditempuh oleh kaum muslimin yang memandang filsafat Yunani sebagai tolak ukur/titik tolak aqidah. Mereka telah mencoba menggunakan akal untuk memecahkan persoalan yang pernah dialami oleh para filosof Yunani terdahulu, tanpa kembali pada ketentuan Al-Wahyu dan contoh dari Rasulullah SAW. Mulailah mereka melontarkan kembali masalah-masalah klasik, seperti wihdatul-wujud dll. Pendapat-pendapat mereka (ahli kalam dan filosof) inilah yang telah meragukan umat terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan masalah aqidah, bahkan berhasil pula menyesatkan dan mengeluarkan sebagian kaum muslimin dari Islam. Oleh karena itu aqidah Islam perlu dijauhkan dari ilmu mantik atau filsafat agar tidak membahayakan aqidah ummat. Sumber aqidah hanyalah Al-Qur’an dan hadits-hadits mutawatir. Metode yang digunakan adalah metode aqliyah (melalui pemahaman terhadap dalil aqli dan naqli) sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, jauh sebelum umat Islam bertemu dengan ahli filsafat (Yunani) dan ajaran-ajarannya.[khabarislam.com]
* Share
Delicious Digg Design Float Mixx Reddit StumbleUpon Technorati
* Printable version
Berita atau Artikel Terkait
* Membekali Diri Dengan Tauhid
* Bahaya Syirik !! (bagian 2)
* Bahaya Syirik !! (bagian 1)
* Agama Islam : Pengertian beserta dalil-dalilnya
* Aqidah Landasan Kehidupan Muslim
5 Comments on “Pengertian Aqidah, Iman dan Dalil-dalilnya”
*
didi wrote on 22 April, 2009, 10:09
Assmlkm.
Sodara qu mari buka mata, buka pendengaran, dan buka pemikiran bahwa sebenarnya sudah ditipu oleh musuh Rasul. Mari bangkit untuk ikhlas dalam beribadah kepada ALLAH S.W.T karena ALLAH telah JANJIKAN kebangkitan ISLAM yang sebesar-besarnya sekarang ini.
UNTUK BUKTI :
1.) Baca BASMALLAH lalu kaji dengan detail dan baik itulah yang harus kita tuju.
2.) Baca Al Fatihah dan An Nas disana pun jelas apa yang harus kita tuju.
3.) Cari surat yang mengartikan kapan kebangkitan ISLAM setelah kehancuran yang dua kali
lebih besar dari sebelumnya dan tempat bangkitnya ISLAM setelah kehancuran yang
ke-2 (lupa suratnya).
Sebarkan keseluruh UMAT MUSLIM di DUNIA lalu bangkit dan berbaitlah.
Wass.
*
Acid wrote on 2 October, 2009, 23:25
wah…bagus nih isinya. Mumpung lagi perlu juga untuk bahan pembuatan makalah agama…ijin save page yach… ;)
*
dewi wrote on 5 October, 2009, 9:34
sok alim lho…………?
tapi emank bner sich kta hrus meyakininya
*
Aeny wrote on 9 October, 2009, 12:38
Ass….ada yang bisa membantuku. sedikit pengertian lebih detail tentang aqidah dan istilah lain dalm aqidah…
trms sebelunya.
*
hikmah thaslan wrote on 10 October, 2009, 14:15
assalamualaikum…wr..wb…
menurut saya ni sangat bagus buat kita pelajari n kita ambil hikmahnya.
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Name (required) Mail (required) Website Comment
« Bujet Perang Irak Lampaui Perang Vietnam
Tafsir Al-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 118: Jangan Mudah Percaya Dengan Orang Kafir »
Media Browser
* 1
* 2
* more
Sedang di tampilkan: Golput, Demokrasi dan Kesejahteraan
Sedang di tampilkan: Bush di lempar sepatu di irak
Advertisement
* Populer
* Topik Hangat
* Komentar
* Tautan
1. Download Al Qur’an Digital Terjemah Bahasa Indonesia Full - 12,204 views
2. Pengertian Aqidah, Iman dan Dalil-dalilnya - 8,469 views
3. Download Sahih Bukhari Terjemah Bahasa Indonesia - 6,795 views
4. Hukum Tansaksi Valas dan Spekulasi Kurs Mata Uang - 2,265 views
5. Zuhud : pengertian dan dalil dalilnya - 1,869 views
6. Agama Islam : Pengertian beserta dalil-dalilnya - 1,859 views
7. Nasiruddin Al-Tusi: Saintis Agung dari Abad ke-13 M - 1,722 views
8. Pengertian: Iman, Islam dan Ihsan - 1,608 views
9. Pengertian Fiqih Islam - 1,526 views
10. Hukum Shalawat Badar - 1,423 views
1. PKS, PAN, PKB, serta P-3 Ancam Demokrat 8 comments
2. Download Sahih Bukhari Terjemah Bahasa Indonesia 8 comments
3. Pengertian Aqidah, Iman dan Dalil-dalilnya 5 comments
4. Wanita Penghuni Surga dan Ciri-Cirinya 5 comments
5. PKS menolak Boediono 4 comments
6. Download Al Qur'an Digital Terjemah Bahasa Indonesia Full 4 comments
7. Al-Qur'an dan ASI (Air Susu Ibu) 3 comments
8. Barat Tak Malu Lagi Bela Israel Secara Terbuka 2 comments
9. Israel Akan Gugat Hamas ke Pengadilan Internasional 2 comments
10. Tafsir Al-Qur’an Surat Ali Imron Ayat 130: Riba Jahiliah 2 comments
1. QULSYA: Alhamdulillah atas kemudahan d...
2. masapri: sekalian ijin, untuk ana rekam...
3. masapri: Jazakalloh khoir, ana tecerahk...
4. ishaq tout: minta download bacaan ayat2 al...
5. hikmah thaslan: assalamualaikum...wr..wb... m...
6. Aeny: Ass....ada yang bisa membantuk...
7. Ujang Pebidiansyah: Aslamumu'alaikum, akhi afwan p...
8. s.amirwandi: Allhamdulillah, dengan menyedi...
9. abu musa: ass, jikalau ALLAH SWT berkeh...
10. dewi: sok alim lho............? tap...
Afganistan Akhlak Akidah Al Qur'an Amerika Arab Arab Saudi Capres Dakwah Dalam Negeri Demokrasi Dunia Islam Ekonomi Eropa Fikih Gaza Hamas Hizbullah Ilmuwan Inggris Iptek Irak Iran Islam Israel Kisah Konsultasi Luar Negeri Mesir Muslim Obama Opini Palestina Pemilu Perang Pilpres PKS Siyasah Syariah Tafsir Terorisme Timur Tengah Tokoh Yahudi
Subscribe
Subscribe to News Feed Subscribe to Comments Feed
Enter your email to receive updates:
*
Statistik
Alexa Certified Site Stats for khabarislam.com
*
News Categories
* Home page
* Opini
* Dakwah
* Video
* Iptek
* Kisah
* Konsultasi
* Tafsir
* Hikmah
* Analisis
* Download
* Kategori
Site Pages
* About
* Link Penting
* News Feed
* Comments Feed
Back to top
Copyright © 2009 Menuju Kebangkitan Islam. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.
Langganan:
Komentar (Atom)
